,
CERAKEN.ID – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana korupsi.
Mereka yang dibebaskan adalah narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyaratnya (SK PB) dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,.
Demikian dijelaskan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Apriyanti dalam siaran persnya kemarin (7/9/2022).
Rika menjelaskan, 23 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Selain itu, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola; dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin.
Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:
Lapas Kelas IIA Tangerang:
- Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib
- Desi Aryani bin Abdul Halim
- Pinangki Sirna Malasari
- Mirawati binti H Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin:
- Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,
- Setyabudi Tejocahyono,
- Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
- Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
- Budi Susanto bin Lo Tio Song,
- Danis Hatmaji bin Budianto,
- Patrialis Akbar bin Ali Akbar,
- Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
- Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
- Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
- Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
- Zumi Zola Zulkifli,
- Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
- Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,
- Supendi bin Rasdin,
- Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,
- Anang Sugiana Sudihardjo,
- Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
Rika menyatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
Pada September 2022, kata Rika, terdapat 1.368 orang narapidana kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor.
Dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.
“Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. (E/C-01)