Bupati Lombok Timur Tidak Melanggar UU Pemilu  

- Penulis

Jumat, 10 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Bupati Lombok Timur, H.M.Sukiman Azmy menghadiri acara Partai Nasdem di Lapangan Gotong Royong Masbagik pada Senin 30 Januari 2023 (Lombokkini.com, 9 Februari  2023).

Acara tersebut diadakan oleh Partai Nasdem bukan dalam rangka kegiatan kampanye sebelum masa kampanye, tetapi dalam rangka pengukuhan kader Dewan Pimpinan Ranting se-Pulau Lombok.

Acara itu dihadiri pula oleh Anies Baswedan bakal calon Presiden dari Partai Nasdem, H.Rumaksi Wakil Bupati Lombok Timur yang merupakan  Ketua DPD Partai Nasdem Lombok Timur. Boleh jadi acara itu juga dihadiri oleh anggota DPR dan anggota DPRD dari Partai Nasdem.  
      Kehadiran Bupati Lombok Timur dalam acara tersebut kemudian oleh Bawaslu Lombok Timur dinyatakan melanggar UU Pemilu yaitu Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Persoalannya, apakah Bupati Lombok Timur dapat dinyatakan melanggar pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu?. Hal inilah yang akan dibahas dalam tulisan ini. Pada pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
      Lebih jauh pada pasal 283 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Siapa pejabat negara yang dimaksud pada pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut?. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan pada pasal 122 bahwa pejabat negara antara lain adalah  Presiden dan wakil Presiden (butir a), Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR (butir b), Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD (butir d), Gubernur dan wakil gubernur (butir l), Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota (butir m). 
      Pejabat negara yang menghadiri acara Partai Nasdem di Lapangan Gotong Royong Masbagik tersebut tidak hanya Bupati Lombok Timur, melainkan juga Wakil Bupati Lombok Timur dan boleh jadi dihadiri pula oleh anggota DPR dan anggota DPRD. Persoalannya, kenapa hanya Bupati Lombok Timur yang dipanggil oleh Bawaslu Lombok Timur. Merujuk pada UU Pemilu, pejabat negara yang dapat dinyatakan melanggar pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah  pejabat negara yang mengadakan kegiatan acara Partai Nasdem di Lapangan Gotong Royong Masbagik dan dalam acara tersebut pejabat negara dimaksud sekaligus pula  mengajak, menghimbau, memberikan seruan kepada masyarakat untuk memilih Partai Nasdem. 
      Dalam konteks pejabat negara, bukan Bupati Lombok Timur yang mengadakan kegiatan acara Partai Nasdem di Lapangan Gotong Royong Masbagik tersebut. Dalam acara tersebut Bupati Lombok Timur hanya menghadiri. Lagi pula dalam acara tersebut Bupati Lombok Timur tidak pernah mengajak, menghimbau, apalagi memberikan seruan kepada masyarakat untuk memilih Partai Nasdem. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Bupati Lombok Timur tidak dapat dinyatakan melanggar UU Pemilu yakni pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.   (*)         

Baca Juga :  Dari Tradisi ke Masa Depan: Mandalika Menjadi Panggung Kebudayaan
Follow WhatsApp Channel ceraken.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mohammad Hasan Sijaya dan Sastra Sabtu Sore
Dari Tradisi ke Masa Depan: Mandalika Menjadi Panggung Kebudayaan
Melintasi Waktu Bersama Bunda Pustaka SDN Borong, Makassar
“Sade: Merawat Ingatan, Menata Masa Depan”
Begawe Beleq: Merayakan Budaya, Menggerakkan Kreativitas, Menguatkan Kebersamaan
Menggali Akar, Menoreh Jiwa: Merawat Musik Tradisi NTB dari Panggung Taman Budaya
Kemiskinan NTB Menurun, Pekerjaan Berikutnya Lebih Berat
Pertumbuhan Ekonomi NTB: Tinggi Angkanya, Perlu Merata Manfaatnya

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:31 WITA

Mohammad Hasan Sijaya dan Sastra Sabtu Sore

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Melintasi Waktu Bersama Bunda Pustaka SDN Borong, Makassar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:33 WITA

“Sade: Merawat Ingatan, Menata Masa Depan”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:44 WITA

Begawe Beleq: Merayakan Budaya, Menggerakkan Kreativitas, Menguatkan Kebersamaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:33 WITA

Menggali Akar, Menoreh Jiwa: Merawat Musik Tradisi NTB dari Panggung Taman Budaya

Gatra Anyar

Rekonstruksi Desa Adat Sade perlu menggunakan pendekatan berbasis masyarakat  (foto: ntbprov.go.id / ceraken.id)

SOSIAL EKONOMI

Membangun Kembali Sade, Menjaga Sade Tetap Menjadi Sade

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:03 WITA

"Mencari Rumah Sembunyi". Sabtu, 12 November 2022 (foto: aks / ceraken.id)

OPINI

Mohammad Hasan Sijaya dan Sastra Sabtu Sore

Kamis, 27 Agu 2026 - 17:31 WITA

Sebuah kemungkinan baru tentang bagaimana musik tradisi NTB dapat bergerak (foto: aks / ceraken.id)

MUSIK

Menata Pengawak Angin, Mencari Arah Musik Futuristik NTB

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:01 WITA