Menjaga Warisan, Menata Masa Depan: Mendesak Reformasi Pendanaan dan Tata Kelola Cagar Budaya di NTB

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi di Taman Mayura mengingatkan bahwa pelestarian budaya bukan sekadar menjaga bangunan tua, melainkan merawat identitas, sejarah, serta potensi ekonomi masa depan (Foto: PPID Kota Mataram)

Diskusi di Taman Mayura mengingatkan bahwa pelestarian budaya bukan sekadar menjaga bangunan tua, melainkan merawat identitas, sejarah, serta potensi ekonomi masa depan (Foto: PPID Kota Mataram)

CERAKEN.ID — Kunjungan kerja Panitia Kerja Pelestarian Cagar Budaya dari Komisi X DPR RI ke Taman Mayura, Kota Mataram, Rabu (11/2), menjadi momentum penting untuk mengangkat kembali persoalan mendasar pelestarian warisan budaya di daerah: ketersediaan pendanaan, tata kelola kelembagaan, serta kesinambungan kebijakan.

Forum tersebut tidak hanya menjadi ajang dialog formal, tetapi juga wadah bagi kalangan akademisi untuk menyampaikan pandangan kritis mengenai kondisi aktual pelestarian cagar budaya di Nusa Tenggara Barat.

Dalam kesempatan itu, Guru Besar Sastra dan Budaya Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Nuriadi, SS.,M.Hum,, memberikan sejumlah catatan penting terkait persoalan pendanaan dan pengelolaan cagar budaya di daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Minim Kajian karena Lemahnya Koordinasi

Menjawab pertanyaan mengenai kajian akademik terkait pendanaan cagar budaya, Prof. Nuriadi mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kajian komprehensif yang didanai pemerintah.

Penyebab utamanya adalah belum terbangunnya koordinasi antara pemerintah daerah, Balai Pelestarian Kebudayaan, dan perguruan tinggi.

Penelitian memang pernah dilakukan secara individual oleh sejumlah akademisi, tetapi sifatnya sporadis dan tidak mendapat dukungan anggaran resmi. Akibatnya, hasil riset tersebut tidak terintegrasi dalam kebijakan pelestarian yang lebih luas.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pelestarian cagar budaya masih dipandang sebagai sektor pinggiran dalam pembangunan daerah, padahal potensi sosial, budaya, dan ekonominya sangat besar jika dikelola secara serius.

Strategi Kebijakan: Dari Pendataan hingga Kemandirian Ekonomi

Prof. Nuriadi menekankan bahwa penguatan sistem pendanaan pelestarian budaya harus dilakukan melalui tahapan kebijakan yang jelas, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang.

Dalam jangka pendek, langkah utama adalah melakukan pendataan menyeluruh terhadap objek cagar budaya sekaligus menyiapkan sumber daya manusia kebudayaan yang memiliki sertifikasi profesional.

Baca Juga :  Sanitasi yang Memanusiakan

Data yang valid menjadi fondasi utama bagi perencanaan anggaran dan tata kelola pelestarian.

Masalahnya, di Mataram maupun sebagian besar kabupaten di NTB, belum tersedia Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas melakukan verifikasi dan rekomendasi teknis penetapan cagar budaya.

Tanpa kehadiran tim ahli, kebijakan pelestarian sering berjalan tanpa dasar kajian profesional.

Karena itu, pemerintah pusat diharapkan memfasilitasi sertifikasi SDM kebudayaan secara nasional, sehingga daerah memiliki tenaga ahli yang mampu mengelola warisan budaya secara standar dan berkelanjutan.

Untuk jangka menengah, setiap penetapan status cagar budaya harus disertai dengan perencanaan anggaran sesuai roadmap pengelolaan, meliputi aspek pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan SDM.

Artinya, status cagar budaya tidak boleh berhenti pada penetapan administratif semata, tetapi diikuti rencana pengelolaan nyata.

Sementara itu, dalam jangka panjang, pelestarian harus diarahkan pada penguatan ekonomi kreatif berbasis budaya. Cagar budaya perlu dikelola secara profesional sehingga mampu menarik investasi, menciptakan aktivitas ekonomi, sekaligus membiayai pengelolaannya sendiri.

Dalam konteks ini, Prof. Nuriadi menilai pembentukan kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi NTB menjadi kebutuhan mendesak guna menjamin kesinambungan pengelolaan budaya di daerah.

Status Kawasan Bersejarah yang Masih Menggantung

Persoalan lain yang disoroti adalah status kawasan bersejarah di Mataram, termasuk Kota Tua Ampenan dan Taman Mayura sendiri.

Menurut Prof. Nuriadi, kedua kawasan tersebut secara resmi belum berstatus cagar budaya, melainkan masih masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sebagaimana diatur dalam undang-undang. Artinya, kawasan tersebut belum memperoleh perlindungan hukum maksimal.

Baca Juga :  Swara Loka Karsa: Ketika Nada dan Gerak NTB Mengetuk Panggung Dunia

Di sisi lain, pemerintah kota telah melakukan penataan kawasan Ampenan. Namun, penataan tersebut belum sepenuhnya mengikuti standar pelestarian karena belum melibatkan TACB sebagai pemberi rekomendasi teknis.

Akibatnya, risiko terjadinya revitalisasi yang mengabaikan nilai sejarah dan autentisitas kawasan masih terbuka.

Dorongan Revisi Undang-Undang Cagar Budaya

Masukan penting lainnya adalah perlunya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Menurut Prof. Nuriadi, perlu aturan peralihan yang memastikan situs budaya yang telah ditetapkan melalui regulasi sebelumnya tidak kehilangan statusnya dan kembali dianggap sebagai objek dugaan semata.

Selain itu, undang-undang perlu secara tegas mengatur kualifikasi dan kompetensi profesi pelestari budaya, baik dalam aspek pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, maupun pembinaan.

Aturan tersebut harus diperkuat melalui peraturan pemerintah sebagai pedoman teknis di lapangan.

Kunjungan kerja ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman, Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani, serta anggota legislatif lainnya seperti Bonnie Triyana, Once Mekel, Verrell Bramasta, dan Himmatul Aliyah.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk merumuskan arah kebijakan pelestarian budaya yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Diskusi di Taman Mayura mengingatkan bahwa pelestarian budaya bukan sekadar menjaga bangunan tua, melainkan merawat identitas, sejarah, serta potensi ekonomi masa depan.

Tanpa koordinasi kelembagaan, pendanaan yang jelas, dan sumber daya profesional, kekayaan budaya hanya akan menjadi catatan masa lalu tanpa memberi manfaat nyata bagi generasi kini dan mendatang.(aks)

Penulis : aks

Editor : Ceraken Editor

Sumber Berita: liputan

Berita Terkait

Sanitasi yang Memanusiakan
Menyembelih Keserakahan: Makna Iduladha dari Tiga Mimbar di Mataram
Takbir di Bawah Langit Mataram
Menyembelih Ego di Hari Raya
Wayang Botol di Pantai Ampenan: Anak-Anak Menyalakan Panggung Edukasi Lingkungan
Diskominfo Kota Mataram sebagai Ruang Belajar Bersama di Era Transformasi Digital
Harmoni Kota-Kota Nusantara dan Jalan Kolaborasi Menuju Masa Depan
Jakarta dan Mataram Membayangkan Masa Depan Kota dalam Satu Aplikasi

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:42 WITA

Menyembelih Keserakahan: Makna Iduladha dari Tiga Mimbar di Mataram

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:21 WITA

Takbir di Bawah Langit Mataram

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:24 WITA

Menyembelih Ego di Hari Raya

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:17 WITA

Wayang Botol di Pantai Ampenan: Anak-Anak Menyalakan Panggung Edukasi Lingkungan

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:10 WITA

Diskominfo Kota Mataram sebagai Ruang Belajar Bersama di Era Transformasi Digital

Berita Terbaru

Diperlukan gerakan kolektif yang menjangkau keluarga, sekolah, komunitas, hingga ruang publik agar perubahan dapat berlangsung secara berkelanjutan (Foto: ntbprov.go.id / ceraken.id)

INFORIAL

Suara Kesetaraan dari Bumi Gora

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:59 WITA

BEDAH BUKU

Menyembah Bendoro Cuan: Catatan Perlawanan dari Pinggir Zaman

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:42 WITA