Jaksa Siap Ajukan Kasasi Usai PPK Proyek Kolam Labuh Divonis Bebas

- Pewarta

Rabu, 28 September 2022 - 19:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CERAKEN.ID- Jaksa penuntut umum menyatakan siap mengajukan upaya hukum kasasi usai Nugroho, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, mendapat vonis bebas.

“Kami siap untuk kasasi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Anshori melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu.

Isa memastikan pihaknya belum menyampaikan surat pernyataan tersebut ke pengadilan. Langkah tersebut akan dilaksanakan setelah petikan putusan diterima.

“Biar nanti kami pelajari dahulu apa saja pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas itu,” ujarnya.

Dikatakan pula bahwa penuntut umum masih miliki batas waktu 14 hari sejak putusan dibacakan pada hari Rabu (21/9).

“Kemungkinan pada hari Jumat (30/9) atau paling telat pada hari Senin (3/10) surat menyatakan kasasi kami ajukan ke pengadilan,” ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Nugroho dengan menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana dalam putusan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.

Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 memerintahkan untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar. Selanjutnya diserahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.

Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.

Hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Nugroho dari tahanan dan memulihkan status sosial serta seluruh hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat.

Terkait dengan perintah hakim mengeluarkan Nugroho dari tahanan, Isa meyakinkan bahwa pihaknya sudah menjalankan hal tersebut.

“Sehari setelah putusan dibacakan, Nugroho kami keluarkan dari Lapas Kuripan,” ujarnya.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman kepada Nugroho selama 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa dalam tuntutan menyatakan bahwa perbuatan Nugroho terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer***

Berita Terkait

SJP- Fatihin Mendulang Simpati, Ribuan Massa Rakyat Sambut Calon Pemimpin Lombok Timur
TGB Atsani dan Puluhan Ribu Massa Kawal SJP-Fatihin Mendaftar di KPU Lombok Timur
Terima Rombongan Jejaring Promedia Wilayah NTB, Petahana Dr H Zulkieflimansyah SE MSc Beberkan Alasannya Ikut Kontestasi Pilgub NTB 2024
Pasca Mundurnya HL Budi Suryata, PDIP NTB Fokus Menangkan Kandidat untuk Pilkada Serentak 2024
Musyafirin, Jawara dari Timur yang Sanggup Menopang Kemenangan Papan 1 Pilgub NTB
3 Tokoh Lombok Tengah Digadang Maju Jadi Calon Gubernur NTB di Pilkada 2024
Projo Lombok Tengah Dukung HM Nursiah di Pilkada 2024, Ini 4 Poin Alasannya
PAN Dukung Lalu Iqbal Maju Pilgub NTB 2024

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:55 WITA

SJP- Fatihin Mendulang Simpati, Ribuan Massa Rakyat Sambut Calon Pemimpin Lombok Timur

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:20 WITA

TGB Atsani dan Puluhan Ribu Massa Kawal SJP-Fatihin Mendaftar di KPU Lombok Timur

Rabu, 7 Agustus 2024 - 06:22 WITA

Terima Rombongan Jejaring Promedia Wilayah NTB, Petahana Dr H Zulkieflimansyah SE MSc Beberkan Alasannya Ikut Kontestasi Pilgub NTB 2024

Jumat, 19 April 2024 - 00:51 WITA

Pasca Mundurnya HL Budi Suryata, PDIP NTB Fokus Menangkan Kandidat untuk Pilkada Serentak 2024

Selasa, 2 April 2024 - 07:20 WITA

Musyafirin, Jawara dari Timur yang Sanggup Menopang Kemenangan Papan 1 Pilgub NTB

Berita Terbaru

Translate »