Dinas PUPR NTB Tegas Bantah Tuduhan Pengerjaan Asal-Asalan, Proyek Jalan Rembiga-Pemenang Baru 50 Persen

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

CERAKEN.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB menepis tuduhan Komisi IV DPRD NTB yang menyebut pengerjaan proyek infrastruktur di ruas Jalan Rembiga-Pemenang dikerjakan secara asal-asalan. Menurut Plh Kepala Dinas PUPR NTB, Lies Nurkomalasari, proyek tersebut baru mencapai 50 persen dari total pengerjaan, sehingga evaluasi di tengah proses adalah tindakan yang tidak tepat.

“Progres pengerjaan baru 50 persen, dan wajar bila hasilnya terlihat belum maksimal. Penilaian seharusnya dilakukan setelah proyek selesai 100 persen,” kata Lies dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024). Ia menekankan bahwa tahapan pengerjaan masih berjalan, termasuk pengaspalan dan pembangunan talud di beberapa titik yang rawan longsor.

Baca Juga :  Kalender Event Pariwisata NTB 2025 Bakal Suguhkan Event Paralayang Internasional di Sky Lancing

Lebih lanjut, Lies juga menjawab kecurigaan terkait keterkaitan antara kontraktor proyek, CV Sinar Anugerah Utama, dan PT Sinar Bali Bina Karya, yang memicu tudingan adanya praktik monopoli. Menurut Lies, keterkaitan tersebut tidak melanggar regulasi. Setiap perusahaan memiliki kategori atau “grade” tersendiri yang menentukan jenis proyek yang bisa diambil, sesuai dengan nilai anggaran dan skala pengerjaan.

“Regulasi memungkinkan perusahaan-perusahaan berbeda di bawah satu holding untuk mengikuti tender proyek sesuai grade mereka. Ini bukan praktik monopoli, tetapi bagian dari sistem yang telah diatur secara terbuka dan transparan,” tegasnya.

Baca Juga :  Liburan Keluarga di Aruna Senggigi: Keseruan Tak Terlupakan di Tengah Libur Panjang Idul Fitri

Sebelumnya, Komisi IV DPRD NTB yang meninjau langsung proyek tersebut menyatakan keprihatinan atas pengerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, termasuk campuran material yang tidak memenuhi standar. Namun, Dinas PUPR NTB optimistis proyek ini akan diselesaikan sesuai jadwal pada 22 Desember 2024, dengan hasil yang memuaskan dan sesuai regulasi.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proyek sesuai standar yang telah ditetapkan, dan kami akan terus menjaga kualitas setiap tahapan pengerjaan,” tutup Lies, memastikan bahwa proyek ini tidak hanya transparan, tetapi juga akan memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat NTB.

Penulis : CR-02

Editor : Editor Ceraken

Berita Terkait

Kalender Event Pariwisata NTB 2025 Bakal Suguhkan Event Paralayang Internasional di Sky Lancing
Hotel Aruna Senggigi Terus Berinovasi: Adaptasi Strategi di Tengah Dinamika Industri Perhotelan
Aruna Senggigi Berbagi Kasih Natal dengan Panti Asuhan Shekinah Gloria
Edukasi Malaria: Generasi Muda Didorong Jadi Agen Perubahan untuk Pencegahan Penyakit
TGH Muhsin Badri, Ulama Sepuh NW Siap Menangkan Rohmi-Firin di Pilgub NTB
Pasar Malam Rohmi-Firin Hiburan untuk Rakyat
Rannya Melepas Rindu dengan Masyarakat Lombok Timur, Beri Pengobatan dan Sunatan Massal Gratis
Berbagi Kebahagiaan, PT Dharma Graha Utama Grup Rayakan Hari Jadi Ke-11

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:01 WITA

Kalender Event Pariwisata NTB 2025 Bakal Suguhkan Event Paralayang Internasional di Sky Lancing

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:45 WITA

Hotel Aruna Senggigi Terus Berinovasi: Adaptasi Strategi di Tengah Dinamika Industri Perhotelan

Senin, 30 Desember 2024 - 10:50 WITA

Aruna Senggigi Berbagi Kasih Natal dengan Panti Asuhan Shekinah Gloria

Sabtu, 21 Desember 2024 - 21:57 WITA

Edukasi Malaria: Generasi Muda Didorong Jadi Agen Perubahan untuk Pencegahan Penyakit

Senin, 11 November 2024 - 09:25 WITA

TGH Muhsin Badri, Ulama Sepuh NW Siap Menangkan Rohmi-Firin di Pilgub NTB

Berita Terbaru

Bangunan bersejarah peninggalan Belanda di Taman Suranadi. (Inside Lombok/Yudina)

WARISAN NUSANTARA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Minggu, 16 Feb 2025 - 19:24 WITA