Emas, Bulion, dan Masa Depan Ekonomi Indonesia

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jika berhasil, Indonesia tidak hanya menjadi negara penghasil emas, tetapi juga pusat ekosistem bulion yang kuat di kawasan Asia (Foto: ojk.go.id/ceraken.id)

Jika berhasil, Indonesia tidak hanya menjadi negara penghasil emas, tetapi juga pusat ekosistem bulion yang kuat di kawasan Asia (Foto: ojk.go.id/ceraken.id)

CERAKEN.ID — Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, emas kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu komoditas strategis dunia.

Tidak hanya sebagai simbol kekayaan atau alat lindung nilai terhadap inflasi, emas kini menjadi bagian dari arsitektur keuangan modern. Kesadaran ini pula yang mendorong pemerintah Indonesia bersama regulator sektor keuangan untuk menata kembali ekosistem emas nasional melalui penguatan kegiatan usaha bulion.

Pada Jumat, 6 Maret 2026 di Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031.

Peluncuran tersebut berlangsung dalam forum bertajuk “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase.”

Acara ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan utama, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Anggoro Eko Cahyo.

Peluncuran roadmap ini menandai fase baru dalam perjalanan pengembangan ekosistem bulion Indonesia, sebuah upaya strategis untuk memperkuat hilirisasi emas sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional.

Emas dalam Arsitektur Ekonomi Modern

Dalam beberapa tahun terakhir, emas kembali menjadi instrumen investasi yang menarik perhatian global. Ketidakpastian geopolitik, inflasi yang fluktuatif, serta volatilitas pasar keuangan mendorong investor kembali pada instrumen yang dianggap aman.

Menurut Airlangga Hartarto, lonjakan harga emas dunia menjadi indikator kuat bahwa sektor ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai bagian dari strategi ekonomi nasional.

Ketika ekosistem bulion mulai diperkenalkan setahun sebelumnya, harga emas global masih berada di kisaran 3.000 dolar AS per troy ounce. Kini, nilainya telah melampaui 5.000 dolar AS per troy ounce. Dalam kurun waktu setahun, kenaikan tersebut mendekati 60 persen.

Lonjakan ini bukan sekadar fenomena pasar. Ia menunjukkan bahwa emas tetap menjadi salah satu aset paling stabil di tengah turbulensi ekonomi global. Bagi Indonesia yang memiliki cadangan emas dan potensi tambang yang besar, momentum ini membuka peluang baru untuk memperkuat nilai tambah domestik.

Emas tidak lagi dipandang hanya sebagai komoditas tambang. Ia adalah bagian dari rantai nilai ekonomi yang luas, mulai dari eksplorasi dan pertambangan, pengolahan logam mulia, perdagangan fisik, hingga produk jasa keuangan berbasis emas.

Bagi OJK, pengembangan kegiatan usaha bulion merupakan salah satu strategi penting dalam memperdalam pasar keuangan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan memiliki peran besar dalam mengembangkan ekosistem tersebut.

Melalui pengaturan yang jelas, lembaga keuangan dapat menghadirkan berbagai instrumen investasi berbasis emas yang lebih modern, transparan, dan inklusif bagi masyarakat.

Baca Juga :  Donor Darah Kemerdekaan INTI NTB Tembus 1.075 Kantong, Pecahkan Rekor Aksi Sebelumnya

Dalam perspektif ekonomi makro, penguatan ekosistem bulion memiliki dua manfaat sekaligus.

Pertama, memperkuat hilirisasi sektor emas sehingga nilai tambah komoditas tidak berhenti pada tahap ekspor bahan mentah. Kedua, membuka ruang bagi inovasi produk keuangan yang dapat memperluas akses investasi masyarakat.

Namun membangun ekosistem bulion bukan pekerjaan satu institusi semata. Ia memerlukan kolaborasi lintas sektor: pemerintah, regulator, industri keuangan, pelaku pertambangan, hingga lembaga keagamaan.

“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” ujar Dian.

Roadmap sebagai Peta Jalan

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dokumen ini dirancang sebagai panduan strategis bagi arah pengembangan sektor bulion Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Secara struktur, roadmap tersebut terbagi dalam dua bagian utama.

Pertama, roadmap ekosistem bulion dari hulu hingga hilir. Bagian ini mencakup seluruh rantai nilai industri emas; mulai dari pertambangan, pemurnian, distribusi, hingga integrasi dengan sistem keuangan.

Kedua, roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan. Bagian ini mengatur bagaimana bank, perusahaan pembiayaan, serta lembaga keuangan lainnya dapat mengembangkan berbagai produk berbasis emas.

Yang menarik, roadmap ini tidak dirancang sebagai dokumen statis. Ia diposisikan sebagai living document yang dapat diperbarui seiring perubahan dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi keuangan.

Pendekatan adaptif ini penting karena industri keuangan saat ini berkembang sangat cepat, terutama dengan hadirnya teknologi digital dan inovasi berbasis blockchain.

ETF Emas dan Pendalaman Pasar

Sebagai bagian dari upaya memperkuat pasar emas nasional, OJK juga telah menerbitkan sejumlah regulasi baru.

Salah satunya adalah Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset dasar emas, atau yang dikenal sebagai ETF emas.

Instrumen ini memungkinkan investor berinvestasi pada emas tanpa harus memiliki emas fisik secara langsung. ETF emas memberikan fleksibilitas perdagangan di pasar modal sekaligus meningkatkan likuiditas instrumen investasi berbasis emas.

Langkah ini juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya memperluas instrumen investasi nasional sehingga pasar keuangan Indonesia menjadi lebih dalam, lebih variatif, dan lebih kompetitif di tingkat global.

Selain ETF emas, inovasi lain yang mulai berkembang adalah tokenisasi emas.

Konsep ini memanfaatkan teknologi digital untuk mengubah kepemilikan emas menjadi token yang dapat diperdagangkan secara elektronik. Setiap token merepresentasikan jumlah emas tertentu yang tersimpan secara fisik.

OJK saat ini sedang melakukan uji coba tokenisasi emas melalui mekanisme regulatory sandbox. Hasilnya cukup menjanjikan.

Baca Juga :  Pegadaian Peduli Sade: Menjaga Kepedulian di Tengah Abu Kebakaran

Sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil di-tokenisasi dengan total volume transaksi mencapai Rp8 miliar.

Keunggulan tokenisasi terletak pada tiga aspek utama: fraksionalisasi, efisiensi, dan transparansi. Investor dapat membeli emas dalam jumlah kecil dengan biaya transaksi lebih rendah, sementara teknologi blockchain memastikan pencatatan transaksi yang transparan dan aman.

Jika dikembangkan secara optimal, tokenisasi emas berpotensi menjadi jembatan antara pasar komoditas dan ekosistem keuangan digital.

Perspektif Syariah dalam Bisnis Bulion

Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, aspek syariah juga menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan bisnis bulion.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Fatwa ini memberikan kepastian hukum bagi praktik bisnis emas yang sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk keuangan berbasis emas.

Dengan adanya landasan syariah yang jelas, potensi pengembangan pasar emas di sektor keuangan syariah juga semakin terbuka luas.

Perkembangan kegiatan usaha bulion juga tercermin dari meningkatnya pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Hingga Februari 2026, total kelolaan emas oleh lembaga keuangan telah mencapai 153,05 ton. Sebagian besar berasal dari PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.

Pegadaian mencatat kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton. Dari jumlah tersebut, kegiatan usaha bulion mencapai 40,59 ton atau setara Rp102 triliun. Angka tersebut mencakup tabungan emas, perdagangan bulion, jasa titipan korporasi, serta deposito emas.

Sementara itu, Bank Syariah Indonesia mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton dengan nilai sekitar Rp7,9 triliun. Selain itu, terdapat layanan penitipan emas sebesar 2,44 ton serta simpanan emas yang terus berkembang.

Data ini menunjukkan bahwa emas tidak lagi sekadar aset statis yang disimpan di brankas. Ia telah menjadi bagian aktif dari sistem keuangan modern.

Pengembangan ekosistem bulion pada dasarnya adalah upaya menata masa depan ekonomi berbasis sumber daya alam dengan pendekatan yang lebih modern.

Indonesia memiliki cadangan emas yang besar. Namun tanpa ekosistem industri dan keuangan yang kuat, potensi tersebut tidak akan menghasilkan nilai tambah maksimal bagi perekonomian nasional.

Roadmap bulion 2026–2031 menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa emas tidak hanya ditambang dan diekspor, tetapi juga diolah, diperdagangkan, dan diintegrasikan dalam sistem keuangan domestik.

Di sinilah peran kolaborasi menjadi kunci.

Pemerintah, regulator, industri keuangan, serta masyarakat investor perlu berjalan bersama untuk membangun ekosistem yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Jika berhasil, Indonesia tidak hanya menjadi negara penghasil emas, tetapi juga pusat ekosistem bulion yang kuat di kawasan Asia. Sebuah transformasi dari sekadar pengelola sumber daya alam menjadi penggerak nilai ekonomi yang lebih besar.**

Penulis : aks

Editor : ceraken editor

Sumber Berita: ojk.go.id

Follow WhatsApp Channel ceraken.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membangun Kembali Sade, Menjaga Sade Tetap Menjadi Sade
Merdeka Finansial, Menata Masa Pensiun Bersama Tring!
Jembatan Harapan Desa Mawu: Dari Penantian Puluhan Tahun untuk Masa Depan Anak-Anak
Pegadaian Peduli Sade: Menjaga Kepedulian di Tengah Abu Kebakaran
Pegadaian Peduli Menjangkau Tujuh Kabupaten, Menguatkan Penyintas Gempa NTT
Dari Ruang Hijau Menuju Merdeka Finansial, Pensiunan Pegadaian Bersama Tring!
Peduli Sesama, INTI NTB Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Adat Sade
Dari Kobaran Api, Sade Menjaga Harapan untuk Bangkit Kembali

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Membangun Kembali Sade, Menjaga Sade Tetap Menjadi Sade

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Merdeka Finansial, Menata Masa Pensiun Bersama Tring!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:43 WITA

Jembatan Harapan Desa Mawu: Dari Penantian Puluhan Tahun untuk Masa Depan Anak-Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Pegadaian Peduli Sade: Menjaga Kepedulian di Tengah Abu Kebakaran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:09 WITA

Pegadaian Peduli Menjangkau Tujuh Kabupaten, Menguatkan Penyintas Gempa NTT

Gatra Anyar

Rekonstruksi Desa Adat Sade perlu menggunakan pendekatan berbasis masyarakat  (foto: ntbprov.go.id / ceraken.id)

SOSIAL EKONOMI

Membangun Kembali Sade, Menjaga Sade Tetap Menjadi Sade

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:03 WITA

"Mencari Rumah Sembunyi". Sabtu, 12 November 2022 (foto: aks / ceraken.id)

OPINI

Mohammad Hasan Sijaya dan Sastra Sabtu Sore

Kamis, 27 Agu 2026 - 17:31 WITA

Sebuah kemungkinan baru tentang bagaimana musik tradisi NTB dapat bergerak (foto: aks / ceraken.id)

MUSIK

Menata Pengawak Angin, Mencari Arah Musik Futuristik NTB

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:01 WITA