Jaksa Siap Ajukan Kasasi Usai PPK Proyek Kolam Labuh Divonis Bebas

Rabu, 28 September 2022 - 19:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CERAKEN.ID- Jaksa penuntut umum menyatakan siap mengajukan upaya hukum kasasi usai Nugroho, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, mendapat vonis bebas.

“Kami siap untuk kasasi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Anshori melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu.

Isa memastikan pihaknya belum menyampaikan surat pernyataan tersebut ke pengadilan. Langkah tersebut akan dilaksanakan setelah petikan putusan diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biar nanti kami pelajari dahulu apa saja pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas itu,” ujarnya.

Dikatakan pula bahwa penuntut umum masih miliki batas waktu 14 hari sejak putusan dibacakan pada hari Rabu (21/9).

“Kemungkinan pada hari Jumat (30/9) atau paling telat pada hari Senin (3/10) surat menyatakan kasasi kami ajukan ke pengadilan,” ucapnya.

Baca Juga :  Menakar Kedaulatan Pangan dari Kandang dan Kampus

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Nugroho dengan menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana dalam putusan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.

Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 memerintahkan untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar. Selanjutnya diserahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.

Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.

Hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Nugroho dari tahanan dan memulihkan status sosial serta seluruh hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat.

Baca Juga :  Menakar Kedaulatan Pangan dari Kandang dan Kampus

Terkait dengan perintah hakim mengeluarkan Nugroho dari tahanan, Isa meyakinkan bahwa pihaknya sudah menjalankan hal tersebut.

“Sehari setelah putusan dibacakan, Nugroho kami keluarkan dari Lapas Kuripan,” ujarnya.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman kepada Nugroho selama 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa dalam tuntutan menyatakan bahwa perbuatan Nugroho terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer***

Berita Terkait

Menakar Kedaulatan Pangan dari Kandang dan Kampus
Pengabdian yang Dihidupi: Kongso Sukoco, Teater, dan Etika Kesetiaan
Lalu Anis Mujahid Akbar Terima “Pinangan” Peserta Muswil, Siap Pimpin Dekopinwil NTB
Laporan Muswil Dekopinwil NTB 2025: LPJ Diterima Aklamasi, Sinergi dengan Pemerintah Jadi Penegas Arah Baru
Gubernur NTB Buka Muswil Dekopin 2025: “Akhirnya Dekopin Ada Juga”
Peran Strategis BUMN dan Perguruan Tinggi dalam Akselerasi Pariwisata Berkelanjutan di NTB
Transition: Membaca Ruang Batin, Budaya, dan Perubahan dalam Perupa Lalu Syaukani
Dua Ulama Aswaja dalam Satu Panggung Tabligh Akbar di Lombok: TGB Zainul Majdi dan Ustad Abdul Somad

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:15 WITA

Menakar Kedaulatan Pangan dari Kandang dan Kampus

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:48 WITA

Pengabdian yang Dihidupi: Kongso Sukoco, Teater, dan Etika Kesetiaan

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:23 WITA

Lalu Anis Mujahid Akbar Terima “Pinangan” Peserta Muswil, Siap Pimpin Dekopinwil NTB

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:51 WITA

Laporan Muswil Dekopinwil NTB 2025: LPJ Diterima Aklamasi, Sinergi dengan Pemerintah Jadi Penegas Arah Baru

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:24 WITA

Gubernur NTB Buka Muswil Dekopin 2025: “Akhirnya Dekopin Ada Juga”

Berita Terbaru

Ia telah menemukan rumahnya di lagu, di niat baik, dan di harapan agar manusia mau bangun, bergerak, dan memberi dampak (Foto: aks)

TOKOH & INSPIRASI

Terpararerai: Musik, Doa, dan Upaya Bangun yang Berdampak

Sabtu, 24 Jan 2026 - 08:50 WITA