Dari Rokok Legal ke Lapangan Kerja: DBHCHT, Kesejahteraan, dan Perang Bersama Melawan Barang Ilegal

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Pesan itu kemudian menjadi semakin jelas: melawan rokok ilegal bukan hanya tentang menegakkan hukum (foto: ist / ceraken.id)

Pesan itu kemudian menjadi semakin jelas: melawan rokok ilegal bukan hanya tentang menegakkan hukum (foto: ist / ceraken.id)

CERAKEN.ID — Di balik setiap batang rokok legal yang beredar, terdapat sebuah mata rantai ekonomi yang lebih panjang daripada sekadar transaksi antara penjual dan pembeli.  Ada penerimaan negara, dana yang kembali ke daerah, program kesehatan, perlindungan pekerja rentan, hingga pelatihan keterampilan bagi pencari kerja.

Sebaliknya, ketika rokok ilegal menemukan jalannya ke pasar, yang tergerus bukan hanya kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga potensi manfaat ekonomi yang seharusnya kembali kepada masyarakat.

Itulah benang merah yang mengemuka dalam Podcast Bale Mentaram Edisi 19 Juli 2026. Dipandu Chaca Annisa, perbincangan menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Ida Wayan Putra Ekantara, dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Mataram, Sa’nuyyughni.

Percakapan itu mempertemukan dua sisi yang sering kali dipandang terpisah: pemberantasan rokok ilegal dan pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.

DBHCHT, Dana yang Kembali kepada Daerah

Bagi masyarakat awam, istilah DBHCHT memang terdengar seperti rangkaian singkatan birokrasi yang rumit. Namun substansinya sesungguhnya sederhana: sebagian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dikembalikan ke daerah untuk dimanfaatkan dalam berbagai program yang berdampak kepada masyarakat.

Sa’nuyyughni mencoba mengurai istilah tersebut dengan bahasa yang lebih mudah.

“DBHCHT ini kemungkinan masyarakat susah ya nyebutnya. Jadi kita bagi dua saja, DBH CHT: Dana Bagi Hasil, Cukai Hasil Tembakau.”

Menurut dia, DBHCHT berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri. Setelah cukai dihimpun oleh pemerintah pusat, sebagian dana kemudian disalurkan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota.

Dana itu, katanya, menjadi semacam mekanisme timbal balik untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

“Dana ini akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah, baik itu provinsi, kota, dan kabupaten yang digunakan pemanfaatannya untuk memberikan dampak yang lebih baik sebagai imbal balik atas efek yang ditimbulkan akibat konsumsi tembakau ini.”

Dalam konteks Nusa Tenggara Barat, keberadaan DBHCHT memiliki arti penting. NTB dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau, sehingga sektor ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertanian, tetapi juga dengan penerimaan negara dan pembangunan daerah.

Sa’nuyyughni menyebut DBHCHT NTB berada di posisi besar secara nasional. Dana tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk sejumlah bidang, mulai dari kesehatan, kesejahteraan masyarakat hingga penegakan hukum.

Namun, ada satu syarat penting agar mata rantai itu tetap berjalan: peredaran produk legal harus tetap terjaga.

“Kalau misalnya masyarakat mengkonsumsi rokok ilegal, bahkan rokok ilegal ini mengalami peningkatan dari distribusinya, beredar di masyarakat, ini pasti akan mengurangi DBHCHT itu sendiri.”

Dengan kata lain, keputusan membeli rokok ilegal yang mungkin tampak sebagai pilihan ekonomi murah pada tingkat individu, dapat menciptakan konsekuensi yang lebih luas pada tingkat daerah.

Rp1,6 Miliar untuk Membuka Jalan Kerja

Di Kota Mataram, salah satu pemanfaatan DBHCHT diarahkan pada bidang ketenagakerjaan. Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram memperoleh alokasi sekitar Rp1,6 miliar yang digunakan untuk membiayai berbagai program pelatihan keterampilan.

Ida Wayan Putra Ekantara menjelaskan, dana tersebut diarahkan terutama untuk membantu mengurangi pengangguran dan menciptakan peluang usaha baru.

“Untuk tahun 2026 kita mendapat alokasi dana sekitar 1,6 miliar. Itu kita alokasikan untuk beberapa pelatihan, kegiatan antara lain pelatihan yang kerja sama dengan BLK Skill Center di Dasan Cermen.”

Pelatihan yang dijalankan mencakup servis AC, servis telepon genggam, tata boga, barista, pengelasan hingga pertukangan. Pada semester pertama, tiga jenis pelatihan telah dilaksanakan, yakni servis AC, servis HP, dan tata boga.

Sebanyak 96 pencari kerja mengikuti pelatihan tersebut. Padahal, jumlah pendaftar mencapai sekitar 600 orang.

Baca Juga :  Beda Iman, Saling Menguatkan: Mataram Merawat Indonesia dari Ruang Kebersamaan

Peserta kemudian diseleksi berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk pencari kerja, masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN, kelompok masyarakat miskin ekstrem, hingga purna Pekerja Migran Indonesia.

Setiap kelas diisi 32 peserta. Tetapi yang diberikan pemerintah tidak berhenti pada transfer keterampilan.

“Kita berikan mereka juga alat-alat di samping ilmu kita kasih, juga kita berikan peralatan untuk mereka langsung berusaha.”

Peserta pelatihan servis AC, misalnya, mendapatkan perlengkapan kerja. Sementara peserta tata boga memperoleh peralatan seperti oven dan mixer. Tujuannya sederhana: setelah pelatihan selesai, keterampilan itu tidak berhenti sebagai sertifikat, tetapi dapat langsung menjadi alat untuk bekerja atau membangun usaha.

Dinas Tenaga Kerja pun membangun mekanisme pemantauan. Peserta masuk ke dalam grup komunikasi dan diminta melaporkan perkembangan aktivitas mereka.

“Tiap bulan kita lihat perkembangannya, sudah membuka usaha atau belum.”

Bahkan ketika peserta menghadapi kendala, tim melakukan evaluasi dan pendampingan. Bagi sebagian peserta, persoalan berikutnya bukan lagi keterampilan atau peralatan, melainkan modal usaha.

Di titik itulah pemerintah daerah mulai menjajaki komunikasi dengan perbankan agar peserta yang telah memiliki aktivitas usaha dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Dari Pelatihan ke Perlindungan Pekerja Rentan

Pemanfaatan DBHCHT di bidang ketenagakerjaan ternyata tidak hanya berbicara tentang pelatihan. Ada pula upaya memperluas perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang rentan.

Ida Wayan Putra Ekantara menjelaskan bahwa sebagian dana dialokasikan untuk mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan.

Sasarannya mencakup nelayan, petani, pelaku UMKM kecil dan kelompok pekerja rentan lainnya yang masuk dalam basis data sosial.

“Kita alokasikan juga anggaran di samping kolaborasi dengan APBD yang ada, kita sudah komunikasi sejak tahun sebelumnya dengan BPJS Tenaga Kerja di jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, khusus bagi pekerja rentan.”

Jumlah sasaran yang mendapat dukungan mencapai sekitar 2.222 pekerja rentan dengan anggaran DBHCHT sekitar Rp300 juta, ditambah dukungan dari APBD Kota Mataram.

Di sinilah wajah lain dari cukai terlihat. Dana yang bersumber dari penerimaan hasil tembakau tidak hanya kembali dalam bentuk pembangunan fisik, tetapi juga masuk ke ruang-ruang yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat: perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan dan jaminan bagi keluarga ketika terjadi risiko kematian.

Ida Wayan melihat keberadaan DBHCHT menjadi semakin penting di tengah keterbatasan fiskal daerah.

“Dengan adanya DBHCHT dari cukai tembakau pembagian dari pusat ini sangat-sangat membantu program daerah di wilayah tenaga kerja.”

Ia juga mengingatkan bahwa manfaat dana tersebut tidak hanya dirasakan oleh sektor ketenagakerjaan. Ada bidang kesehatan, pertanian, UMKM, perikanan dan sektor lainnya yang juga memperoleh manfaat dari skema tersebut.

Dengan demikian, menjaga penerimaan dari produk legal sebenarnya berarti menjaga keberlanjutan sejumlah program publik.

6,4 Juta Batang dan Tantangan Rokok Ilegal

Di sisi lain, mata rantai itu menghadapi ancaman serius: peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai memiliki peran sebagai revenue collector sekaligus community protector. Di satu sisi, institusi ini mengawal penerimaan negara melalui sektor kepabeanan dan cukai. Di sisi lain, Bea Cukai menjalankan fungsi perlindungan masyarakat melalui pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.

Dalam konteks pemberantasan rokok ilegal, Sa’nuyyughni mengatakan pengawasan dilakukan sejak dari produsen, distribusi hingga penjual eceran.

“Kita lakukan kegiatan cara-cara represif seperti penindakan terhadap barang-barang atau rokok ilegal yang beredar, baik dari pabriknya, produsennya, kemudian dari distribusinya kita juga lakukan.”

Penindakan dilakukan di berbagai jalur distribusi, termasuk pengiriman ekspedisi dan sarana transportasi. Pedagang eceran pun tidak luput dari pengawasan.

Hingga pertengahan tahun 2026, Bea Cukai Mataram bersama Satpol PP telah melakukan penindakan terhadap sekitar 6,4 juta batang rokok ilegal.

Baca Juga :  Dari Sebuah Logo, Kota Belajar Mengenali Wajah dan Jati Dirinya

Angka itu menghadirkan dua sisi pembacaan.

“Ini di satu sisi merupakan prestasi. Tapi di satu sisi artinya apa? Rokok ilegal semakin masif.”

Di situlah tantangan terbesar muncul. Keterbatasan personel dapat diatasi melalui operasi gabungan antara Bea Cukai, Satpol PP, aparat penegak hukum dan perangkat daerah terkait. Namun persoalan kesadaran masyarakat jauh lebih kompleks.

“Kita itu sudah berupaya semaksimal mungkin menutup celah dan mencari kira-kira di mana nih titik-titik peredaran rokok ilegal yang bisa kita cegah. Namun masyarakat juga begitu mencari celah-celah yang kira-kira bisa dilewati sehingga rokok ilegal ini masih beredar luas di masyarakat.”

Pemberantasan rokok ilegal, dengan demikian, tidak cukup dilakukan melalui operasi penindakan. Ia membutuhkan perubahan perilaku.

Karena selama masih ada permintaan, pasar akan selalu menemukan cara untuk memasok.

3M: Mengenali, Menolak, Melaporkan

Di penghujung perbincangan, Sa’nuyyughni menawarkan rumus sederhana agar masyarakat dapat ikut terlibat dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal.

Ia menyebutnya sebagai 3M.

Pertama, mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Kedua, menolak untuk membeli atau menjualnya. Ketiga, melaporkan apabila menemukan informasi mengenai peredaran rokok ilegal.

“M yang pertama, mengenali ciri-ciri rokok ilegal.”

Ada empat ciri yang dijelaskan: rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Langkah kedua adalah menolak.

“Menolak untuk menjual ataupun membeli.”

Sedangkan langkah ketiga adalah melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.

Gerakan ini menjadi penting karena konsekuensi pelanggaran cukai tidak hanya berhenti pada penyitaan barang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana dijelaskan Sa’nuyyughni dalam podcast, pelanggaran terkait penjualan atau penyediaan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenai ancaman pidana dan denda.

Karena itu, membeli rokok ilegal dengan alasan harga lebih murah sesungguhnya menyimpan risiko yang jauh lebih besar.

“Jangan menjual atau membeli rokok ilegal demi pembangunan negara dan daerah.”

Pada akhirnya, percakapan di Podcast Bale Mentaram itu memperlihatkan bahwa rokok ilegal bukan sekadar urusan Bea Cukai, Satpol PP, aparat penegak hukum atau pemerintah daerah. Ia adalah persoalan ekosistem.

Ketika rokok legal beredar dan cukai dibayarkan, sebagian penerimaan itu kembali ke daerah melalui DBHCHT. Dana tersebut kemudian dapat menjelma menjadi pelatihan servis AC bagi pencari kerja, peralatan usaha bagi peserta tata boga, perlindungan BPJS bagi pekerja rentan, hingga program pembangunan di sektor kesehatan, pertanian dan bidang lainnya.

Sebaliknya, ketika rokok ilegal semakin masif, satu mata rantai mulai melemah: penerimaan negara tergerus, potensi DBHCHT terancam, dan ruang fiskal untuk menghadirkan manfaat kepada masyarakat ikut menyempit.

Ida Wayan Putra Ekantara menggambarkan hubungan itu sebagai sebuah keseimbangan.

“Masyarakat sudah membeli rokok, istilahnya seperti itu, menyumbang cukai ke pemerintah, pemerintah juga mengembalikan lagi kemanfaatannya ke masyarakat dari program-program yang kita laksanakan.”

Sementara Sa’nuyyughni mengingatkan bahwa perang terhadap rokok ilegal tidak bisa dimenangkan oleh satu institusi.

“Pemberantasan rokok ilegal ini bukan semata-mata tugas Bea Cukai, bukan semata-mata tugas Satpol PP, namun memerlukan peran serta dari masyarakat.”

Dari ruang Podcast Bale Mentaram, pesan itu kemudian menjadi semakin jelas: melawan rokok ilegal bukan hanya tentang menegakkan hukum.

Ia juga tentang menjaga agar dana yang berasal dari penerimaan negara tetap dapat kembali kepada masyarakat; dalam bentuk keterampilan, pekerjaan, perlindungan sosial, kesehatan, dan peluang untuk hidup yang lebih baik.

Gempur Rokok Ilegal. Jaga Cukai. Perkuat Daerah. Kembalikan Manfaatnya kepada Masyarakat.  (aks)

Editor : ceraken editor

Sumber Berita: podcast bale mentaram

Follow WhatsApp Channel ceraken.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beda Iman, Saling Menguatkan: Mataram Merawat Indonesia dari Ruang Kebersamaan
Dari Sebuah Logo, Kota Belajar Mengenali Wajah dan Jati Dirinya
Menjaga Integritas, Merawat Kepercayaan: Mataram Didorong Menjadikan Pencegahan Korupsi sebagai Budaya
Jangan Melubangi Perahu: Pesan Integritas Wali Kota Mataram untuk ASN
Menyusuri Jejak Wallace, Menghidupkan Kembali Memori Kota Tua Ampenan
Sepak Bola, Sorak Warga, dan Ruang Persaudaraan di RTH Pagutan
Menyemai Integritas dari Mataram: Saat Antikorupsi Menjadi Gerakan Budaya
Lomboq Melawan Korupsi: Ketika Falsafah Sasak Menjadi Jalan Menanam Integritas

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:43 WITA

Dari Rokok Legal ke Lapangan Kerja: DBHCHT, Kesejahteraan, dan Perang Bersama Melawan Barang Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:05 WITA

Beda Iman, Saling Menguatkan: Mataram Merawat Indonesia dari Ruang Kebersamaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:28 WITA

Dari Sebuah Logo, Kota Belajar Mengenali Wajah dan Jati Dirinya

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:49 WITA

Menjaga Integritas, Merawat Kepercayaan: Mataram Didorong Menjadikan Pencegahan Korupsi sebagai Budaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:34 WITA

Jangan Melubangi Perahu: Pesan Integritas Wali Kota Mataram untuk ASN

Gatra Anyar

Rekonstruksi Desa Adat Sade perlu menggunakan pendekatan berbasis masyarakat  (foto: ntbprov.go.id / ceraken.id)

SOSIAL EKONOMI

Membangun Kembali Sade, Menjaga Sade Tetap Menjadi Sade

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:03 WITA

"Mencari Rumah Sembunyi". Sabtu, 12 November 2022 (foto: aks / ceraken.id)

OPINI

Mohammad Hasan Sijaya dan Sastra Sabtu Sore

Kamis, 27 Agu 2026 - 17:31 WITA

Sebuah kemungkinan baru tentang bagaimana musik tradisi NTB dapat bergerak (foto: aks / ceraken.id)

MUSIK

Menata Pengawak Angin, Mencari Arah Musik Futuristik NTB

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:01 WITA