CERAKEN.ID– Jakarta, 19 Desember — Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. Rilis ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan penanda penting perubahan cara negara membaca, mencatat, dan memahami dinamika ekonomi nasional di tengah arus transformasi digital dan tuntutan mitigasi perubahan iklim yang kian mendesak.
KBLI merupakan standar nasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. Selama ini, KBLI menjadi fondasi penting bagi analisis ekonomi, penyusunan statistik resmi negara, perumusan kebijakan publik, hingga sistem perizinan berusaha. Dengan kata lain, KBLI adalah “bahasa bersama” yang memungkinkan negara, pelaku usaha, dan publik berbicara dalam kerangka ekonomi yang seragam dan terukur.
Menjawab Dinamika Ekonomi Baru
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa pembaruan KBLI 2025 dilakukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan perkembangan global dan domestic. KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5, yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC) pada 11 Maret 2024 dan telah diadopsi di antaranya oleh Uni Eropa dan Singapura.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui rilis ini kami memperkenalkan KBLI 2025 yang telah merujuk ISIC Revisi 5. KBLI 2025 ini penting untuk memastikan bahwa klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru yang ada di Indonesia, sekaligus tetap menjaga keterbandingan secara internasional,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12).
Pernyataan tersebut menegaskan dua kepentingan utama yang ingin dijaga BPS: relevansi nasional dan keterbandingan global. Dalam konteks ekonomi yang semakin terhubung lintas negara, keselarasan klasifikasi menjadi syarat penting agar data Indonesia dapat “dibaca” dan dibandingkan secara setara di tingkat internasional.
Pembaruan KBLI dilakukan secara berkala setiap lima tahun, sejalan dengan rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). Siklus pembaruan ini juga dimaksudkan agar KBLI tetap selaras dengan klasifikasi internasional lainnya, seperti Harmonized System (HS), yang digunakan dalam statistik perdagangan dan juga diperbarui setiap lima tahun.
Dalam proses penyusunan KBLI 2025, BPS menerima 1.164 usulan dari 30 kementerian dan lembaga. Angka ini mencerminkan tingginya keterlibatan lintas sektor serta semakin kompleksnya kebutuhan klasifikasi aktivitas ekonomi di Indonesia. Aktivitas ekonomi yang dulu dianggap pinggiran atau belum terdefinisi dengan jelas, kini menuntut pengakuan formal dalam sistem statistik nasional.
Salah satu aspek paling krusial dari KBLI 2025 adalah kemampuannya menangkap berbagai aktivitas ekonomi baru yang belum sepenuhnya tercakup dalam KBLI 2020. Di antaranya adalah jasa intermediasi berbasis platform digital, konsep Factoryless Goods Producers (FGP) yang tidak lagi dipandang sekadar sebagai kegiatan perdagangan, serta aktivitas konten digital dan media kreatif seperti podcast, gim, dan layanan streaming.
Selain itu, KBLI 2025 juga memasukkan klasifikasi terkait perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon, serta berbagai aktivitas di sektor energi terbarukan. Penambahan ini mencerminkan pergeseran paradigma pembangunan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan. Di sektor jasa keuangan, KBLI 2025 menambahkan klasifikasi baru yang lebih rinci untuk mengakomodasi inovasi produk dan layanan keuangan.
Dari sisi struktur, KBLI 2025 mengalami perluasan signifikan. Jumlah kategori bertambah menjadi 22 kategori (A–V) dari sebelumnya 21 kategori (A–U). Secara keseluruhan, KBLI 2025 mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok, sebuah struktur yang mencerminkan keragaman dan kompleksitas ekonomi Indonesia saat ini.
Pemanfaatan KBLI 2025 tidak terbatas pada kepentingan statistik semata. BPS menegaskan bahwa KBLI 2025 akan menjadi acuan utama dalam berbagai kegiatan strategis, termasuk Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), serta penyusunan statistik resmi negara lainnya.
Di sektor keuangan, KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan sektor ekonomi dalam laporan Bank Umum Terintegrasi dan sebagai rujukan dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. Dalam sektor industri, KBLI diterapkan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk memudahkan pencatatan dan pemantauan perkembangan industri. Sementara itu, dalam aspek perizinan berusaha, KBLI menjadi acuan utama dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan cakupan pemanfaatan yang luas tersebut, KBLI 2025 pada dasarnya menjadi infrastruktur data yang menopang berbagai kebijakan publik, mulai dari perencanaan pembangunan, pengawasan sektor usaha, hingga evaluasi kinerja ekonomi nasional.
Membaca Masa Depan Ekonomi Indonesia
Lebih dari sekadar dokumen teknis, KBLI 2025 dapat dibaca sebagai cermin arah pembangunan ekonomi Indonesia ke depan. Pengakuan terhadap ekonomi digital, industri kreatif, dan aktivitas ekonomi hijau menunjukkan upaya negara untuk menyesuaikan instrumen statistiknya dengan realitas baru. Dalam konteks ini, statistik tidak lagi hanya berfungsi mencatat masa lalu, tetapi juga menyiapkan kerangka untuk membaca dan mengelola masa depan.
Dengan KBLI 2025, Indonesia menegaskan langkahnya untuk tetap relevan di tengah perubahan cepat lanskap ekonomi global—sebuah langkah yang senyap, namun menentukan, dalam memastikan bahwa setiap denyut aktivitas ekonomi dapat tercatat, dipahami, dan dikelola secara lebih akurat dan berkelanjutan.(aks)*
Penulis : aks
Editor : Ceraken Editor
Sumber Berita : bps.go.id































