H Supardi SST SKM: Tidak Ada Pungli di Dinas LH Lotim

Jumat, 7 April 2023 - 13:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CERAKEN.ID -Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), H.Supardi, SST, SKM menjelaskan mekanisme retribusi persampahan di lingkup Dinas LH Lotim di ruang kerjanya pada Kamis  (06/4/2023). “Retribusi persampahan itu telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum. Setiap obyek retribusi dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut. Sehingga tidak ada pungutan liar (pungli) terkait retribusi persampahan di Dinas LH”, ungkapnya.

Lebih jauh H Supardi menyatakan bahwa salah satu obyek retribusi yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 yakni perumahan/permukiman perkotaan yang pelayanan pengangkutan sampahnya menggunakan dum truk. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut menurut H. Supardi antara lain telah diatur bahwa tarif retribusi untuk perumahan/permukiman berupa rumah tinggal dengan luas bangunan dibawah 45 m² sebesar Rp.7.000 per bulan; sedangkan untuk rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 45 m² sebesar Rp.10.000 per bulan. “Setiap rumah tinggal dikenakan retribusi sesuai tarif sebagaimana diatur dalam Perda dan disertai dengan kitir sebagai bukti pembayaran. Sehingga tidak benar jika ada pungli terkait pungutan retribusi persampahan di Dinas LH”, paparnya seperti dikutip CERAKEN.ID dari MATARAMRADIO.COM.

Disisi lain, H.Supardi menambahkan bahwa kini Dinas LH Lotim sedang mengusulkan penyesuaian tarif yang akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dalam Perbup itu antara lain diatur mengenai tarif baru yang akan dikenakan untuk rumah tinggal dengan luas bangunan dibawah 45 m² sebesar Rp.10.000 per bulan; sedangkan untuk rumah tinggal dengan luas bangunan diatas  45 m² sebesar Rp.20.000 per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

      “Namun tarif baru itu belum bisa diberlakukan karena Perbupnya belum terbit. Oleh karena itu hingga saat ini, Dinas LH Lotim masih menggunakan tarif lama sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 sambil menunggu terbitnya Perbup”, tandasnya.  (E-C/02)                                  

Berita Terkait

Nusantara Tangguh dan Tafsir Kekuatan dalam “Menghadang Kubilai Khan” AJ Susmana
Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya
Masjid Songak: Warisan Sejarah dan Tradisi Islam Lombok yang Tetap Hidup
Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner
Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, BRIN Usul Penetapan Hari Pantun Nasional
Pemkab Nganjuk Tetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai Cagar Budaya
Batik Sasambo, Kain NTB dengan Sentuhan Legenda Putri Mandalika
Kinerja Cemerlang Pj Bupati Lobar Tuai Apresiasi Kemendagri, H. Ilham: Ini Hasil Kolaborasi Bersama

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 18:41 WITA

Nusantara Tangguh dan Tafsir Kekuatan dalam “Menghadang Kubilai Khan” AJ Susmana

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:24 WITA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:19 WITA

Masjid Songak: Warisan Sejarah dan Tradisi Islam Lombok yang Tetap Hidup

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:05 WITA

Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:47 WITA

Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, BRIN Usul Penetapan Hari Pantun Nasional

Berita Terbaru

Ia telah menemukan rumahnya di lagu, di niat baik, dan di harapan agar manusia mau bangun, bergerak, dan memberi dampak (Foto: aks)

TOKOH & INSPIRASI

Terpararerai: Musik, Doa, dan Upaya Bangun yang Berdampak

Sabtu, 24 Jan 2026 - 08:50 WITA