CERAKEN.ID — Mataram, Februari 2026 — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II.
Termasuk di dalamnya ASN yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi yang ditetapkan panitia seleksi.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik. Ia merespons pertanyaan media terkait lolosnya seleksi administrasi sejumlah peserta yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, setiap ASN yang memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi jabatan. Panitia seleksi tidak memiliki dasar hukum untuk melarang atau menolak lamaran seseorang hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan pejabat,” jelas Aka, sapaan akrabnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi jawaban atas kegelisahan publik yang muncul di ruang-ruang diskusi dan media sosial: apakah relasi kekerabatan dengan kepala daerah berpotensi memengaruhi proses seleksi jabatan strategis?
Merit System sebagai Panglima
Menurut Aka, mekanisme seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemprov NTB sepenuhnya mengacu pada sistem merit, sebuah prinsip manajemen ASN yang menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama pengangkatan jabatan.
Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Tahapannya meliputi seleksi administrasi, penilaian kompetensi, rekam jejak, hingga wawancara akhir.
Seluruh tahapan tersebut, kata dia, diawasi dan mengacu pada prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam konteks hukum, sistem merit bukan sekadar jargon reformasi birokrasi. Ia adalah mandat regulasi yang mengikat.
Diskriminasi dalam pengembangan karier ASN, baik karena hubungan keluarga, latar belakang, maupun faktor nonkompetensi lainnya, secara tegas dilarang.
“Kita tidak boleh menutup hak karier seseorang hanya karena ia keluarga pejabat. Justru itu bertentangan dengan prinsip merit system,” tegas Aka.
Pernyataan ini penting karena menempatkan isu pada kerangka normatif: hak individu ASN tidak boleh dikorbankan atas dasar asumsi publik semata. Namun pada saat yang sama, ia juga membuka ruang diskusi tentang bagaimana memastikan prinsip merit itu benar-benar bekerja dalam praktik.
Posisi Kepala Daerah dan Potensi Konflik Kepentingan
Nama Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri turut disebut dalam pemberitaan karena adanya peserta seleksi yang dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan keduanya. Aka menegaskan, Gubernur maupun Wakil Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk melarang anggota keluarganya mengikuti seleksi, karena hak sebagai ASN melekat pada setiap individu.
Lebih jauh, ia memastikan tidak ada intervensi dalam proses seleksi yang sedang berjalan.
“Ini proses yang lazim dalam birokrasi. Silakan publik dan media mengawal bersama. Kalau dalam perjalanan seleksi ditemukan pelanggaran, ketidaktransparanan, atau hal yang tidak sesuai aturan, tentu bisa dikritisi. Tapi pada tahap ini, yang terjadi baru seleksi administrasi,” ujarnya.
Di sinilah letak tantangan birokrasi modern: bukan hanya memastikan proses berjalan sesuai aturan, tetapi juga memastikan publik percaya bahwa aturan itu ditegakkan tanpa kompromi.
Dalam konteks hubungan keluarga dengan pejabat aktif, isu konflik kepentingan memang sensitif. Kekhawatiran publik, sebagaimana diakui Aka, merupakan hal yang wajar.
Namun ia menekankan bahwa mekanisme seleksi JPT telah dirancang berlapis untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan, melalui panitia seleksi independen dan penilaian berbasis kompetensi.
Administrasi Bukan Akhir
Perlu dicatat, yang saat ini dipersoalkan baru tahap seleksi administrasi. Artinya, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan formal: pendidikan, pangkat, masa kerja, dan dokumen pendukung lainnya. Tahapan ini belum menyentuh aspek penilaian kompetensi substantif maupun integritas personal secara menyeluruh.
Dalam praktik birokrasi, seleksi administrasi bersifat eliminatif awal, bukan penentu akhir. Justru pada tahapan berikutnya, uji kompetensi, penelusuran rekam jejak, dan wawancara, integritas sistem diuji.
Apakah panel penilai benar-benar independen? Apakah rekam jejak ditelusuri secara objektif? Apakah hasil akhir mencerminkan kapasitas terbaik?
Aka mengajak publik untuk menilai proses secara utuh. “Kalau semua tahapan dijalankan sesuai aturan dan hasilnya berdasarkan kapasitas serta kinerja, maka tidak ada persoalan. Praktik seperti ini juga terjadi di banyak daerah lain dan bukan merupakan pelanggaran,” pungkasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa birokrasi tak bisa dinilai hanya dari relasi personal, tetapi dari konsistensi sistem yang dijalankan.
Reformasi Birokrasi dan Ujian Kepercayaan
Isu ini muncul di tengah upaya reformasi birokrasi yang terus digelorakan pemerintah daerah. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bukan sekadar posisi struktural; ia adalah simpul pengambil keputusan yang menentukan arah kebijakan sectoral, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, proses pengisiannya selalu menjadi sorotan. Bukan hanya soal siapa yang lolos, tetapi bagaimana ia lolos.
Pemprov NTB kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas reformasi birokrasi dengan memastikan setiap jabatan strategis diisi melalui proses yang adil, transparan, dan profesional. Komitmen ini, pada akhirnya, akan diuji oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Bagi publik, pengawasan adalah bagian dari partisipasi demokratis. Bagi pemerintah, keterbukaan adalah investasi kepercayaan.
Dalam persimpangan antara hak individu ASN dan sensitivitas kekerabatan politik, prinsip merit harus benar-benar menjadi panglima: bukan sekadar dikutip, tetapi dibuktikan.
Jika sistem berjalan sebagaimana mestinya, maka hubungan keluarga bukanlah penghalang, sekaligus bukan pula tiket istimewa. Yang menentukan adalah kapasitas, rekam jejak, dan integritas.
Di situlah reformasi birokrasi menemukan maknanya: ketika jabatan strategis tidak diwariskan oleh kedekatan, tetapi diraih oleh kelayakan.**
Penulis : aks
Editor : ceraken editor
Sumber Berita : diskominfotik ntb























































