DOMPU (ceraken.id)- Pasca Rapat secara Daring terkait anjloknya harga Jagung, Pemkab Dompu diundang Badan Pangan Nasional (Bapanas), untuk mengkiuti Rapat Reviu penyesuaian Harga Acuan Pemerintah (HAP) Jagung. Rapat ini, juga diikuti oleh pengusaha jagung, Pengusaha Daging Ayam dan Pengusaha Telur Ayam Ras.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari “Provokasi” Dompu, dalam upaya meningkatkan harga jagung di tingkat petani. Namun, karena tidak hanya Pemkab Dompu, rakor itu juga diikuti pegusaha baik jagung, telur ayam dan ayam potong, masih membutuhkan untuk menentukan patokan berasana HAP Jagung.
“Ini merupakan upaya kami, Pemerintah Kabupaten Dompu, dalam upaya meningkatkan pendapatan petani. Artinya, meski kami di pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan HAP Jagung, minimal dengan ikhtiar kita bersama ini, dapat merupak Bapanas menyesuaikan HAP Jagung,” katanya, Kamis (25/4/2024).
Syahroni menjelaskan, dalam rakor yang dipimpin oleh deputi ketersediaan dan stabilisasi pangan, Bapanas I Gusti Ketut Astawa ini, mengasilkan dua point penting yakni, Bapanas akan menghitung ulang semua masukan dari para pemangku kepentingan, terkait usulan perubahan HAP Jagung, Daging Ayam dan Telur Ras.
“Penghitungan ulang ini dengan mepertimbangkan dampak dari adanya perubahan HAP tersebut dalam penyesuaian HAP Jagung, Daging Ayam dan terus ras, sesuai dengan harga yang wajar dari hulu sampai hilir,” katanya.
Apakah usulan Dompu agar Bapanas menetapkan HAP Jagung menembus angka Rp5.000, dikatakan Syahroni, hasil dari Rakor ini akan dibahas pada rata koordinasi level yang lebih tinggi dan selanjutnya diproses untuk segera ditetapkan revisi Perbadan 5 tahun 2022. Syahroni berharap, nantinya semua pengusaha jagung di Kabupaten Dompu, akan tunduk dan patuh atas revisi HAP Jagung.***
9