Politik Tuselak : Buzzer Politik dalam Pilkada 2024

- Pewarta

Rabu, 24 April 2024 - 13:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

” Buzzer Politik atau Tuselak tidak jauh berbeda perannya dalam kehidupan masyarakat, jika masa dulu Tuselak adalah mahluk manusia yang mencari hal buruk atau bangkai dengan merubah wujud seperti hewan dan binatang sehingga orang tidak mengenalnya”

Tuselak atau Leak adalah orang menguasai ilmu hitam dan kerap diwujudkan sebagai manusia yang memakan bangkai atau barang kotor.

Ternyata makhluk mistis dari Lombok ini pernah menjadi bahan riset beberapa ilmuan Eropa, hasil riset tentang Selak itu mendapat kesimpulan yang dipublis dalam bentuk artikel dan buku etnologi.

Mary Poo-Mool dengan buku sosiologi The Sociology of Rural Poverty in Lombok, menulis tentang sistem sosial dalam masyarakat Lombok, beserta bagaimana unsur mistis menguasai kepercayaan mereka.

Dikatakan dalam buku itu, Selak adalah manusia yang menguasai ilmu hitam, lalu dipergunakan dalam kesehariannya. Selak bisa disebut dukun, bahkan penyihir, atau bahkan hantu karena bisa wujud mereka menjadi berbagai bentuk, lebih sering hewan.

Buzzer Politik atau Tuselak tidak jauh berbeda perannya dalam kehidupan masyarakat, jika masa dulu Tuselak adalah mahluk manusia yang mencari hal buruk atau bangkai dengan merubah wujud seperti hewan dan binatang sehingga orang tidak mengenalnya

Lalu bagaimana dengan Buzzzer ?

Istilah buzzer dalam Oxford Dictionary dimaknai sebagai “an electric mechanism for producing an intermittent current and a buzzing sound or series of sounds;

Buzzer adalah individu yang menyebarluaskan, mengkampanyekan, atau mendengungkan suatu pesan atau konten tertentu. Umumnya buzzer beroperasi menggunakan akun-akun palsu dan anonim. Dalam konteks politik, buzzer mendengungkan narasi yang diinginkan oleh pembayarnya.

Dengan demikian, buzzer dapat berupa akun anonim atau akun palsu, dan dapat pula merupakan akun asli dari seseorang yang menyebarluaskan atau mengkampanyekan opini, pesan, atau konten tertentu untuk tujuan tertentu.

Adapun buzzer politik adalah buzzer yang berfungsi membentuk opini publik selama kampanye politik dan dukungan bagi calon pemimpin.

Tak jarang, pesan yang didengungkan oleh buzzer di media sosial untuk kampanye politik memuat, berita hoaks kampanye hitam atau black campaign, dan sebagainya dengan tujuan untuk menjatuhkan lawan politik.

Politik hantu ini terutama hadir melalui para buzzer politik di berbagai media sosial. Di satu sisi tidak dapat dipungkiri media sosial telah menjelma menjadi alat komunikasi yang efektif dalam mempengaruhi opini publik dalam ruang-ruang demokrasi.

Namun di sisi lain lepas dari efek positif, kehadiran media sosial dalam kampanye juga berpotensi menjadi alat propoganda yang destruktif. Black campaign, hoax, hate speech, rumors, bullying, fitnah, dan isu sara, telah menjadi sisi gelap dari kehadiran media sosial dalam dunia politik. Sisi kelam ini kemudian dipertegas dengan kehadiran buzzer politik yang berseliweran di berbagai media sosial.

Adapun buzzer politik adalah individu yang menyebarluaskan, mengkampanyekan, atau mendengungkan suatu pesan atau konten tertentu dengan menggunakan akun-akun palsu dan anonim yang berfungsi membentuk opini publik selama kampanye politik dan dukungan bagi calon pemimpin.

Tak jarang, pesan yang didengungkan oleh buzzer di media sosial untuk kampanye politik memuat, berita hoaks kampanye hitam atau black campaign, dan sebagainya dengan tujuan untuk menjatuhkan lawan politik.

Bawaslu RI menyatakan bahwa pemilu 2024 masih memiliki potensi kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dukungan politik, sehingga tetap harus menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dalam Pilkada 2024 mendatang

Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah-langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak politik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital terutama dengan maraknya kehadiran buzzer politik.

Pada prinsipnya buzzer politik dan berbagai bentuk black campaign dapat ditindak secara hukum melalui Pasal 35 dan Pasal 36 Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selain regulasi tersebut, persoalan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kampanye dalam pilkada maupun pemilu, khususnya yang berkaitan dengan peyebaran hoaks dan ujaran kebencian juga diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia.

Pertama, dalam pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga, pasal 28 ayat (2), pasal 27 ayat (3), pasal 45A ayat (2), serta pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.

Khusus dalam konteks buzzer politik dalam kerangka kampanye , berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Dengan demikian pada prinsipnya kehadiran buzzer politik yang menyebarkan berbagai black campaign, hoax, hate speech, rumors, bullying, fitnah, dan isu sara dilarang di negeri ini. Berbagai bentuk sanksi hukum yang ada harus mampu menjadi pilar pengawas pemilu, dan lebih dari itu tanggung jawab moril masing-masing pihak hendaknya harus menjadi pegangan bersama***

 

 

 

Sumber Berita : Dikutip dari berbagai sumber

Berita Terkait

Sport Tourism, Bang Zul Branding NTB Menyapa Dunia
Muktamar NW di IKN, Melanjutkan Spirit Perjuangan Maulana Syaikh
Silaturahmi Bang Zul Mengejawantahkan Nilai Ke-Sasak-an
Hardiknas : Beasiswa NTB, Pikiran Besar Doktor Zul
Refleksi Hardiknas : Beasiswa NTB Merajut Impian
Alasan dan Sejarah, Mengapa 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Buruh?
Pilkada Arena Tarung Isi ” Gegandek”
Fenomena Cocoklogi di Pilkada Lombok Timur

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 07:19 WITA

Sport Tourism, Bang Zul Branding NTB Menyapa Dunia

Minggu, 5 Mei 2024 - 15:03 WITA

Muktamar NW di IKN, Melanjutkan Spirit Perjuangan Maulana Syaikh

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:34 WITA

Silaturahmi Bang Zul Mengejawantahkan Nilai Ke-Sasak-an

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:20 WITA

Hardiknas : Beasiswa NTB, Pikiran Besar Doktor Zul

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WITA

Refleksi Hardiknas : Beasiswa NTB Merajut Impian

Berita Terbaru

Translate »