MATARAM (ceraken.id)- Kinerja Penerimaan Pajak NTB per tanggal 1 Maret 2024 terealisasi sebesar Rp.446 Miliar dari target Rp.4.348 Miliar. Realisasi itu dibukukan dari 5 Kantor Pelayanan Pajak Pratama di NTB.
Penerimaan per jenis pajak tahun 2024 di NTB didominasi Pajak Penghasilan sebesar Rp.321,39 M dan PPN dan PPnBM sebesar Rp.113 M. Kenaikan siginifikan dialami pajak PBB dan BPHTB sebesar Rp.1734,73 persen yang disebabkan oleh peningkatan pertambangan emas dan tembaga. Terjadi pertumbuhan negatif pada jenis pajak PPN dan PPnBM sebesar minus 33.29 persen sebagai akibat dari restitusi di awal tahun.
“Berbanding terbalik dengan tahun 2023 yang tumbuh positif sebesar 71,27 persen sebagai akibat dari banyaknya pembayaran lintas tahun dari tahun sebelumnya 2022,” kata Kepala Bidang Penyuluhan Direktorat Jenderal Pajak Nusra I Gede Wirawiweka, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB Ratih Hapsari Kusumawardhani di Konferensi Pers Alco Regional NTB Februari 2024, baru-baru ini.
Hadir juga, Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Made Aryana, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram Kurniawan Catur Andrianto, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB Drs. Wahyudin, Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTB Berry Arifsyah Harahap, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Ekonom dari Universitas Mataram Dr. Prayitno Basuki di Mataram.
Perkembangan Penerimaan Sektor Usaha Dominan Januari-Februari 2024 menunjukan, Sektor Administrasi Pemerintahan berada di atas dengan kontribusi 22,31 persen, disusul dengan sektor perdagangan sebesar 16,25 persen, dan sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar 12,17 persen.
Pertumbuhan terbesar Sektor Dominan terjadi pada Real Estate sebesar 243,71 persen sebagai dampak dari pembayaran atas royalti penyelenggaraan event MotoGP tahun 2023 yang dilakukan di bulan Januari. Pertumbuhan positif juga terjadi pada pertambangan dan penggalian sebesar 48,52 persen sebagai dampak dari peningkatan peoduktivitas pertambangan.
Pertumbuhan negatif dialami sektor Administrasi Pemerintahan sebesar minus 1,50 persen karenan penurunan pembayaran lintas tahun pada Tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh PAGU 2023 yang mengalami penurunan.***
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi