CERAKEN.ID- Lombok Barat, 4 Desember 2025 — Upaya memperkuat sinergitas pemajuan kebudayaan di Nusa Tenggara Barat kembali digulirkan melalui Dialog Pemajuan Kebudayaan NTB Seri Ke-4 yang digelar di Hotel Aruna, Senggigi, Rabu (3/12). Kegiatan yang melibatkan perwakilan Lombok Barat, Kota Mataram, dan Lombok Utara ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas daerah dalam membangun ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.
Dalam penyampaiannya, Badan Pengurus Harian Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) NTB, Prof. Drs. H. Mahyuni, MA., PhD., menegaskan bahwa dialog ini bertujuan mengenalkan kelembagaan DKD, memperkuat pemahaman tentang landasan hukum pemajuan kebudayaan, serta mendiskusikan keberadaan DKD di kabupaten/kota.
Selain itu, forum ini juga membahas isu, tantangan, strategi, dan rencana aksi penguatan kebudayaan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahyuni menjelaskan bahwa DKD NTB dibentuk berdasarkan Pergub NTB No. 83/2022 sebagai wadah koordinasi, komunikasi, dan pemberi rekomendasi kebijakan kebudayaan. “DKD hadir untuk menjembatani pemerintah, komunitas, akademisi, serta pelaku budaya dalam memperkuat arah kebijakan kebudayaan di NTB,” ujarnya.
Struktur kelembagaan DKD terdiri dari Organ Etik dan Kebijakan serta Badan Pengurus Harian beranggotakan delapan orang.
Berlandaskan visi menjadikan NTB sebagai pusat unggulan pemajuan kebudayaan yang partisipatif dan berkelanjutan, DKD NTB memaparkan beberapa misi penting. Di antaranya membantu perencanaan program pemajuan kebudayaan, melakukan pengawasan dan koordinasi lintas daerah, memberikan rekomendasi kebijakan kepada gubernur, serta memfasilitasi pendataan dan sertifikasi lembaga maupun SDM kebudayaan.
DKD juga memaparkan program kerja strategis, termasuk penyusunan peta potensi 10 objek pemajuan kebudayaan, penyusunan rencana strategis dan roadmap kebudayaan 2025–2030, pendampingan pelaku budaya di kabupaten/kota, hingga penguatan kolaborasi pentahelix.
Dalam paparannya, Mahyuni menyoroti sejumlah tantangan pemajuan kebudayaan NTB. Indeks Pemajuan Kebudayaan Daerah (IPKD) tahun 2021 berada pada angka 54,73 atau kategori sedang, menurun dari tahun sebelumnya. Sejumlah dimensi masih menunjukkan skor rendah seperti ekonomi budaya (47,97), warisan budaya (47,08), kesetaraan gender (43,18), dan ekspresi budaya (31,43).
Partisipasi masyarakat juga tergolong rendah, termasuk dalam kegiatan seni, kunjungan perpustakaan, serta keterlibatan dalam ritual adat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, DKD NTB menyiapkan sejumlah strategi dan rencana aksi, antara lain finalisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota dan integrasinya ke RPJMD 2025–2029, penguatan literasi budaya, penyusunan kalender budaya, inkubasi UMKM berbasis budaya, hingga digitalisasi data kebudayaan dan penguatan SDM melalui berbagai pelatihan.
Mahyuni juga menegaskan pentingnya pembentukan DKD kabupaten/kota sebagai amanat Perda NTB No. 16/2021. “DKD kabupaten menjadi motor penggerak ekosistem budaya di tingkat lokal dan memastikan sinkronisasi PPKD antara provinsi dan daerah,” ujarnya.
Dialog ini diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat sinergi antarwilayah dalam meningkatkan Indeks Pemajuan Kebudayaan NTB serta memperluas partisipasi publik dalam pelestarian dan pengembangan budaya daerah (Aks).
Penulis : Aks
Editor : Ceraken Editor
Sumber Berita : Liputan































