Politik Tuselak : Buzzer Politik dalam Pilkada 2024

Rabu, 24 April 2024 - 13:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

” Buzzer Politik atau Tuselak tidak jauh berbeda perannya dalam kehidupan masyarakat, jika masa dulu Tuselak adalah mahluk manusia yang mencari hal buruk atau bangkai dengan merubah wujud seperti hewan dan binatang sehingga orang tidak mengenalnya”

Tuselak atau Leak adalah orang menguasai ilmu hitam dan kerap diwujudkan sebagai manusia yang memakan bangkai atau barang kotor.

Ternyata makhluk mistis dari Lombok ini pernah menjadi bahan riset beberapa ilmuan Eropa, hasil riset tentang Selak itu mendapat kesimpulan yang dipublis dalam bentuk artikel dan buku etnologi.

Mary Poo-Mool dengan buku sosiologi The Sociology of Rural Poverty in Lombok, menulis tentang sistem sosial dalam masyarakat Lombok, beserta bagaimana unsur mistis menguasai kepercayaan mereka.

Dikatakan dalam buku itu, Selak adalah manusia yang menguasai ilmu hitam, lalu dipergunakan dalam kesehariannya. Selak bisa disebut dukun, bahkan penyihir, atau bahkan hantu karena bisa wujud mereka menjadi berbagai bentuk, lebih sering hewan.

Buzzer Politik atau Tuselak tidak jauh berbeda perannya dalam kehidupan masyarakat, jika masa dulu Tuselak adalah mahluk manusia yang mencari hal buruk atau bangkai dengan merubah wujud seperti hewan dan binatang sehingga orang tidak mengenalnya

Lalu bagaimana dengan Buzzzer ?

Istilah buzzer dalam Oxford Dictionary dimaknai sebagai “an electric mechanism for producing an intermittent current and a buzzing sound or series of sounds;

Buzzer adalah individu yang menyebarluaskan, mengkampanyekan, atau mendengungkan suatu pesan atau konten tertentu. Umumnya buzzer beroperasi menggunakan akun-akun palsu dan anonim. Dalam konteks politik, buzzer mendengungkan narasi yang diinginkan oleh pembayarnya.

Dengan demikian, buzzer dapat berupa akun anonim atau akun palsu, dan dapat pula merupakan akun asli dari seseorang yang menyebarluaskan atau mengkampanyekan opini, pesan, atau konten tertentu untuk tujuan tertentu.

Baca Juga :  Di Antara Jalan Logika, Keyakinan, dan Sufisme

Adapun buzzer politik adalah buzzer yang berfungsi membentuk opini publik selama kampanye politik dan dukungan bagi calon pemimpin.

Tak jarang, pesan yang didengungkan oleh buzzer di media sosial untuk kampanye politik memuat, berita hoaks kampanye hitam atau black campaign, dan sebagainya dengan tujuan untuk menjatuhkan lawan politik.

Politik hantu ini terutama hadir melalui para buzzer politik di berbagai media sosial. Di satu sisi tidak dapat dipungkiri media sosial telah menjelma menjadi alat komunikasi yang efektif dalam mempengaruhi opini publik dalam ruang-ruang demokrasi.

Namun di sisi lain lepas dari efek positif, kehadiran media sosial dalam kampanye juga berpotensi menjadi alat propoganda yang destruktif. Black campaign, hoax, hate speech, rumors, bullying, fitnah, dan isu sara, telah menjadi sisi gelap dari kehadiran media sosial dalam dunia politik. Sisi kelam ini kemudian dipertegas dengan kehadiran buzzer politik yang berseliweran di berbagai media sosial.

Adapun buzzer politik adalah individu yang menyebarluaskan, mengkampanyekan, atau mendengungkan suatu pesan atau konten tertentu dengan menggunakan akun-akun palsu dan anonim yang berfungsi membentuk opini publik selama kampanye politik dan dukungan bagi calon pemimpin.

Tak jarang, pesan yang didengungkan oleh buzzer di media sosial untuk kampanye politik memuat, berita hoaks kampanye hitam atau black campaign, dan sebagainya dengan tujuan untuk menjatuhkan lawan politik.

Bawaslu RI menyatakan bahwa pemilu 2024 masih memiliki potensi kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dukungan politik, sehingga tetap harus menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dalam Pilkada 2024 mendatang

Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah-langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak politik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital terutama dengan maraknya kehadiran buzzer politik.

Baca Juga :  Desa Berdaya NTB: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Menuju Pencapaian SDGs

Pada prinsipnya buzzer politik dan berbagai bentuk black campaign dapat ditindak secara hukum melalui Pasal 35 dan Pasal 36 Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selain regulasi tersebut, persoalan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kampanye dalam pilkada maupun pemilu, khususnya yang berkaitan dengan peyebaran hoaks dan ujaran kebencian juga diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia.

Pertama, dalam pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga, pasal 28 ayat (2), pasal 27 ayat (3), pasal 45A ayat (2), serta pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.

Khusus dalam konteks buzzer politik dalam kerangka kampanye , berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Dengan demikian pada prinsipnya kehadiran buzzer politik yang menyebarkan berbagai black campaign, hoax, hate speech, rumors, bullying, fitnah, dan isu sara dilarang di negeri ini. Berbagai bentuk sanksi hukum yang ada harus mampu menjadi pilar pengawas pemilu, dan lebih dari itu tanggung jawab moril masing-masing pihak hendaknya harus menjadi pegangan bersama***

 

 

 

Sumber Berita : Dikutip dari berbagai sumber

Berita Terkait

Di Antara Jalan Logika, Keyakinan, dan Sufisme
Desa Berdaya NTB: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Menuju Pencapaian SDGs
Menjadikan Manajemen Risiko Nafas Baru Pemerintahan Daerah
Citra Perempuan Dalam Puisi Barat
KECIMOL DAN RIWAYAT SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT SASAK
Dinamika Pembiayaan Utang Indonesia 2025
Sport Tourism, Bang Zul Branding NTB Menyapa Dunia
Muktamar NW di IKN, Melanjutkan Spirit Perjuangan Maulana Syaikh

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:29 WITA

Di Antara Jalan Logika, Keyakinan, dan Sufisme

Senin, 15 Desember 2025 - 16:28 WITA

Desa Berdaya NTB: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Menuju Pencapaian SDGs

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:45 WITA

Menjadikan Manajemen Risiko Nafas Baru Pemerintahan Daerah

Minggu, 23 November 2025 - 08:50 WITA

Citra Perempuan Dalam Puisi Barat

Jumat, 21 November 2025 - 20:01 WITA

KECIMOL DAN RIWAYAT SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT SASAK

Berita Terbaru

Apa yang mereka lakukan berangkat dari kesadaran sebagai manusia biasa  (Foto: ist)

AGENDA SOSIAL

Seni sebagai Kesaksian Zaman: Solidaritas dari Mataram untuk Sumatera

Selasa, 23 Des 2025 - 01:12 WITA

The Last Fruit mengandung metafora yang kuat. Ia terdengar sederhana, tetapi sekaligus menggetarkan (Foto: bp)

TOKOH & INSPIRASI

Buah Terakhir dari Hutan yang Terkoyak

Senin, 22 Des 2025 - 20:32 WITA

Karya-karya Pak Kisid (kanan) hadir sebagai penanda bahwa seni tidak hanya berbicara tentang bentuk dan warna, tetapi juga tentang nilai dan tanggung jawab.(Foto: ist)

TOKOH & INSPIRASI

I Nengah Kisid: Melukis sebagai Jalan Membaca, Mendengar, dan Melakukan

Senin, 22 Des 2025 - 18:32 WITA

Dari Sumbawa, sebuah gagasan sedang dirajut: bahwa masa depan literasi daerah tidak harus gemerlap, tetapi harus berakar (foto: NR)

KEARIFAN LOKAL

Menggagas Perpustakaan Tematik: Jalan Sunyi Literasi dari Tana Samawa

Senin, 22 Des 2025 - 16:54 WITA

Dipsy Do tergolong band baru, lahir dari jam-jam sepulang kerja (Foto: Konser Lombok)

MUSIC & SHOW BIZZ

Dipsy Do di Soundrenaline 2025: Dari Mataram ke Pusat Hiruk-Pikuk Modernitas

Senin, 22 Des 2025 - 15:50 WITA