Catatan Agus K Saputra
CERAKEN.ID– Tidak semua buku lahir dari meja penerbit. Sebagian lahir dari kegelisahan, dari ruang tunggu yang terlalu lama, dari kesadaran bahwa gagasan yang tertunda bisa kehilangan relevansinya. Revolusi Senyap: Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule of Algorithm adalah contoh nyata bagaimana pemikiran menolak disandera oleh birokrasi akademik.
Buku ini sejatinya berangkat dari naskah orasi pengukuhan Guru Besar, ritus tertinggi dalam karier akademik. Namun, ironi muncul ketika seremoni tak kunjung hadir, sementara dunia bergerak terlalu cepat.
Prof. Widodo Dwi Putro memilih jalan “hening” namun berani: mendahulukan substansi daripada seremoni. Pilihan ini bukan sikap personal semata, melainkan sebuah pernyataan intelektual bahwa hukum tidak boleh tertinggal dari laju teknologi yang bergerak eksponensial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konteks kelahiran buku ini sudah menjadi pesan awal: kita hidup di tikungan tajam peradaban hukum. Hukum yang selama berabad-abad berjalan dengan logika linear kini dipaksa berhadapan dengan kecerdasan buatan, big data, dan algoritma yang bekerja real-time. Di titik inilah buku ini menemukan urgensinya.
Tesis Sentral: Dari Hukum Teks ke Hukum Kode
Tesis utama Prof. Widodo tegas sekaligus mengusik: kita sedang mengalami transisi radikal dari Rule of Law menuju Rule of Algorithm. Ini bukan sekadar modernisasi hukum atau digitalisasi prosedur, melainkan pergeseran ontologis, perubahan pada hakikat hukum itu sendiri.
Jika Rule of Law bertumpu pada teks, norma, interpretasi, dan sanksi, maka Rule of Algorithm bekerja melalui kode, sistem deterministik, dan pencegahan otomatis. Hukum tidak lagi menunggu pelanggaran untuk kemudian menghukum, melainkan mencegah pelanggaran agar tidak mungkin terjadi.
Contoh larangan merokok di ruang publik menjadi ilustrasi yang sangat terang. Dalam rezim hukum normatif, larangan dituangkan dalam perda, diperkuat pergub, dipasang papan peringatan, dan diancam sanksi.
Namun, pelanggaran tetap terjadi karena hukum masih menyisakan ruang pembangkangan. Sebaliknya, dalam Rule of Algorithm, teknologi dapat memastikan rokok tidak bisa dihisap di ruang publik: entah melalui sensor, arsitektur digital, atau desain produk itu sendiri.
Di sinilah muncul konsep kunci: impossibility of disobedience: ketidakmungkinan untuk melanggar hukum. Kepatuhan bukan lagi hasil kesadaran moral, melainkan akibat langsung dari desain sistem.
Bab I–II: Krisis Ontologis dan Runtuhnya Hukum Konvensional
Perjalanan argumentasi buku ini dimulai dengan kritik tajam terhadap dunia akademik hukum yang terlalu lama menjadi “tape recorder”, memutar ulang doktrin lama tanpa keberanian membaca perubahan zaman. Prof. Widodo memetakan sejarah hukum sebagai perjalanan dari Tuturan, ke Teks, dan kini menuju Kode.
Pada fase tuturan, keadilan hidup dalam memori kolektif dan karisma pemimpin. Pada fase teks, hukum dilembagakan dalam norma tertulis yang memerlukan interpretasi manusia. Namun, dalam fase kode, keputusan normatif mulai didelegasikan kepada sistem otonom yang bekerja dalam logika biner.
Di titik inilah terjadi krisis ontologis. Hukum, yang sejatinya merupakan entitas hermeneutic, ruang tafsir tentang “yang seharusnya”, direduksi menjadi parameter matematis. Prinsip keadilan yang abstrak diperas menjadi variabel terukur. Akibatnya, hukum kehilangan ruh moralitasnya dan terjebak dalam teknokrasi probabilitas yang dingin.
Bab III: Krisis Epistemologis dan Tirani Kotak Hitam
Jika krisis ontologis menyentuh “apa itu hukum”, maka krisis epistemologis mempertanyakan bagaimana kita mengetahui dan membenarkan keputusan hukum.
Dalam hukum konvensional, keadilan ditegakkan melalui argumentasi rasional dan due process of law. Putusan harus dapat dijelaskan, diperdebatkan, dan dikritik. Rasionalitas hukum bersifat komunikatif.
Namun, Rule of Algorithm memperkenalkan dominasi deep learning, sistem yang sangat akurat tetapi tidak transparan. Algoritma bekerja sebagai kotak hitam: menghasilkan keputusan tanpa bisa menjelaskan alasan di baliknya. Kita tahu hasilnya, tetapi tidak tahu “mengapa”.
Di sinilah terjadi pergeseran dari logos ke algos. Hukum tidak lagi berbicara dalam bahasa alasan, melainkan dalam bahasa statistik. Keadilan berubah menjadi angka, bukan argumen. Sebuah kondisi yang sangat problematik bagi tradisi hukum yang menjunjung akuntabilitas rasional.
Bab IV–V: Krisis Aksiologis dan Mutasi Doktrin Hukum
Krisis paling mendalam justru terletak pada wilayah nilai. Dalam Rule of Algorithm, efisiensi, akurasi, dan kecepatan menjadi nilai tertinggi. Kebenaran direduksi menjadi logika biner: 0 atau 1, benar atau salah.
Masalahnya, keadilan tidak selalu lahir dari kesempurnaan. Ia sering muncul dari empati, dari konteks, dari pengecualian yang manusiawi. Contoh ibu yang melanggar hukum demi menyelamatkan anaknya menunjukkan bahwa hak untuk menjadi tidak sempurna adalah bagian dari martabat manusia.
Pada saat yang sama, pilar-pilar hukum klasik mengalami mutasi. Dalam hukum perdata, smart contracts menggantikan janji manusia dengan eksekusi otomatis berbasis blockchain. Pacta sunt servanda tidak lagi dijaga oleh kepercayaan dan interpretasi, melainkan oleh kode yang tidak mengenal kompromi.
Bab VI–VII: Erosi HAM dan Lahirnya Feodalisme Digital
Rule of Algorithm membawa implikasi serius terhadap Hak Asasi Manusia. Privasi terkikis, kebebasan memilih terancam, dan manusia direduksi menjadi kumpulan data. Keputusan tentang kesehatan, pekerjaan, bahkan kebebasan, semakin sering ditentukan oleh sistem otomatis.
Lebih jauh, Prof. Widodo mengajukan tesis tentang Feodalisme Digital. Kedaulatan tidak lagi berada di tangan negara, melainkan pada Tech-Leviathan, korporasi pemilik infrastruktur algoritmik. Warga negara berubah menjadi users, dan data perilaku menjadi upeti baru.
Struktur kelas pun lahir: pengguna premium menikmati efisiensi, sementara kelas prekariat terjebak dalam ketidakadilan yang diotomatisasi, tanpa hak untuk mendapatkan penjelasan.
Bab VIII–IX: Ekologi Algoritma dan Sangkar Besi Digital
Salah satu kontribusi penting buku ini adalah membongkar mitos bahwa dunia digital itu “bersih”. Infrastruktur AI adalah entitas fisik dengan jejak karbon besar. Polusi tidak hilang, hanya berpindah dari cerobong pabrik ke pendingin data center.
Akhirnya, Prof. Widodo mengajak pembaca berdialog secara filosofis. Revolusi ini senyap, tanpa manifesto, tanpa kudeta, tanpa perlawanan terbuka. Ia bekerja melalui arsitektur kode, membentuk apa yang disebut sebagai “sangkar besi” digital, meminjam istilah Weber, di mana kebebasan terkurung oleh rasionalitas teknologis.
Penutup: Seruan dari Tepi Kali Ancar
Buku ini bukan ajakan untuk menolak teknologi. Ia adalah peringatan filosofis. Sebuah seruan agar dunia hukum tidak menyerahkan palu keadilan sepenuhnya kepada mesin. Agar akademisi berhenti sekadar mewariskan hafalan doktrin yang telah kedaluwarsa.
“Kepastian yang lahir dari rahim ketidakpastian” adalah paradoks yang ditawarkan buku ini. Bahwa masa depan hukum harus berani hidup dalam ketegangan antara teknologi dan kemanusiaan.
Revolusi Senyap bukan sekadar buku hukum. Ia adalah refleksi peradaban. Dan dalam senyap itulah, sesungguhnya, suara peringatannya paling nyaring.
Penulis : aks
Editor : Ceraken Editor































