CERAKEN.ID– Mataram, Taman Mayura kembali menjadi panggung penting pembicaraan mengenai masa depan pelestarian cagar budaya di Nusa Tenggara Barat.
Lanskap bersejarah yang berada di jantung Kota Mataram itu bukan sekadar ruang wisata, tetapi saksi perjalanan panjang sejarah Lombok yang kini menghadapi tantangan pelestarian di tengah dinamika pembangunan kota.
Kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke kawasan tersebut pada Rabu (11/2/2026) menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali bahwa pelestarian warisan budaya tidak dapat berjalan sendiri di tingkat daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan regulasi, koordinasi teknis, dan pembiayaan dari pemerintah pusat menjadi kunci agar situs-situs bersejarah tetap terawat dan relevan bagi generasi masa kini.
Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, yang mendampingi rombongan, menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat menjaga situs budaya, namun keterbatasan dukungan membuat pelaksanaan program pelestarian belum berjalan optimal.
Menurutnya, penguatan sinergi antara pusat dan daerah menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah daerah membutuhkan dukungan kebijakan yang lebih konkret, pendampingan teknis, serta alokasi anggaran yang memadai agar pelestarian tidak berhenti pada niat baik semata.
“Daerah memiliki komitmen, tetapi dukungan regulasi, pendampingan teknis, dan alokasi anggaran dari pusat sangat menentukan keberlanjutan upaya pelestarian,” ujarnya.
Secara regulasi, Pemerintah Kota Mataram sebenarnya telah memiliki landasan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
Namun aturan tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan di lapangan. Selain keterbatasan anggaran, diperlukan pula penataan ulang perangkat daerah yang mengampu kebudayaan agar lebih fokus dan terintegrasi.
Situasi ini menunjukkan bahwa pelestarian bukan sekadar soal menjaga bangunan tua tetap berdiri. Ia membutuhkan sistem pengelolaan yang matang, sumber daya manusia yang kompeten, serta kesinambungan program yang melampaui pergantian kepemimpinan daerah.
Taman Mayura sendiri merupakan simbol penting perjalanan sejarah Lombok, terutama dalam kaitannya dengan Kerajaan Karangasem yang pernah berkuasa di wilayah tersebut.
Kompleks taman dengan kolam dan bangunan Bale Kambang itu dahulu menjadi pusat aktivitas kerajaan, sekaligus ruang interaksi sosial dan politik pada masanya.
Kini, pemerintah kota berupaya menjadikan kawasan tersebut tidak sekadar objek wisata atau lokasi swafoto, tetapi ruang publik berbasis budaya yang hidup dan edukatif.
“Kami ingin Taman Mayura bukan hanya menjadi objek foto, tetapi ruang belajar sejarah, ruang kebudayaan, dan ruang interaksi masyarakat yang tetap terjaga keasliannya,” kata Mujiburrahman.
Di sisi lain, Komisi X DPR RI juga menyoroti aspek administratif yang sering dianggap sepele namun justru krusial dalam perlindungan cagar budaya, yakni registrasi resmi situs di Kementerian Kebudayaan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa nomor registrasi bukan sekadar formalitas. Registrasi menjadi dasar penting untuk monitoring kondisi situs, penjadwalan konservasi, serta pelaporan jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Dengan sistem registrasi yang jelas, riwayat perawatan dan kondisi bangunan dapat ditelusuri secara administratif, sehingga langkah pelestarian dapat dilakukan secara terstruktur.
“Kalau sudah teregister di Kementerian, pemerintah lebih mudah melakukan monitoring kondisi dan penjadwalan konservasi,” ujarnya.
Isu penting lainnya yang mencuat dalam kunjungan tersebut adalah upaya repatriasi benda-benda bersejarah Kerajaan Lombok–Karangasem yang saat ini masih berada di Belanda.
Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mengungkapkan bahwa terdapat 335 artefak yang sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Benda-benda tersebut memiliki nilai sejarah tinggi, sekaligus potensi besar dalam pengembangan edukasi dan pariwisata budaya di daerah asalnya. Namun proses repatriasi bukan sekadar memindahkan benda dari luar negeri ke Indonesia, melainkan juga menuntut kesiapan pengelolaan setelah benda tersebut kembali.
“Ketika barang itu sudah pulang ke Indonesia, kewenangannya berada pada Kementerian Kebudayaan. Apakah akan dibawa ke daerah asal atau dikembalikan ke keluarga, itu merupakan mekanisme yang harus disusun pemerintah,” jelas Bonnie.
Kunjungan tersebut juga diikuti sejumlah anggota Komisi X lainnya, termasuk Once Mekel, Verrell Bramasta, dan Himmatul Aliyah, yang turut meninjau kondisi fisik kawasan Taman Mayura dan melihat langsung bagaimana situs tersebut dikelola.
Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelestarian cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pariwisata. Lebih jauh, ia menyangkut identitas kolektif, memori sejarah, serta keberlanjutan budaya masyarakat.
Di tengah pertumbuhan kota dan kebutuhan pembangunan modern, situs sejarah sering kali terdesak oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Padahal, kota tanpa ingatan akan kehilangan arah, sementara masyarakat tanpa jejak sejarah mudah tercerabut dari akar budayanya.
Taman Mayura, seperti halnya Kota Tua Ampenan dan Makam Loang Baloq, merupakan penanda perjalanan panjang Kota Mataram. Jika dikelola dengan baik, situs-situs ini tidak hanya menjadi ruang wisata, tetapi juga pusat pembelajaran sejarah, kebudayaan, dan ekonomi kreatif berbasis lokal.
Kunjungan Komisi X DPR RI ke Mataram pun menjadi penegasan bahwa pelestarian budaya harus menjadi agenda bersama, bukan sekadar tanggung jawab daerah.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas budaya, dan masyarakat perlu berjalan seiring agar warisan sejarah tidak hanya dikenang, tetapi terus hidup di tengah masyarakat.
Karena pada akhirnya, merawat cagar budaya berarti merawat ingatan kolektif sebuah bangsa. Dan tanpa ingatan, sebuah kota hanya menjadi kumpulan bangunan tanpa jiwa.(TK-Diskominfo)
Penulis : aks
Editor : Ceraken Editor
Sumber Berita : akun PPID Kota Mataram


































