CERAKEN.ID– Mataram — Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, menuai kecaman keras dari Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal.
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Gubernur Iqbal, menandaskan komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan hak anak dan perempuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski peristiwa terjadi di lingkungan pesantren, Gubernur Iqbal mengingatkan agar publik tidak melakukan generalisasi yang berujung pada stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Ia menilai kasus tersebut merupakan tindakan oknum yang harus diproses sebagai pertanggungjawaban individu pelaku, tanpa menyeret institusi secara keseluruhan.
Sikap ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis agama yang selama ini berperan besar dalam pembinaan moral dan sosial masyarakat.
Melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. Ahsanul Khalik, Pemprov NTB menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang telah mengungkap dan menangani perkara tersebut.
Pemerintah daerah berharap penegak hukum menerapkan pasal-pasal yang memberatkan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus membuka kemungkinan adanya korban lain di luar dua korban yang telah teridentifikasi.
Pemerintah Provinsi NTB juga memastikan kehadiran negara sebagai pelindung korban, dengan menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.
Komitmen ini tidak berhenti pada aspek penindakan, tetapi juga menyentuh dimensi pemulihan psikologis dan sosial yang kerap menjadi luka panjang bagi penyintas kekerasan seksual.
Atas arahan Gubernur, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama Rumah Sakit Mutiara Sukma diminta segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban.
Pendampingan tersebut meliputi layanan psikologis, medis, dan sosial yang dilakukan secara terkoordinasi dengan LPA Kota Mataram serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.
Langkah ini menegaskan bahwa penanganan korban tidak semata berfokus pada aspek hukum, melainkan juga pemulihan martabat dan masa depan mereka.
“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujar Gubernur Iqbal melalui juru bicaranya.
Perlindungan identitas korban menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Upaya ini dinilai krusial demi menjaga keselamatan, privasi, serta mempercepat proses pemulihan psikologis para korban dari tekanan sosial yang kerap muncul dalam kasus serupa.
Di sisi lain, Pemprov NTB mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak.
Partisipasi publik dipandang sebagai kunci untuk memutus mata rantai kekerasan dan mencegah munculnya korban baru.
Ke depan, Pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten dan kota berkomitmen memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi publik, pengawasan yang lebih ketat, serta penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Koordinasi lintas sektor juga akan ditingkatkan guna memastikan kebijakan perlindungan anak berjalan efektif dan berkelanjutan.
Gubernur Iqbal menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal, sekaligus menutup setiap celah toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban,” pungkasnya. (Aka/DiskominfotikNTB)
Penulis : aks
Editor : Ceraken Editor
Sumber Berita : Diskominfotik NTB































