CERAKEN.ID — Kunjungan kerja Panitia Kerja Pelestarian Cagar Budaya dari Komisi X DPR RI ke Taman Mayura, Kota Mataram, Rabu (11/2), menjadi momentum penting untuk mengangkat kembali persoalan mendasar pelestarian warisan budaya di daerah: ketersediaan pendanaan, tata kelola kelembagaan, serta kesinambungan kebijakan.
Forum tersebut tidak hanya menjadi ajang dialog formal, tetapi juga wadah bagi kalangan akademisi untuk menyampaikan pandangan kritis mengenai kondisi aktual pelestarian cagar budaya di Nusa Tenggara Barat.
Dalam kesempatan itu, Guru Besar Sastra dan Budaya Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Nuriadi, SS.,M.Hum,, memberikan sejumlah catatan penting terkait persoalan pendanaan dan pengelolaan cagar budaya di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Minim Kajian karena Lemahnya Koordinasi
Menjawab pertanyaan mengenai kajian akademik terkait pendanaan cagar budaya, Prof. Nuriadi mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kajian komprehensif yang didanai pemerintah.
Penyebab utamanya adalah belum terbangunnya koordinasi antara pemerintah daerah, Balai Pelestarian Kebudayaan, dan perguruan tinggi.
Penelitian memang pernah dilakukan secara individual oleh sejumlah akademisi, tetapi sifatnya sporadis dan tidak mendapat dukungan anggaran resmi. Akibatnya, hasil riset tersebut tidak terintegrasi dalam kebijakan pelestarian yang lebih luas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pelestarian cagar budaya masih dipandang sebagai sektor pinggiran dalam pembangunan daerah, padahal potensi sosial, budaya, dan ekonominya sangat besar jika dikelola secara serius.
Strategi Kebijakan: Dari Pendataan hingga Kemandirian Ekonomi
Prof. Nuriadi menekankan bahwa penguatan sistem pendanaan pelestarian budaya harus dilakukan melalui tahapan kebijakan yang jelas, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang.
Dalam jangka pendek, langkah utama adalah melakukan pendataan menyeluruh terhadap objek cagar budaya sekaligus menyiapkan sumber daya manusia kebudayaan yang memiliki sertifikasi profesional.
Data yang valid menjadi fondasi utama bagi perencanaan anggaran dan tata kelola pelestarian.
Masalahnya, di Mataram maupun sebagian besar kabupaten di NTB, belum tersedia Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas melakukan verifikasi dan rekomendasi teknis penetapan cagar budaya.
Tanpa kehadiran tim ahli, kebijakan pelestarian sering berjalan tanpa dasar kajian profesional.
Karena itu, pemerintah pusat diharapkan memfasilitasi sertifikasi SDM kebudayaan secara nasional, sehingga daerah memiliki tenaga ahli yang mampu mengelola warisan budaya secara standar dan berkelanjutan.
Untuk jangka menengah, setiap penetapan status cagar budaya harus disertai dengan perencanaan anggaran sesuai roadmap pengelolaan, meliputi aspek pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan SDM.
Artinya, status cagar budaya tidak boleh berhenti pada penetapan administratif semata, tetapi diikuti rencana pengelolaan nyata.
Sementara itu, dalam jangka panjang, pelestarian harus diarahkan pada penguatan ekonomi kreatif berbasis budaya. Cagar budaya perlu dikelola secara profesional sehingga mampu menarik investasi, menciptakan aktivitas ekonomi, sekaligus membiayai pengelolaannya sendiri.
Dalam konteks ini, Prof. Nuriadi menilai pembentukan kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi NTB menjadi kebutuhan mendesak guna menjamin kesinambungan pengelolaan budaya di daerah.
Status Kawasan Bersejarah yang Masih Menggantung
Persoalan lain yang disoroti adalah status kawasan bersejarah di Mataram, termasuk Kota Tua Ampenan dan Taman Mayura sendiri.
Menurut Prof. Nuriadi, kedua kawasan tersebut secara resmi belum berstatus cagar budaya, melainkan masih masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sebagaimana diatur dalam undang-undang. Artinya, kawasan tersebut belum memperoleh perlindungan hukum maksimal.
Di sisi lain, pemerintah kota telah melakukan penataan kawasan Ampenan. Namun, penataan tersebut belum sepenuhnya mengikuti standar pelestarian karena belum melibatkan TACB sebagai pemberi rekomendasi teknis.
Akibatnya, risiko terjadinya revitalisasi yang mengabaikan nilai sejarah dan autentisitas kawasan masih terbuka.
Dorongan Revisi Undang-Undang Cagar Budaya
Masukan penting lainnya adalah perlunya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut Prof. Nuriadi, perlu aturan peralihan yang memastikan situs budaya yang telah ditetapkan melalui regulasi sebelumnya tidak kehilangan statusnya dan kembali dianggap sebagai objek dugaan semata.
Selain itu, undang-undang perlu secara tegas mengatur kualifikasi dan kompetensi profesi pelestari budaya, baik dalam aspek pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, maupun pembinaan.
Aturan tersebut harus diperkuat melalui peraturan pemerintah sebagai pedoman teknis di lapangan.
Kunjungan kerja ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman, Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani, serta anggota legislatif lainnya seperti Bonnie Triyana, Once Mekel, Verrell Bramasta, dan Himmatul Aliyah.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk merumuskan arah kebijakan pelestarian budaya yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Diskusi di Taman Mayura mengingatkan bahwa pelestarian budaya bukan sekadar menjaga bangunan tua, melainkan merawat identitas, sejarah, serta potensi ekonomi masa depan.
Tanpa koordinasi kelembagaan, pendanaan yang jelas, dan sumber daya profesional, kekayaan budaya hanya akan menjadi catatan masa lalu tanpa memberi manfaat nyata bagi generasi kini dan mendatang.(aks)
Penulis : aks
Editor : Ceraken Editor
Sumber Berita : liputan


































