Menata Izin Tambang Rakyat di NTB: Antara Aspirasi Publik dan Tanggung Jawab Lingkungan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara aspirasi masyarakat untuk memperoleh akses ekonomi dan kewajiban negara melindungi lingkungan hidup (Foto: DiskominfotikNTB)

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara aspirasi masyarakat untuk memperoleh akses ekonomi dan kewajiban negara melindungi lingkungan hidup (Foto: DiskominfotikNTB)

CERAKEN.ID– Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

Sikap ini mengemuka di tengah hearing yang dilakukan Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB, menyusul belum terbitnya IPR bagi sejumlah koperasi tambang rakyat.

Bagi pemerintah daerah, langkah APPR dipandang bukan sebagai tekanan semata, melainkan bagian dari dinamika demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, yang juga juru bicara Pemprov NTB, menyebut kritik dan aspirasi masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik.

Pemerintah, kata dia, menghormati hearing tersebut sebagai hak warga negara sekaligus bentuk cinta dengan cara yang berbeda.

Di balik tuntutan percepatan penerbitan izin, Pemprov NTB menegaskan bahwa kebijakan kehati-hatian bukan berarti menahan atau menghambat proses, melainkan menata agar seluruh mekanisme berjalan dalam koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.

Hingga kini, dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan, pemerintah provinsi baru menerbitkan satu IPR di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa. Blok tersebut sengaja dijadikan proyek percontohan untuk menguji tata kelola sebelum izin lain diterbitkan.

Pendekatan bertahap ini berangkat dari kesadaran bahwa izin pertambangan tidak sekadar persoalan administrasi. Ia menyangkut aspek lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, hingga masa depan wilayah.

Baca Juga :  Desa Berdaya dan Ikhtiar Memutus Rantai Kemiskinan di NTB

Pemerintah daerah menilai kesalahan dalam penerbitan izin dapat meninggalkan dampak panjang yang sulit diperbaiki. Pengalaman masa lalu di NTB, termasuk banjir dan tanah longsor di sejumlah kawasan, kerap dikaitkan dengan pengelolaan hutan dan aktivitas pertambangan yang kurang tertata.

Dalam konteks itulah kehati-hatian dipilih sebagai strategi kebijakan. Intensitas hujan yang meningkat dan kondisi kawasan yang rentan menuntut pemerintah memastikan setiap izin berdiri di atas kajian yang matang.

Prinsip ini menjadi dasar sikap selektif Pemprov NTB agar kebijakan hari ini tidak menjelma persoalan baru di masa mendatang.

Instruksi gubernur kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan arah tersebut. Seluruh permohonan IPR diminta diproses secara selektif dan berbasis kelengkapan dokumen.

Dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang menjadi perhatian utama, sebab tanpa jaminan pemulihan ekosistem, izin justru berpotensi memicu konflik sosial sekaligus kerusakan ekologis yang lebih luas.

Di sisi lain, pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan fondasi regulasi melalui penyusunan dua peraturan daerah, yakni Perda penarikan retribusi pertambangan dan Perda tata kelola pertambangan rakyat.

Kedua regulasi ini diharapkan menjadi kerangka hukum yang memberi kepastian sekaligus standar operasional yang jelas bagi pengelolaan WPR dan IPR. Tanpa sistem yang kuat, izin dinilai rentan disalahgunakan dan berujung pada praktik pertambangan yang tidak terkendali.

Baca Juga :  Regenerasi Kepemimpinan MGPA dan Harapan Baru Sport Tourism Mandalika

Meski demikian, Pemprov NTB menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang.

Namun akses tersebut tidak dimaknai sebagai legalisasi tambang ilegal, melainkan instrumen pemberdayaan ekonomi yang harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.

WPR dan IPR diarahkan agar manfaat ekonomi lebih dahulu dirasakan warga sekitar, bukan sekadar menjadi pintu masuk eksploitasi sumber daya tanpa kendali.

Penguatan perangkat daerah dan fungsi pengawasan juga menjadi perhatian, terlebih berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini menunjukkan lemahnya pengawasan sebagai celah penyimpangan di sektor pertambangan.

Pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa proses penerbitan izin tetap berjalan, tetapi dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, kebijakan IPR di NTB tidak ditempatkan semata sebagai sumber penerimaan daerah, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara aspirasi masyarakat untuk memperoleh akses ekonomi dan kewajiban negara melindungi lingkungan hidup.

Tujuan akhirnya bukan sekadar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar menghadirkan kesejahteraan sosial hari ini tanpa mengorbankan masa depan ekologis NTB.(DiskominfotikNTB)

Penulis : aks

Editor : Ceraken Editor

Sumber Berita: Diskominfotik NTB

Berita Terkait

Menata Ulang BPBD: Dari Pemadam Krisis Menjadi Pengelola Risiko Bencana
Suara Kesetaraan dari Bumi Gora
Rahmatan Lil Alamin di Panggung Sasambo
Menjaga Ingatan, Mencegah Kehilangan: Simulasi Kebakaran di Museum Negeri NTB
Pancasila dari Bumi Gora untuk Perdamaian Dunia
Desa Berdaya, Menanam Harapan dari Akar Pembangunan NTB
Iduladha di Bumi Gora dan Seruan Merawat Kepedulian
Akademi Isin Angsat dan Ikhtiar Membaca Laut dari Perspektif Seni

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:15 WITA

Menata Ulang BPBD: Dari Pemadam Krisis Menjadi Pengelola Risiko Bencana

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:59 WITA

Suara Kesetaraan dari Bumi Gora

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:36 WITA

Rahmatan Lil Alamin di Panggung Sasambo

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WITA

Menjaga Ingatan, Mencegah Kehilangan: Simulasi Kebakaran di Museum Negeri NTB

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:23 WITA

Pancasila dari Bumi Gora untuk Perdamaian Dunia

Berita Terbaru

OPINI

Teori Konvergensi, World Cup 2026 dan Pariwisata Mendunia

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:17 WITA

Diperlukan gerakan kolektif yang menjangkau keluarga, sekolah, komunitas, hingga ruang publik agar perubahan dapat berlangsung secara berkelanjutan (Foto: ntbprov.go.id / ceraken.id)

INFORIAL

Suara Kesetaraan dari Bumi Gora

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:59 WITA