Mantan Koruptor Boleh Nyaleg Pemilu 2024

- Pewarta

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CERAKEN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi bekas narapidana koruptor tidak boleh menjadi calon anggota wakil rakyat atau calon legislatif Pemilu 2024 mendatang.

Bahkan dibolehkannya bekas koruptor menjadi calon legistatif diatur dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46P/HUM/2018.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan KPU pada Pemilu 2019 lalu telah menerbitkan PKPU Nomor 31 tahun 2018. Lalu, pada Putusan MA Nomor 46P/HUM//2018 merupakan tindaklanjut dari Pasal PKPU Nomor 31 tahun 2018 pasal 45 ayat 1 dan 2.

“Pada Pemilu serentak 2019 lalu KPU pernah menerbitkan putusan PKPU Nomor 31 tahun 2018 khususnya pasal 45 ayat 1 dan 2 ini sebenarnya tindak lanjut putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 46p/HUM/2018 sehingga KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi itu bisa mencalonkan,” ujar Idham di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, dikutip MATARAMRADIO.COM dari detikcom, Sabtu (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, Isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 antara lain
Menyatakan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834) sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi” bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Idham menegaskan para napi tersebut diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif dengan sejumlah syarat. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 45 a PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

Berikut isi Pasal 45A PKPU No. 31 Tahun 2018:
Ayat (1) berbunyi:
Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

Ayat (2) berbunyi:
Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. (E-C/01)

Berita Terkait

Wow! Inilah Aksi Gadis Makan Ular Hidup-hidup yang Viral di Media Sosial
 Kontestasi Pilgub NTB 2024 Dinilai Minus Terobosan Isu Kerakyatan
Pasca Mundurnya HL Budi Suryata, PDIP NTB Fokus Menangkan Kandidat untuk Pilkada Serentak 2024
Musyafirin, Jawara dari Timur yang Sanggup Menopang Kemenangan Papan 1 Pilgub NTB
Muhammad Alwi dan Sulis Setiawati Wakili NTB Pada  Pekan Tilawatil Quran Nasional ke 54 RRI 2024
3 Tokoh Lombok Tengah Digadang Maju Jadi Calon Gubernur NTB di Pilkada 2024
Cuma Hasilkan 25 Ton Jagung dengan Modal Rp 1,5 Triliun, Johan Rosihan Tuntut Food Estate Gunung Mas Dihentikan
Projo Lombok Tengah Dukung HM Nursiah di Pilkada 2024, Ini 4 Poin Alasannya

Berita Terkait

Sabtu, 15 Juni 2024 - 21:25 WITA

Wow! Inilah Aksi Gadis Makan Ular Hidup-hidup yang Viral di Media Sosial

Sabtu, 4 Mei 2024 - 09:47 WITA

 Kontestasi Pilgub NTB 2024 Dinilai Minus Terobosan Isu Kerakyatan

Jumat, 19 April 2024 - 00:51 WITA

Pasca Mundurnya HL Budi Suryata, PDIP NTB Fokus Menangkan Kandidat untuk Pilkada Serentak 2024

Selasa, 2 April 2024 - 07:20 WITA

Musyafirin, Jawara dari Timur yang Sanggup Menopang Kemenangan Papan 1 Pilgub NTB

Minggu, 17 Maret 2024 - 23:35 WITA

Muhammad Alwi dan Sulis Setiawati Wakili NTB Pada  Pekan Tilawatil Quran Nasional ke 54 RRI 2024

Minggu, 17 Maret 2024 - 21:32 WITA

3 Tokoh Lombok Tengah Digadang Maju Jadi Calon Gubernur NTB di Pilkada 2024

Minggu, 17 Maret 2024 - 16:46 WITA

Cuma Hasilkan 25 Ton Jagung dengan Modal Rp 1,5 Triliun, Johan Rosihan Tuntut Food Estate Gunung Mas Dihentikan

Minggu, 17 Maret 2024 - 13:19 WITA

Projo Lombok Tengah Dukung HM Nursiah di Pilkada 2024, Ini 4 Poin Alasannya

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Angka Kemiskinan Lotim 2024 Terendah Dalam Lima Tahun Terakhir   

Jumat, 26 Jul 2024 - 04:51 WITA

Translate »