Opsen di Kuitansi Pajak: Kenapa Terlihat Naik Padahal Hampir Sama?

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Kompas.com)

(Foto: Kompas.com)

CERAKEN.ID — Awal tahun ini, banyak pemilik kendaraan terkejut saat melihat rincian pajak di kuitansi. Angka tampak berbeda, komponen baru muncul, dan satu istilah mendadak ramai diperbincangkan: opsen.

Di media sosial, keluhan bermunculan. Warga merasa pajak kendaraan melonjak, padahal nilai kendaraan terus menurun karena depresiasi. Opsen pun langsung disebut sebagai penyebab utama.

Banyak orang membandingkan nominal tahun ini dengan tahun sebelumnya tanpa mengetahui bahwa struktur penghitungan pajaknya telah berubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan di kuitansi memang terlihat tajam. Komponen bertambah, persentase berbeda, dan total akhir tampak mencolok.

Namun yang berubah bukan sekadar angka, melainkan cara menghitung dan membagi pajak itu sendiri.

Apa Itu Opsen?

Opsen adalah tambahan pungutan berbentuk persentase yang ditempel di atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ini bukan pajak baru, melainkan skema baru pembagian pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar dana langsung masuk ke daerah.

Opsen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan berlaku nasional sejak 5 Januari 2025.

Dalam Pasal 83 disebutkan:

  • Opsen PKB sebesar 66 persen,
  • Opsen BBNKB sebesar 66 persen,
  • Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen,

yang dihitung dari besaran pajak terutang. Besaran tarif opsen tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Merawat Kota Lewat Kolaborasi: Ketika Dunia Usaha Turut Menjaga Ketahanan Mataram

Angka 66 persen memang terlihat besar ketika tercantum di kuitansi. Namun penting dipahami, 66 persen itu bukan dihitung dari harga kendaraan, melainkan dari pajak pokok yang sudah lebih dulu dipangkas tarifnya.

Pergeseran Skema, Bukan Sekadar Kenaikan

Sebelum 2025, tarif maksimal PKB bisa mencapai 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Setelah opsen diberlakukan, tarif dasar PKB diturunkan menjadi 1,2 persen. Kemudian ditambahkan opsen sebesar 66 persen dari nilai PKB tersebut.

Artinya, sistemnya digeser. Bukan sekadar menambah pungutan, tetapi mengubah mekanisme pembagian hasil pajak agar kabupaten/kota memperoleh bagian secara langsung saat pembayaran dilakukan.

Pada 2025, ketika opsen pertama kali diterapkan, banyak daerah memberikan diskon atau relaksasi. Dampaknya tidak terlalu terasa. Namun ketika potongan itu tidak selalu berlanjut pada 2026, sebagian wajib pajak mulai merasakan selisih pembayaran.

Tanpa diskon seperti tahun sebelumnya, total yang dibayar terlihat lebih besar. Ditambah tampilan kuitansi yang kini memuat komponen baru, persepsi kenaikan pun menguat.

Simulasi Perhitungan

Agar lebih jelas, berikut simulasi sederhana. Misalnya nilai dasar kendaraan (DPP) sebesar Rp195 juta.

Tarif lama tanpa opsen:

PKB = 2% × Rp195.000.000 = Rp3.900.000

Tarif baru dengan opsen:

PKB = 1,2% × Rp195.000.000 = Rp2.340.000

Opsen = 66% × Rp2.340.000 = Rp1.544.400

Baca Juga :  Mayura dan Ikhtiar Merawat Ingatan Kota

Total PKB = Rp2.340.000 + Rp1.544.400 = Rp3.884.400

Hasilnya? Total pajak yang dibayar Rp3.884.400 nyaris sama dengan skema lama Rp3.900.000. Selisihnya relatif kecil. Namun karena kini rincian ditampilkan lebih detail, komponen opsen tampak seperti beban tambahan baru.

Tujuan Kebijakan

Opsen dirancang agar bagian pajak milik kabupaten dan kota langsung masuk ke kas daerah. Pemerintah daerah tidak perlu menunggu transfer dari provinsi. Harapannya, pembangunan dan pelayanan publik bisa berjalan lebih cepat dan mandiri.

Dalam konteks kebijakan fiskal, ini adalah bagian dari desentralisasi keuangan. Pemerintah pusat ingin memperkuat kapasitas daerah tanpa harus menciptakan jenis pajak baru.

Namun, tantangan terbesar bukan pada rumus penghitungan, melainkan komunikasi publik. Tanpa penjelasan yang memadai, perubahan teknis mudah diterjemahkan sebagai kenaikan sepihak.

Antara Persepsi dan Struktur

Keterkejutan publik tahun ini lebih banyak dipicu perubahan struktur dan berakhirnya diskon, bukan semata-mata lonjakan tarif. Nilai kendaraan yang turun karena depresiasi memang logis menimbulkan ekspektasi pajak ikut turun drastis.

Tetapi tarif dan skema pembagian tetap memainkan peran utama dalam menentukan total pembayaran.

Opsen bukan pajak baru. Ia adalah cara baru membagi pajak lama.

Yang berubah adalah mekanisme dan tampilan. Dan dalam kebijakan publik, perubahan tampilan sering kali lebih mengejutkan daripada perubahan angka itu sendiri.**

Penulis : aks

Editor : ceraken editor

Sumber Berita : akun Kompas.com

Berita Terkait

BPK NTB 2026: Menjaga Warisan, Menata Masa Depan Kebudayaan
Mataram Terinformatif: Hangatnya Silaturahmi, Kuatnya Komitmen Keterbukaan Informasi
Menjaga Warisan, Menata Masa Depan: Mendesak Reformasi Pendanaan dan Tata Kelola Cagar Budaya di NTB
Satgas Bencana dan Semangat Kebersamaan di Jantung Kota Mataram
Konsultasi Publik RKPD 2027: Menyatukan Arah Pembangunan Kota Mataram
Mayura dan Ikhtiar Merawat Ingatan Kota
Jejak Maulana Syaikh di Museum NTB: Merawat Warisan Ulama, Pendidik, dan Pejuang Kebangkitan Tanah Air
Pentas Selasa Warjack: Ruang Kreatif yang Menghidupkan Denyut Seni di Taman Budaya NTB

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:25 WITA

Opsen di Kuitansi Pajak: Kenapa Terlihat Naik Padahal Hampir Sama?

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:39 WITA

BPK NTB 2026: Menjaga Warisan, Menata Masa Depan Kebudayaan

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:16 WITA

Mataram Terinformatif: Hangatnya Silaturahmi, Kuatnya Komitmen Keterbukaan Informasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:25 WITA

Menjaga Warisan, Menata Masa Depan: Mendesak Reformasi Pendanaan dan Tata Kelola Cagar Budaya di NTB

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:59 WITA

Satgas Bencana dan Semangat Kebersamaan di Jantung Kota Mataram

Berita Terbaru

Inflasi bukan semata persoalan statistik, melainkan soal keberlanjutan ekonomi rumah tangga, terutama kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang paling rentan terhadap lonjakan harga bahan pokok (Foto: ist)

INFORIAL

Inflasi Awal Tahun dan Ujian Konsolidasi Daerah di NTB

Kamis, 19 Feb 2026 - 23:34 WITA

(Foto: Kompas.com)

AJONG MENTARAM

Opsen di Kuitansi Pajak: Kenapa Terlihat Naik Padahal Hampir Sama?

Kamis, 19 Feb 2026 - 17:25 WITA

Di tengah lanskap historis Taman Mayura, janji itu terucap: bahwa tidak ada lagi warisan budaya NTB yang tercecer dari catatan negara (Foto: PPID Kota Mataram)

AJONG MENTARAM

BPK NTB 2026: Menjaga Warisan, Menata Masa Depan Kebudayaan

Kamis, 19 Feb 2026 - 16:39 WITA