Menata Izin Tambang Rakyat di NTB: Antara Aspirasi Publik dan Tanggung Jawab Lingkungan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara aspirasi masyarakat untuk memperoleh akses ekonomi dan kewajiban negara melindungi lingkungan hidup (Foto: DiskominfotikNTB)

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara aspirasi masyarakat untuk memperoleh akses ekonomi dan kewajiban negara melindungi lingkungan hidup (Foto: DiskominfotikNTB)

CERAKEN.ID– Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

Sikap ini mengemuka di tengah hearing yang dilakukan Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB, menyusul belum terbitnya IPR bagi sejumlah koperasi tambang rakyat.

Bagi pemerintah daerah, langkah APPR dipandang bukan sebagai tekanan semata, melainkan bagian dari dinamika demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, yang juga juru bicara Pemprov NTB, menyebut kritik dan aspirasi masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik.

Pemerintah, kata dia, menghormati hearing tersebut sebagai hak warga negara sekaligus bentuk cinta dengan cara yang berbeda.

Di balik tuntutan percepatan penerbitan izin, Pemprov NTB menegaskan bahwa kebijakan kehati-hatian bukan berarti menahan atau menghambat proses, melainkan menata agar seluruh mekanisme berjalan dalam koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.

Hingga kini, dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan, pemerintah provinsi baru menerbitkan satu IPR di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa. Blok tersebut sengaja dijadikan proyek percontohan untuk menguji tata kelola sebelum izin lain diterbitkan.

Pendekatan bertahap ini berangkat dari kesadaran bahwa izin pertambangan tidak sekadar persoalan administrasi. Ia menyangkut aspek lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, hingga masa depan wilayah.

Baca Juga :  Menata Sampah, Menjaga Kota: Langkah Terukur NTB di TPA Kebon Kongok

Pemerintah daerah menilai kesalahan dalam penerbitan izin dapat meninggalkan dampak panjang yang sulit diperbaiki. Pengalaman masa lalu di NTB, termasuk banjir dan tanah longsor di sejumlah kawasan, kerap dikaitkan dengan pengelolaan hutan dan aktivitas pertambangan yang kurang tertata.

Dalam konteks itulah kehati-hatian dipilih sebagai strategi kebijakan. Intensitas hujan yang meningkat dan kondisi kawasan yang rentan menuntut pemerintah memastikan setiap izin berdiri di atas kajian yang matang.

Prinsip ini menjadi dasar sikap selektif Pemprov NTB agar kebijakan hari ini tidak menjelma persoalan baru di masa mendatang.

Instruksi gubernur kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan arah tersebut. Seluruh permohonan IPR diminta diproses secara selektif dan berbasis kelengkapan dokumen.

Dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang menjadi perhatian utama, sebab tanpa jaminan pemulihan ekosistem, izin justru berpotensi memicu konflik sosial sekaligus kerusakan ekologis yang lebih luas.

Di sisi lain, pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan fondasi regulasi melalui penyusunan dua peraturan daerah, yakni Perda penarikan retribusi pertambangan dan Perda tata kelola pertambangan rakyat.

Kedua regulasi ini diharapkan menjadi kerangka hukum yang memberi kepastian sekaligus standar operasional yang jelas bagi pengelolaan WPR dan IPR. Tanpa sistem yang kuat, izin dinilai rentan disalahgunakan dan berujung pada praktik pertambangan yang tidak terkendali.

Baca Juga :  Bandara Lombok dan Mandalika: Menyusun Gerbang Baru Pariwisata Kelas Dunia

Meski demikian, Pemprov NTB menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang.

Namun akses tersebut tidak dimaknai sebagai legalisasi tambang ilegal, melainkan instrumen pemberdayaan ekonomi yang harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.

WPR dan IPR diarahkan agar manfaat ekonomi lebih dahulu dirasakan warga sekitar, bukan sekadar menjadi pintu masuk eksploitasi sumber daya tanpa kendali.

Penguatan perangkat daerah dan fungsi pengawasan juga menjadi perhatian, terlebih berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini menunjukkan lemahnya pengawasan sebagai celah penyimpangan di sektor pertambangan.

Pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa proses penerbitan izin tetap berjalan, tetapi dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, kebijakan IPR di NTB tidak ditempatkan semata sebagai sumber penerimaan daerah, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara aspirasi masyarakat untuk memperoleh akses ekonomi dan kewajiban negara melindungi lingkungan hidup.

Tujuan akhirnya bukan sekadar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar menghadirkan kesejahteraan sosial hari ini tanpa mengorbankan masa depan ekologis NTB.(DiskominfotikNTB)

Penulis : aks

Editor : Ceraken Editor

Sumber Berita : Diskominfotik NTB

Berita Terkait

NTB Melaju di Ujung 2025: Pertumbuhan Tinggi, Kemiskinan Turun, dan Agenda Besar Pemerataan Ekonomi
Bandara Lombok dan Mandalika: Menyusun Gerbang Baru Pariwisata Kelas Dunia
Negara Hadir, Kekerasan Seksual Ditolak Tanpa Kompromi
Pengunduran Diri Pimpinan OJK dan BEI: Tanggung Jawab Moral di Tengah Upaya Pemulihan Pasar Modal
Meluruskan Polemik Mutasi ASN di NTB: Antara Hak Pribadi dan Kewenangan Administratif
Merawat Ikatan Diaspora Lombok di Labuan Bajo
Dari Komitmen ke Implementasi: Bali–NTB–NTT Mantapkan Kerja Sama Regional
Dari Dapur ke Lingkungan: Tempah Dedoro dan Ikhtiar Mataram Mengelola Sampah

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:34 WITA

NTB Melaju di Ujung 2025: Pertumbuhan Tinggi, Kemiskinan Turun, dan Agenda Besar Pemerataan Ekonomi

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:50 WITA

Bandara Lombok dan Mandalika: Menyusun Gerbang Baru Pariwisata Kelas Dunia

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:25 WITA

Menata Izin Tambang Rakyat di NTB: Antara Aspirasi Publik dan Tanggung Jawab Lingkungan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:55 WITA

Negara Hadir, Kekerasan Seksual Ditolak Tanpa Kompromi

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:13 WITA

Pengunduran Diri Pimpinan OJK dan BEI: Tanggung Jawab Moral di Tengah Upaya Pemulihan Pasar Modal

Berita Terbaru

Mr. Red (kiri), Kim Dong Pil (tengah), Lalu Syaukani (kanan), Karya tersebut merupakan hasil pembacaan visual Kim terhadap lanskap persawahan Tetebatu yang ia rekam pada Mei 2025 (Foto: aks)

BUDAYA

Membaca Alam Lombok Lewat Lensa Drone Kim Dong Pil

Sabtu, 7 Feb 2026 - 23:01 WITA

Dari hobi suka mengoleksi kompor portable dan senter, tersirat bahwa ia tak membanggakan benda-benda itu. (Foto: ist)

TOKOH & INSPIRASI

Di Balik Hobi Unik Andi Irawan: Berburu Kompor Portable dan Senter Koleksi

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:35 WITA