CERAKEN.ID — Sore itu, di pelataran bersejarah Taman Mayura, Rabu (11/2/2026), rombongan kunjungan kerja Komisi X DPR RI menutup agenda dengan satu kepastian penting. Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani memastikan bahwa pada 2026, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memiliki Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) sendiri.
“Insya Allah tahun ini Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang merupakan unit dari Kementerian Kebudayaan akan hadir di NTB. Tadinya BPK ini hanya ada di Bali yang menaungi tiga provinsi, yakni Bali, NTB, dan NTT. Pada 2026 ini, NTB memiliki Balai Pelestarian Kebudayaan,” ujarnya.
Pernyataan itu bukan sekadar kabar administratif. Ia adalah penanda arah kebijakan kebudayaan negara: bahwa tidak boleh ada satu pun situs budaya atau cagar budaya di Indonesia yang luput dari pencatatan resmi negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“NTB ini punya banyak situs, cagar budaya hingga sejarah, kami ingin memastikan agar situs hingga cagar budaya ini masuk ke lembaran negara,” tegas Hadrian.
Antara Potensi dan Tantangan
NTB memang bukan wilayah tanpa jejak sejarah. Dari situs arkeologi, kompleks makam kuno, hingga tradisi lisan dan manuskrip tua, daerah ini menyimpan warisan yang membentang dari masa kerajaan-kerajaan lokal hingga periode kolonial.
Namun, potensi besar itu belum sepenuhnya ditopang sistem tata kelola yang kokoh.
Sebagaimana dikutip Ceraken.id Rabu (14/02/2026), Guru Besar Sastra dan Budaya Universitas Mataram, Nuriadi, menekankan bahwa penguatan sistem pendanaan pelestarian budaya harus dilakukan melalui tahapan kebijakan yang jelas: jangka pendek, menengah, hingga panjang.
Dalam jangka pendek, langkah utama adalah pendataan menyeluruh terhadap objek cagar budaya sekaligus menyiapkan sumber daya manusia kebudayaan yang memiliki sertifikasi profesional. Data yang valid, menurutnya, menjadi fondasi perencanaan anggaran dan tata kelola pelestarian.
Masalahnya, di Mataram maupun sebagian besar kabupaten di NTB, belum tersedia Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas melakukan verifikasi dan rekomendasi teknis penetapan cagar budaya. Tanpa kehadiran tim ahli, kebijakan pelestarian berisiko berjalan tanpa dasar kajian profesional.
Di titik inilah urgensi BPK NTB menemukan relevansinya. Kehadiran BPK bukan sekadar membuka kantor baru, tetapi membangun ekosistem tata kelola budaya yang berbasis data, keahlian, dan standar nasional.
Untuk jangka menengah, Prof. Nuriadi menegaskan bahwa setiap penetapan status cagar budaya harus disertai perencanaan anggaran sesuai roadmap pengelolaan. Aspek pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan SDM harus berjalan simultan.
Artinya, status cagar budaya tidak boleh berhenti pada penetapan administratif semata. Tanpa rencana pengelolaan yang konkret, label “cagar budaya” hanya menjadi papan nama tanpa program.
Sementara dalam jangka panjang, pelestarian harus diarahkan pada penguatan ekonomi kreatif berbasis budaya. Cagar budaya perlu dikelola secara profesional agar mampu menarik investasi, menciptakan aktivitas ekonomi, sekaligus membiayai pengelolaannya sendiri.
Pelestarian dan kesejahteraan tidak boleh dipertentangkan; keduanya harus dirancang saling menguatkan.
Peran Strategis BPK
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Kebudayaan yang bertugas melaksanakan pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya (ODCB), dan objek pemajuan kebudayaan.
Fungsinya meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, kemitraan, inventarisasi, hingga dokumentasi.
Secara operasional, BPK melakukan survei, ekskavasi, zonasi, pemeliharaan, dan konservasi. Ia juga memfasilitasi pemanfaatan dan penyebarluasan informasi kebudayaan, sekaligus membangun kerja sama dengan instansi dan masyarakat.
Selama ini, NTB berada dalam lingkup kerja BPK Bali yang menaungi tiga provinsi. Dengan berdirinya BPK NTB, koordinasi dan pengawasan diharapkan menjadi lebih dekat, responsif, dan kontekstual terhadap kebutuhan daerah.
Kehadiran BPK NTB pada 2026 bukan sekadar ekspansi birokrasi. Ia adalah pengakuan bahwa NTB memiliki kekayaan budaya yang layak dikelola secara mandiri dan profesional.
Dari pendataan hingga pengembangan ekonomi kreatif, dari sertifikasi SDM hingga pembentukan TACB, pekerjaan rumah masih panjang.
Namun, langkah awal telah ditegaskan. Di tengah lanskap historis Taman Mayura, janji itu terucap: bahwa tidak ada lagi warisan budaya NTB yang tercecer dari catatan negara.
Kini, tantangannya adalah memastikan bahwa kehadiran BPK benar-benar menjadi motor penggerak, bukan hanya penjaga masa lalu, tetapi juga perancang masa depan kebudayaan NTB yang berkelanjutan.(aks)
Penulis : aks
Editor : ceraken editor
Sumber Berita : liputan









































