MATARAM ( cereken.id)- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta untuk tidak menambah cuti libur lebaran. Cuti dan libur bersama lebaran idul fitri 1 Syawal 1445 hijriah cukup panjang sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah cuti maupun libur lebaran.
Penjabat Gubernur NTB Drs Haji Lalu Gita Ariadi menegaskan, ASN sebagai abdi masyarakat sangat dibutuhkan pelayanannya sehingga harus masuk kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita masih dibutuhkan oleh masyarakat dan negara untuk segera setelah lebaran ini agar menghidupkan kembali mesin-mesin birokrasi layanan publik kita,” ujarnya, Kamis (11/4/2024).
Miq Gite menuturkan, terdapat agenda-agenda penting baik dalam konteks ekonomi, sosial, lebih-lebih politik sehingga keberadaan ASN sangat dibutuhkan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
“Jadi segera balik kekantor melaksanakan tugas, lakukan percepatan-percepatan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Jika terdapat ASN yang menambah cuti dan libur lebaran tanpa alasan yang jelas, maka pihaknya akan memberikan sanksi atau tindakan administratif yang sudah ada ketentuannya.
“Kita berikan tindakan administratif bagi ASN yang melanggar sesuai aturan berlaku. Mana pelanggaran berat, sedang maupun ringan sudah ada terminologinya,” ucapnya.
Hari pertama masuk kerja akan dilakukan sidak ke OPD lingkup pemprov NTB dalam memastikan kehadiran abdi negara ini. Langkah ini juga sebagai pelaporan ke pemerintah pusat sekaligus momentum untuk halal bihalal.***