CERAKEN.ID — Mataram menjadi titik temu penting bagi arah baru tata kelola kebencanaan nasional.
Di kota ini, Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Regulasi tersebut bukan sekadar pembaruan administrasi pemerintahan, melainkan sebuah upaya besar untuk mengubah cara negara memandang dan mengelola bencana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama bertahun-tahun, penanganan bencana sering kali identik dengan respons setelah musibah terjadi. Kehadiran Permendagri ini menandai perubahan paradigma menuju pendekatan yang lebih aktif, berbasis manajemen risiko, dengan penataan kelembagaan yang disesuaikan dengan karakter ancaman di setiap daerah.
Struktur yang Kuat untuk Perlindungan yang Cepat
Dalam sambutan pembukaannya, Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair AK, menegaskan bahwa kualitas organisasi sangat menentukan keberhasilan perlindungan masyarakat.
Ia mengibaratkan organisasi sebagai kerangka tubuh manusia yang harus tersusun kokoh agar mampu menopang seluruh fungsi yang ada di dalamnya.
“Energi positif inilah yang pada hakekatnya melandasi lahirnya pelayanan publik yang optimal, responsif, dan akuntabel kepada masyarakat luas,” ujar Abul Chair.
Menurutnya, struktur organisasi yang tepat akan mempercepat proses pengambilan keputusan, memangkas birokrasi yang berbelit, dan membuat penanganan darurat berjalan lebih efektif.
Hal tersebut menjadi semakin relevan bagi NTB yang dikenal memiliki keindahan alam luar biasa, namun juga menyimpan berbagai potensi bencana seperti gempa bumi, banjir bandang, dan cuaca ekstrem.
Abul Chair menekankan bahwa BPBD tidak boleh lagi dipandang sebagai institusi yang hanya aktif ketika bencana terjadi. Organisasi ini harus bekerja terus-menerus melalui mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
“BPBD memastikan bahwa masyarakat bisa hidup berdampingan dengan keindahan sekaligus bencana itu,” katanya.
Dari Reaktif Menjadi Preventif
Salah satu pesan utama yang mengemuka dalam sosialisasi tersebut adalah perlunya transformasi peran BPBD.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Edy Suharmanto, menjelaskan bahwa pembentukan dan penataan BPBD kini harus berbasis pada indikator yang objektif dan terukur.
Pendekatan satu model untuk semua daerah tidak lagi relevan. Setiap daerah memiliki risiko, kapasitas, dan karakteristik ancaman yang berbeda sehingga kelembagaannya pun harus disesuaikan.
“Hal ini dilakukan agar kelembagaan BPBD tumbuh menjadi institusi yang lebih profesional, lincah, dan adaptif terhadap eskalasi risiko bencana lokal,” jelas Edy.
Lebih jauh, BPBD didorong untuk menjalankan fungsi edukasi dan peningkatan kapasitas masyarakat. Kesadaran bahwa bencana merupakan bagian dari realitas yang harus dihadapi bersama menjadi fondasi penting dalam membangun ketangguhan daerah.
Dalam kerangka baru ini, keberhasilan BPBD tidak lagi diukur dari seberapa banyak personel turun ke lokasi bencana, tetapi dari kemampuan mengurangi risiko, meminimalkan korban jiwa, dan menekan kerugian ekonomi sebelum bencana terjadi.
Kolaborasi dan Ketangguhan Masa Depan
Transformasi kelembagaan BPBD mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA.
First Secretary for Humanitarian Affairs Kedutaan Besar Australia, Catherine Meehan, menilai regulasi baru tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat efektivitas dan akuntabilitas BPBD di daerah.
“Pemerintah Australia berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, demi mewujudkan sistem manajemen risiko bencana yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dukungan serupa datang dari BNPB. Kepala Biro Hukum dan Organisasi BNPB, Irma Dewi Rismayanti, menegaskan bahwa BPBD harus berkembang menjadi organisasi yang kuat, modern, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Menurutnya, regulasi baru ini bukan sekadar mengubah struktur birokrasi, melainkan menciptakan ekosistem kelembagaan yang ditopang sumber daya manusia profesional serta berbasis analisis risiko yang valid.
“Penataan ini wajib bersandar pada hasil analisis risiko bencana yang valid serta kebutuhan riil daerah, sehingga performa kerja BPBD dapat melompat secara maksimal,” tegasnya.
Sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 di Mataram pada akhirnya bukan hanya agenda administratif. Ia menjadi simbol perubahan cara berpikir dalam menghadapi ancaman bencana.
Di tengah meningkatnya risiko hidrometeorologi dan geologi akibat perubahan iklim serta dinamika lingkungan, Indonesia membutuhkan BPBD yang tidak hanya sigap saat krisis, tetapi juga mampu mencegah, mengurangi, dan mengelola risiko sejak dini.
Jika transformasi ini berjalan konsisten, masyarakat mungkin tidak selalu menyadari kerja besar yang dilakukan BPBD.
Namun ketika bencana datang dan penanganannya berlangsung cepat, terkoordinasi, serta mampu menyelamatkan lebih banyak nyawa, di situlah manfaat sesungguhnya dari kelembagaan yang kuat akan dirasakan.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukanlah banyaknya aktivitas saat krisis terjadi, melainkan berkurangnya risiko yang harus ditanggung masyarakat. (*)
Editor : ceraken editor
Sumber Berita: pemprov ntb































































