Mantan Koruptor Boleh Nyaleg Pemilu 2024

- Penulis

Sabtu, 10 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

CERAKEN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi bekas narapidana koruptor tidak boleh menjadi calon anggota wakil rakyat atau calon legislatif Pemilu 2024 mendatang.

Bahkan dibolehkannya bekas koruptor menjadi calon legistatif diatur dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46P/HUM/2018.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan KPU pada Pemilu 2019 lalu telah menerbitkan PKPU Nomor 31 tahun 2018. Lalu, pada Putusan MA Nomor 46P/HUM//2018 merupakan tindaklanjut dari Pasal PKPU Nomor 31 tahun 2018 pasal 45 ayat 1 dan 2.

“Pada Pemilu serentak 2019 lalu KPU pernah menerbitkan putusan PKPU Nomor 31 tahun 2018 khususnya pasal 45 ayat 1 dan 2 ini sebenarnya tindak lanjut putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 46p/HUM/2018 sehingga KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi itu bisa mencalonkan,” ujar Idham di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, dikutip MATARAMRADIO.COM dari detikcom, Sabtu (10/9).

Disebutkan, Isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 antara lain
Menyatakan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834) sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi” bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Idham menegaskan para napi tersebut diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif dengan sejumlah syarat. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 45 a PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

Berikut isi Pasal 45A PKPU No. 31 Tahun 2018:
Ayat (1) berbunyi:
Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

Ayat (2) berbunyi:
Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. (E-C/01)

Follow WhatsApp Channel ceraken.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ampenan: Kota Tua Dalam Cerita Penulis Dunia
LMND NTB Pilih Dukung ZulUhel, Arif Haryadi Beberkan Visi Pendidikan yang Jadi Harga Mati!
Relawan Sahabat TGB Bima-Dompu: Fokus Menangkan Zul-Uhel, Instruksi TGB Jelas
Dukung Zul-Uhel di Pilgub, KNPI NTB Ingin Program Berkelanjutan untuk Anak Muda
Hendri Satrio: Tradisi Pembangunan NTB Berkelanjutan, Tak Diganti di Tengah Jalan
Indonesia Leaders Talk: Bang Zul, Rocky Gerung, Dahlan Iskan, dan Mardani Ali Sera Diskusikan Kunci Keberhasilan Lee Kuan Yew. Saksikan Malam Ini!
Miq Dar: Saya Mendukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
TGB dan Bang Zul : Salam Dua Jari, Netizen Heboh!

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:42 WITA

Ampenan: Kota Tua Dalam Cerita Penulis Dunia

Rabu, 13 November 2024 - 11:52 WITA

LMND NTB Pilih Dukung ZulUhel, Arif Haryadi Beberkan Visi Pendidikan yang Jadi Harga Mati!

Minggu, 3 November 2024 - 16:57 WITA

Relawan Sahabat TGB Bima-Dompu: Fokus Menangkan Zul-Uhel, Instruksi TGB Jelas

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:00 WITA

Dukung Zul-Uhel di Pilgub, KNPI NTB Ingin Program Berkelanjutan untuk Anak Muda

Minggu, 13 Oktober 2024 - 01:28 WITA

Hendri Satrio: Tradisi Pembangunan NTB Berkelanjutan, Tak Diganti di Tengah Jalan

Gatra Anyar

Rekonstruksi Desa Adat Sade perlu menggunakan pendekatan berbasis masyarakat  (foto: ntbprov.go.id / ceraken.id)

SOSIAL EKONOMI

Membangun Kembali Sade, Menjaga Sade Tetap Menjadi Sade

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:03 WITA

"Mencari Rumah Sembunyi". Sabtu, 12 November 2022 (foto: aks / ceraken.id)

OPINI

Mohammad Hasan Sijaya dan Sastra Sabtu Sore

Kamis, 27 Agu 2026 - 17:31 WITA

Sebuah kemungkinan baru tentang bagaimana musik tradisi NTB dapat bergerak (foto: aks / ceraken.id)

MUSIK

Menata Pengawak Angin, Mencari Arah Musik Futuristik NTB

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:01 WITA