CERAKEN.ID– Mataram — Polemik mutasi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam beberapa waktu terakhir memantik perhatian publik.
Pengajuan keberatan administratif oleh ASN yang bersangkutan, disertai pemberitaan di sejumlah media, memunculkan beragam tafsir, mulai dari dugaan maladministrasi hingga anggapan adanya pelanggaran hukum dalam penataan organisasi pemerintahan daerah.
Menanggapi dinamika tersebut, Pemerintah Provinsi NTB memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka.
Menurut Aka, Pemprov NTB menghormati sepenuhnya hak ASN untuk mengajukan keberatan administratif maupun memilih opsi pensiun dini.
Kedua hal tersebut merupakan hak individual ASN yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari sistem kepegawaian negara.
“Keberatan administratif dan pengajuan pensiun dini adalah hak pribadi ASN. Pemerintah menghormati dan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aka.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, keberatan administratif memiliki objek yang jelas dan terbatas.
Keberatan tersebut harus diarahkan pada Keputusan Gubernur tentang mutasi dan rotasi jabatan, bukan pada penilaian umum terhadap kebijakan lain yang berada di luar objek keputusan tersebut.
“Penilaian keberatan difokuskan pada keabsahan keputusan mutasi itu sendiri, bukan pada penilaian kebijakan SOTK secara umum atau isu-isu lain yang tidak menjadi objek keputusan,” jelasnya.
Mutasi sebagai Kewenangan Administratif
Aka menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan kewenangan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kewenangan tersebut dijalankan sebagai bagian dari penataan organisasi pasca diberlakukannya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Dalam konteks tersebut, mutasi dan rotasi jabatan bersifat administratif dan manajerial. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan hukuman disiplin dan bukan pula bentuk demosi akibat pelanggaran tertentu.
“Penataan jabatan ini adalah bagian dari kebutuhan organisasi dan penyesuaian struktur. Tidak ada unsur hukuman atau sanksi disiplin di dalamnya,” tegas Aka.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengatur parameter penilaian sah atau tidaknya suatu keputusan administrasi negara.
Sebuah keputusan baru dapat dinyatakan melanggar hukum atau sebagai maladministrasi apabila terbukti mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Dalam keputusan mutasi ini, unsur kewenangan, prosedur, dan substansi telah terpenuhi. Asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta asas kepentingan umum tetap dijaga,” ujarnya.
Menepis Tafsir ‘Non Job’ Massal
Salah satu isu yang mengemuka di ruang publik adalah anggapan bahwa pemberlakuan SOTK baru secara otomatis menjadikan seluruh pejabat struktural berada dalam kondisi nonaktif atau ‘non job’.
Pemprov NTB menilai tafsir tersebut keliru dan tidak berdasar dalam hukum administrasi pemerintahan.
Aka menjelaskan bahwa dalam praktik pemerintahan dikenal prinsip keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan.
Prinsip ini menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi tidak serta-merta menghentikan kewenangan jabatan atau membatalkan tindakan administratif yang dilakukan dalam masa transisi.
“Selama ada penugasan dari pimpinan, pejabat tetap sah menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik. Tidak benar jika dikatakan seluruh tindakan administratif sejak 1 Januari 2026 menjadi tidak sah,” tegasnya.
Dengan demikian, kebijakan dan layanan publik tetap berjalan, meskipun terdapat penyesuaian struktur organisasi dan penataan jabatan.
Bukan Hukuman Disiplin
Pemprov NTB juga menegaskan kembali bahwa mutasi dan rotasi jabatan tidak dapat disamakan dengan hukuman disiplin.
Oleh karena itu, proses tersebut tidak memerlukan pemeriksaan disiplin atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagaimana lazimnya dalam penanganan pelanggaran disiplin ASN.
“Penataan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja, dan itu merupakan praktik yang lazim dalam sistem ASN,” kata Aka.
Menanggapi tudingan maladministrasi, Pemprov NTB memastikan bahwa seluruh proses penataan jabatan dilakukan berdasarkan regulasi yang sah dan dalam kewenangan PPK.
Keberadaan Peraturan Gubernur tentang SOTK yang ditetapkan melalui mekanisme hukum yang sah menjadi dasar kebijakan kepegawaian tersebut, terlebih mutasi yang dilakukan telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Pilihan Kembali ke ASN yang Bersangkutan
Di akhir penjelasannya, Aka menegaskan sikap Pemprov NTB yang menghormati sepenuhnya pilihan pribadi ASN yang bersangkutan.
Pemerintah, kata dia, tidak menutup ruang pengabdian, sekaligus tidak menghalangi hak untuk memilih jalan lain.
“Jika memilih mengajukan pensiun dini, itu adalah hak yang kami hormati dan akan kami fasilitasi dengan sebaik-baiknya. Namun jika masih ingin melanjutkan pengabdian, kami juga membuka ruang sepenuhnya untuk tetap berkinerja dan mengabdi pada jabatan yang saat ini diemban,” ujarnya.
Dengan penegasan tersebut, Pemprov NTB berharap polemik yang berkembang dapat ditempatkan secara proporsional: sebagai dinamika administratif dalam tata kelola pemerintahan, bukan sebagai konflik personal atau pelanggaran hukum.
Pemerintah, pada akhirnya, menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, sembari menghormati hak-hak individu ASN sebagai bagian dari sistem birokrasi negara. (aks)
Penulis : aks
Editor : Ceraken Editor
Sumber Berita : DiskominfotikNTB































