Menjaga Warisan, Menata Masa Depan: Mendesak Reformasi Pendanaan dan Tata Kelola Cagar Budaya di NTB

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi di Taman Mayura mengingatkan bahwa pelestarian budaya bukan sekadar menjaga bangunan tua, melainkan merawat identitas, sejarah, serta potensi ekonomi masa depan (Foto: PPID Kota Mataram)

Diskusi di Taman Mayura mengingatkan bahwa pelestarian budaya bukan sekadar menjaga bangunan tua, melainkan merawat identitas, sejarah, serta potensi ekonomi masa depan (Foto: PPID Kota Mataram)

CERAKEN.ID — Kunjungan kerja Panitia Kerja Pelestarian Cagar Budaya dari Komisi X DPR RI ke Taman Mayura, Kota Mataram, Rabu (11/2), menjadi momentum penting untuk mengangkat kembali persoalan mendasar pelestarian warisan budaya di daerah: ketersediaan pendanaan, tata kelola kelembagaan, serta kesinambungan kebijakan.

Forum tersebut tidak hanya menjadi ajang dialog formal, tetapi juga wadah bagi kalangan akademisi untuk menyampaikan pandangan kritis mengenai kondisi aktual pelestarian cagar budaya di Nusa Tenggara Barat.

Dalam kesempatan itu, Guru Besar Sastra dan Budaya Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Nuriadi, SS.,M.Hum,, memberikan sejumlah catatan penting terkait persoalan pendanaan dan pengelolaan cagar budaya di daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Minim Kajian karena Lemahnya Koordinasi

Menjawab pertanyaan mengenai kajian akademik terkait pendanaan cagar budaya, Prof. Nuriadi mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kajian komprehensif yang didanai pemerintah.

Penyebab utamanya adalah belum terbangunnya koordinasi antara pemerintah daerah, Balai Pelestarian Kebudayaan, dan perguruan tinggi.

Penelitian memang pernah dilakukan secara individual oleh sejumlah akademisi, tetapi sifatnya sporadis dan tidak mendapat dukungan anggaran resmi. Akibatnya, hasil riset tersebut tidak terintegrasi dalam kebijakan pelestarian yang lebih luas.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pelestarian cagar budaya masih dipandang sebagai sektor pinggiran dalam pembangunan daerah, padahal potensi sosial, budaya, dan ekonominya sangat besar jika dikelola secara serius.

Strategi Kebijakan: Dari Pendataan hingga Kemandirian Ekonomi

Prof. Nuriadi menekankan bahwa penguatan sistem pendanaan pelestarian budaya harus dilakukan melalui tahapan kebijakan yang jelas, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang.

Dalam jangka pendek, langkah utama adalah melakukan pendataan menyeluruh terhadap objek cagar budaya sekaligus menyiapkan sumber daya manusia kebudayaan yang memiliki sertifikasi profesional.

Baca Juga :  Kebudayaan NTB di Masa Jeda: Antara Akar Rumput yang Menggeliat dan Roadmap Panjang Menuju Indonesia Emas

Data yang valid menjadi fondasi utama bagi perencanaan anggaran dan tata kelola pelestarian.

Masalahnya, di Mataram maupun sebagian besar kabupaten di NTB, belum tersedia Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas melakukan verifikasi dan rekomendasi teknis penetapan cagar budaya.

Tanpa kehadiran tim ahli, kebijakan pelestarian sering berjalan tanpa dasar kajian profesional.

Karena itu, pemerintah pusat diharapkan memfasilitasi sertifikasi SDM kebudayaan secara nasional, sehingga daerah memiliki tenaga ahli yang mampu mengelola warisan budaya secara standar dan berkelanjutan.

Untuk jangka menengah, setiap penetapan status cagar budaya harus disertai dengan perencanaan anggaran sesuai roadmap pengelolaan, meliputi aspek pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan SDM.

Artinya, status cagar budaya tidak boleh berhenti pada penetapan administratif semata, tetapi diikuti rencana pengelolaan nyata.

Sementara itu, dalam jangka panjang, pelestarian harus diarahkan pada penguatan ekonomi kreatif berbasis budaya. Cagar budaya perlu dikelola secara profesional sehingga mampu menarik investasi, menciptakan aktivitas ekonomi, sekaligus membiayai pengelolaannya sendiri.

Dalam konteks ini, Prof. Nuriadi menilai pembentukan kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi NTB menjadi kebutuhan mendesak guna menjamin kesinambungan pengelolaan budaya di daerah.

Status Kawasan Bersejarah yang Masih Menggantung

Persoalan lain yang disoroti adalah status kawasan bersejarah di Mataram, termasuk Kota Tua Ampenan dan Taman Mayura sendiri.

Menurut Prof. Nuriadi, kedua kawasan tersebut secara resmi belum berstatus cagar budaya, melainkan masih masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sebagaimana diatur dalam undang-undang. Artinya, kawasan tersebut belum memperoleh perlindungan hukum maksimal.

Baca Juga :  Resonansi, Diam, dan Kesadaran: Praktik Bunyi dalam Belian

Di sisi lain, pemerintah kota telah melakukan penataan kawasan Ampenan. Namun, penataan tersebut belum sepenuhnya mengikuti standar pelestarian karena belum melibatkan TACB sebagai pemberi rekomendasi teknis.

Akibatnya, risiko terjadinya revitalisasi yang mengabaikan nilai sejarah dan autentisitas kawasan masih terbuka.

Dorongan Revisi Undang-Undang Cagar Budaya

Masukan penting lainnya adalah perlunya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Menurut Prof. Nuriadi, perlu aturan peralihan yang memastikan situs budaya yang telah ditetapkan melalui regulasi sebelumnya tidak kehilangan statusnya dan kembali dianggap sebagai objek dugaan semata.

Selain itu, undang-undang perlu secara tegas mengatur kualifikasi dan kompetensi profesi pelestari budaya, baik dalam aspek pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, maupun pembinaan.

Aturan tersebut harus diperkuat melalui peraturan pemerintah sebagai pedoman teknis di lapangan.

Kunjungan kerja ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman, Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani, serta anggota legislatif lainnya seperti Bonnie Triyana, Once Mekel, Verrell Bramasta, dan Himmatul Aliyah.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk merumuskan arah kebijakan pelestarian budaya yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Diskusi di Taman Mayura mengingatkan bahwa pelestarian budaya bukan sekadar menjaga bangunan tua, melainkan merawat identitas, sejarah, serta potensi ekonomi masa depan.

Tanpa koordinasi kelembagaan, pendanaan yang jelas, dan sumber daya profesional, kekayaan budaya hanya akan menjadi catatan masa lalu tanpa memberi manfaat nyata bagi generasi kini dan mendatang.(aks)

Penulis : aks

Editor : Ceraken Editor

Sumber Berita : liputan

Berita Terkait

Menyigi Jejak Peradaban di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Satgas Bencana dan Semangat Kebersamaan di Jantung Kota Mataram
Konsultasi Publik RKPD 2027: Menyatukan Arah Pembangunan Kota Mataram
Parewa Kamutar dan Jejak Kesultanan Sumbawa di Museum NTB
Mayura dan Ikhtiar Merawat Ingatan Kota
Museum NTB dan Jejak Kesultanan Bima: Merawat Ingatan Sejarah untuk Masa Depan Daerah
Dari Tradisi Lokal Menuju Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Jejak Maulana Syaikh di Museum NTB: Merawat Warisan Ulama, Pendidik, dan Pejuang Kebangkitan Tanah Air

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:28 WITA

Menyigi Jejak Peradaban di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:25 WITA

Menjaga Warisan, Menata Masa Depan: Mendesak Reformasi Pendanaan dan Tata Kelola Cagar Budaya di NTB

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:59 WITA

Satgas Bencana dan Semangat Kebersamaan di Jantung Kota Mataram

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:56 WITA

Konsultasi Publik RKPD 2027: Menyatukan Arah Pembangunan Kota Mataram

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:27 WITA

Parewa Kamutar dan Jejak Kesultanan Sumbawa di Museum NTB

Berita Terbaru

Puisi-puisi tersebut tidak mencoba menjadi rumit, tetapi mampu menyampaikan rasa secara langsung. Dari kesederhanaan itu, pembaca menemukan kedalaman makna (Foto: aks/ceraken,id)

BEDAH BUKU

Menyusuri Utara, Menemukan Kembali Jejak Persahabatan dan Puisi

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:17 WITA

BUDAYA

Menyigi Jejak Peradaban di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:28 WITA

Pelayanan publik yang baik tidak hanya lahir dari kebijakan, tetapi juga dari hubungan kemanusiaan yang hangat antara pemimpin dan mereka yang bekerja di lapangan (Foto: ist)

AJONG MENTARAM

Satgas Bencana dan Semangat Kebersamaan di Jantung Kota Mataram

Jumat, 13 Feb 2026 - 19:59 WITA