Polda NTB Mengungkap Tersangka Baru di Kasus Tanker BBM

Senin, 10 Oktober 2022 - 22:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CERAKEN.ID- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap tersangka baru di penyidikan kasus dugaan tanker yang melanggar aturan dalam pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Senin, mengatakan bahwa peran tersangka baru dalam kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan.

“Jadi, dari hasil gelar perkara, sekarang tersangka bertambah menjadi tiga orang. Sangkaan pasal sama,” kata dia. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan tersangka baru ini merupakan manajer operasional perusahaan pemilik tanker. Terkait identitas, dia mengaku tidak mengetahuinya.

Begitu juga dengan inisial dua tersangka lain yang berperan sebagai nakhoda kapal tanker dan kapal ikan, dia bilang,

Baca Juga :  Menakar Kedaulatan Pangan dari Kandang dan Kampus

“Nanti saja inisial mereka itu, yang jelas sekarang sudah ada tiga tersangka.”  Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penyidik kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan di Palembang, asal dari perusahaan tanker.

Namun dia tidak bisa memberikan informasi terkait materi pemeriksaan di Palembang itu.  Dalam kasus ini, tiga tersangka diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau pasal 53 huruf b UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

Terhadap tiga tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan. Seluruh barang bukti kasus, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Tanker yang disita tersebut ada dua, yakni MT Anggun Selatan dan MT Harima dengan perusahaan pemilik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.

Baca Juga :  Menakar Kedaulatan Pangan dari Kandang dan Kampus

Termasuk Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong. Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227 ribu liter solar bersubsidi. Sedangkan, 135 ribu liter solar subsidi dari muatan MT Anggun Selatan.(0007)

Berita Terkait

Menakar Kedaulatan Pangan dari Kandang dan Kampus
Pengabdian yang Dihidupi: Kongso Sukoco, Teater, dan Etika Kesetiaan
Lalu Anis Mujahid Akbar Terima “Pinangan” Peserta Muswil, Siap Pimpin Dekopinwil NTB
Laporan Muswil Dekopinwil NTB 2025: LPJ Diterima Aklamasi, Sinergi dengan Pemerintah Jadi Penegas Arah Baru
Gubernur NTB Buka Muswil Dekopin 2025: “Akhirnya Dekopin Ada Juga”
Peran Strategis BUMN dan Perguruan Tinggi dalam Akselerasi Pariwisata Berkelanjutan di NTB
Transition: Membaca Ruang Batin, Budaya, dan Perubahan dalam Perupa Lalu Syaukani
Dua Ulama Aswaja dalam Satu Panggung Tabligh Akbar di Lombok: TGB Zainul Majdi dan Ustad Abdul Somad

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:15 WITA

Menakar Kedaulatan Pangan dari Kandang dan Kampus

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:48 WITA

Pengabdian yang Dihidupi: Kongso Sukoco, Teater, dan Etika Kesetiaan

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:23 WITA

Lalu Anis Mujahid Akbar Terima “Pinangan” Peserta Muswil, Siap Pimpin Dekopinwil NTB

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:51 WITA

Laporan Muswil Dekopinwil NTB 2025: LPJ Diterima Aklamasi, Sinergi dengan Pemerintah Jadi Penegas Arah Baru

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:24 WITA

Gubernur NTB Buka Muswil Dekopin 2025: “Akhirnya Dekopin Ada Juga”

Berita Terbaru

Ia telah menemukan rumahnya di lagu, di niat baik, dan di harapan agar manusia mau bangun, bergerak, dan memberi dampak (Foto: aks)

TOKOH & INSPIRASI

Terpararerai: Musik, Doa, dan Upaya Bangun yang Berdampak

Sabtu, 24 Jan 2026 - 08:50 WITA