CERAKEN.ID — Awal tahun ini, banyak pemilik kendaraan terkejut saat melihat rincian pajak di kuitansi. Angka tampak berbeda, komponen baru muncul, dan satu istilah mendadak ramai diperbincangkan: opsen.
Di media sosial, keluhan bermunculan. Warga merasa pajak kendaraan melonjak, padahal nilai kendaraan terus menurun karena depresiasi. Opsen pun langsung disebut sebagai penyebab utama.
Banyak orang membandingkan nominal tahun ini dengan tahun sebelumnya tanpa mengetahui bahwa struktur penghitungan pajaknya telah berubah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan di kuitansi memang terlihat tajam. Komponen bertambah, persentase berbeda, dan total akhir tampak mencolok.
Namun yang berubah bukan sekadar angka, melainkan cara menghitung dan membagi pajak itu sendiri.
Apa Itu Opsen?
Opsen adalah tambahan pungutan berbentuk persentase yang ditempel di atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ini bukan pajak baru, melainkan skema baru pembagian pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar dana langsung masuk ke daerah.
Opsen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan berlaku nasional sejak 5 Januari 2025.
Dalam Pasal 83 disebutkan:
- Opsen PKB sebesar 66 persen,
- Opsen BBNKB sebesar 66 persen,
- Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen,
yang dihitung dari besaran pajak terutang. Besaran tarif opsen tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Angka 66 persen memang terlihat besar ketika tercantum di kuitansi. Namun penting dipahami, 66 persen itu bukan dihitung dari harga kendaraan, melainkan dari pajak pokok yang sudah lebih dulu dipangkas tarifnya.
Pergeseran Skema, Bukan Sekadar Kenaikan
Sebelum 2025, tarif maksimal PKB bisa mencapai 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Setelah opsen diberlakukan, tarif dasar PKB diturunkan menjadi 1,2 persen. Kemudian ditambahkan opsen sebesar 66 persen dari nilai PKB tersebut.
Artinya, sistemnya digeser. Bukan sekadar menambah pungutan, tetapi mengubah mekanisme pembagian hasil pajak agar kabupaten/kota memperoleh bagian secara langsung saat pembayaran dilakukan.
Pada 2025, ketika opsen pertama kali diterapkan, banyak daerah memberikan diskon atau relaksasi. Dampaknya tidak terlalu terasa. Namun ketika potongan itu tidak selalu berlanjut pada 2026, sebagian wajib pajak mulai merasakan selisih pembayaran.
Tanpa diskon seperti tahun sebelumnya, total yang dibayar terlihat lebih besar. Ditambah tampilan kuitansi yang kini memuat komponen baru, persepsi kenaikan pun menguat.
Simulasi Perhitungan
Agar lebih jelas, berikut simulasi sederhana. Misalnya nilai dasar kendaraan (DPP) sebesar Rp195 juta.
Tarif lama tanpa opsen:
PKB = 2% × Rp195.000.000 = Rp3.900.000
Tarif baru dengan opsen:
PKB = 1,2% × Rp195.000.000 = Rp2.340.000
Opsen = 66% × Rp2.340.000 = Rp1.544.400
Total PKB = Rp2.340.000 + Rp1.544.400 = Rp3.884.400
Hasilnya? Total pajak yang dibayar Rp3.884.400 nyaris sama dengan skema lama Rp3.900.000. Selisihnya relatif kecil. Namun karena kini rincian ditampilkan lebih detail, komponen opsen tampak seperti beban tambahan baru.
Tujuan Kebijakan
Opsen dirancang agar bagian pajak milik kabupaten dan kota langsung masuk ke kas daerah. Pemerintah daerah tidak perlu menunggu transfer dari provinsi. Harapannya, pembangunan dan pelayanan publik bisa berjalan lebih cepat dan mandiri.
Dalam konteks kebijakan fiskal, ini adalah bagian dari desentralisasi keuangan. Pemerintah pusat ingin memperkuat kapasitas daerah tanpa harus menciptakan jenis pajak baru.
Namun, tantangan terbesar bukan pada rumus penghitungan, melainkan komunikasi publik. Tanpa penjelasan yang memadai, perubahan teknis mudah diterjemahkan sebagai kenaikan sepihak.
Antara Persepsi dan Struktur
Keterkejutan publik tahun ini lebih banyak dipicu perubahan struktur dan berakhirnya diskon, bukan semata-mata lonjakan tarif. Nilai kendaraan yang turun karena depresiasi memang logis menimbulkan ekspektasi pajak ikut turun drastis.
Tetapi tarif dan skema pembagian tetap memainkan peran utama dalam menentukan total pembayaran.
Opsen bukan pajak baru. Ia adalah cara baru membagi pajak lama.
Yang berubah adalah mekanisme dan tampilan. Dan dalam kebijakan publik, perubahan tampilan sering kali lebih mengejutkan daripada perubahan angka itu sendiri.**
Penulis : aks
Editor : ceraken editor
Sumber Berita : akun Kompas.com









































