CERAKEN.ID– Jakarta, 30 Januari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadapi momentum penting dalam sejarah kelembagaannya. Ketua Dewan Komisioner OJK bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) secara resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan bahwa langkah ini ditempuh secara institusional, konstitusional, dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama jajaran pimpinan terkait merupakan bentuk tanggung jawab moral.
Langkah tersebut diambil untuk mendukung terciptanya ruang pemulihan yang dibutuhkan sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal, di tengah dinamika dan tantangan yang dihadapi.
Meski terjadi perubahan signifikan di level pimpinan, OJK menegaskan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Stabilitas sistem keuangan nasional, pengawasan sektor jasa keuangan, serta perlindungan konsumen disebut tidak akan terdampak oleh proses pengunduran diri tersebut.
Untuk sementara, tugas dan tanggung jawab pimpinan yang mengundurkan diri akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola internal OJK guna memastikan kesinambungan kebijakan dan pelayanan kepada publik.
Komitmen menjaga kepercayaan publik kembali ditekankan OJK melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. Pesan ini menjadi penting di tengah sensitivitas pasar terhadap isu kepemimpinan dan stabilitas regulator.
Dalam konteks pasar modal, OJK juga menyatakan akan menunjuk pelaksana tugas Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (Dirut BEI) guna memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas operasional bursa. Langkah ini menyusul pengunduran diri Iman Rachman dari jabatan Dirut BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di BEI Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa OJK menghargai keputusan Iman Rachman untuk mundur dari jabatannya.
Menurut Inarno, keputusan tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral terhadap kondisi pasar modal Indonesia saat ini.
“OJK memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu keberlangsungan operasional perdagangan di BEI,” ujar Inarno.
Ia juga mengimbau para investor agar tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan investasi, seraya menegaskan bahwa mekanisme perdagangan dan pengawasan tetap berjalan normal.
Lebih jauh, Inarno menegaskan bahwa OJK akan mengambil peran utama dalam proses reformasi pasar modal Indonesia. Reformasi ini akan dikawal bersama Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal melalui sejumlah langkah strategis.
Di antaranya adalah penerapan ketentuan transparansi kepemilikan saham di bawah 5 persen, peningkatan batas minimal saham free float menjadi 15 persen, serta percepatan demutualisasi pasar modal Indonesia.
Penegakan hukum dan penguatan tata kelola juga menjadi pilar utama dalam agenda reformasi tersebut.
OJK juga menanggapi keprihatinan yang disampaikan oleh MSCI terhadap pasar modal Indonesia. Inarno menyatakan bahwa seluruh langkah perbaikan yang dirancang ditargetkan selesai sebelum Mei 2026.
“Kami akan berkantor di Bursa Efek Indonesia,” ujarnya, menandakan keseriusan OJK dalam mengawal langsung proses pemulihan dan reformasi pasar modal.
Rangkaian pengunduran diri pimpinan OJK dan BEI ini menandai fase transisi yang krusial. Di satu sisi, langkah tersebut mencerminkan etika tanggung jawab di tingkat kepemimpinan.
Di sisi lain, publik dan pelaku pasar menaruh harapan besar agar momentum ini benar-benar menjadi titik balik bagi penguatan tata kelola, kredibilitas, dan daya saing pasar modal Indonesia ke depan.(aks)
Penulis : aks
Editor : Ceraken Editor
Sumber Berita : humas@ojk.go.id































