Oleh: Guru Muhir (Pendiri Repoq Literasi Lombok Timur)
Setelah membicarakan pelamar dan pisuka sebagai bagian dari rangkaian perkawinan masyarakat Sasak, kita sampai pada dua hal yang sering kali dianggap sama, padahal sesungguhnya berbeda: maskawin dan penyorong.
Keduanya sama-sama hadir dalam perkawinan, tetapi memiliki dasar dan makna yang berbeda. Maskawin lebih dekat dengan kewajiban syariat, sedangkan penyorong merupakan bagian dari krama dan tata sosial masyarakat Sasak.
Menariknya, di balik keduanya terdapat satu benang merah: bagaimana agama, adat, keluarga, dan kehormatan bertemu dalam sebuah perkawinan. Nah, dari sinilah kita mulai membaca penyorong dan aji bukan sekadar soal angka atau seserahan, tetapi sebagai bagian dari bahasa kebudayaan Sasak.
Maskawin: Antara Kewajiban Syariat, Kerelaan, dan Makna Kebudayaan
Maskawin atau mahar merupakan salah satu konsekuensi hukum dalam perkawinan Islam, berupa pemberian yang menjadi hak perempuan dan kewajiban pihak laki-laki. Karena itu, maskawin tidak tepat dipahami semata-mata sebagai “harga” seorang perempuan, apalagi sebagai pembayaran kepada keluarga perempuan.
Al-Qur’an secara tegas menyatakan: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (QS. an-Nisa’: 4). Ayat ini menempatkan mahar sebagai hak personal perempuan yang diberikan dengan kerelaan, bukan sebagai transaksi jual beli manusia.
Dalam perspektif syariat, besarnya maskawin tidak ditentukan oleh satu angka yang berlaku universal. Prinsip dasarnya adalah adanya kesepakatan, kemampuan, kepatutan, dan kerelaan. Dengan demikian, permintaan dari pihak perempuan dapat menjadi bagian dari proses penentuan mahar, sementara pihak laki-laki menyatakan kesanggupannya.
Yang penting, permintaan tersebut tidak berubah menjadi beban yang menghilangkan kemampuan calon suami untuk memenuhi kewajibannya. Al-Qur’an sendiri mengaitkan mahar dengan sesuatu yang diberikan secara rela, sementara hadis Nabi ﷺ menegaskan prinsip kemudahan: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”
Di sinilah filsafat agama memberikan ruang pemaknaan yang lebih dalam. Mahar bukan sekadar benda yang berpindah tangan, melainkan simbol tanggung jawab moral. Ia mengandung pesan bahwa memasuki perkawinan berarti memasuki suatu ikatan yang menuntut kesediaan memberi, melindungi, menghormati, dan bertanggung jawab.
Dalam perspektif etika agama, nilai mahar tidak terutama terletak pada mahal atau murahnya benda yang diberikan, tetapi pada makna pemberian, niat, kerelaan, dan tanggung jawab yang menyertainya. Dengan kata lain, mahar mengubah logika perkawinan dari “memiliki” menjadi “mengemban amanah”.
Secara antropologis, mahar dapat dibaca sebagai bagian dari sistem pertukaran sosial dalam perkawinan. Dalam banyak masyarakat, perkawinan bukan hanya hubungan antara dua individu, tetapi juga peristiwa yang mempertemukan dua keluarga, bahkan dua kelompok kekerabatan.
Karena itu, masyarakat kemudian mengembangkan berbagai bentuk pemberian yang menyertai perkawinan. Namun, secara konseptual perlu dibedakan antara mahar sebagai ketentuan agama dan pemberian adat sebagai konstruksi kebudayaan.
Penelitian tentang praktik perkawinan Muslim di Indonesia menunjukkan bahwa seserahan, bawaan, dan berbagai pemberian tambahan sering merupakan hasil konstruksi sosial-budaya yang berkembang di masyarakat, bukan bagian yang identik dengan mahar dalam syariat.
Dalam perspektif sosiologi, maskawin juga menjadi ruang negosiasi antara agama, kemampuan ekonomi, status sosial, kehormatan keluarga, dan norma masyarakat.
Ketika nominal mahar semakin dikaitkan dengan prestise, pekerjaan, pendidikan, jabatan, atau status sosial, maka mahar dapat mengalami pergeseran fungsi: dari simbol tanggung jawab menjadi simbol kelas sosial. Di sinilah masyarakat perlu melakukan refleksi kritis.
Sebuah penelitian tentang praktik mahar dalam perkawinan Muslim menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip normatif mahar dalam Islam dan praktik sosial yang dipengaruhi kebiasaan serta konstruksi budaya; dalam kondisi tertentu, mahar bahkan dapat menjadi sumber tekanan bagi perempuan maupun laki-laki.
Dalam konteks kebudayaan, termasuk kebudayaan Sasak, fenomena ini menjadi menarik karena perkawinan memiliki lapisan-lapisan makna yang tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui hukum agama. Ada agama sebagai sumber norma, adat sebagai sistem nilai, keluarga sebagai institusi sosial, dan masyarakat sebagai ruang legitimasi.
Karena itu, setiap bentuk pemberian dalam perkawinan perlu ditempatkan pada kategorinya masing-masing: mana yang merupakan mahar, mana yang merupakan pemberian keluarga, mana yang merupakan tuntutan adat, dan mana yang sekadar berkembang sebagai kebiasaan sosial.
Pembedaan ini penting agar kebudayaan tidak dianggap sebagai syariat, dan syariat tidak pula direduksi menjadi sekadar tradisi.
Dengan demikian, prinsip “permintaan pihak perempuan dan kesanggupan pihak laki-laki” dapat dipahami sebagai titik temu antara hak, kemampuan, dan kerelaan.
Perempuan memiliki hak untuk menentukan atau menyepakati maharnya; laki-laki memiliki kewajiban untuk memenuhi apa yang telah disepakati; sedangkan keluarga dan masyarakat idealnya berperan sebagai ruang musyawarah, bukan sebagai pihak yang mengambil alih hak perempuan.
Bahkan dalam kajian hukum Islam, mahar dipandang sebagai hak pribadi perempuan yang tidak semestinya dialihkan kepada wali atau keluarganya.
Pada akhirnya, mahar bukan ukuran harga seorang perempuan, bukan pula ukuran kekayaan seorang laki-laki. Mahar adalah simbol awal dari sebuah perjanjian kehidupan: seorang laki-laki menyatakan kesanggupan memikul tanggung jawab, sementara seorang perempuan menerima pemberian itu sebagai haknya dalam ikatan perkawinan.
Nilainya menjadi luhur bukan karena jumlahnya, melainkan karena di dalamnya terdapat kerelaan, penghormatan, tanggung jawab, dan amanah.
Dalam bahasa filsafat kebudayaan, dapat dikatakan: agama memberi dasar normatif, filsafat memberi kedalaman makna, antropologi menjelaskan simbol dan praktik budaya, sosiologi membaca relasi sosialnya, sedangkan kebudayaan memberi bentuk konkret dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, membicarakan maskawin sesungguhnya bukan hanya membicarakan “berapa jumlahnya”, tetapi membicarakan bagaimana manusia memahami cinta, kehormatan, tanggung jawab, hak, dan amanah dalam membangun sebuah keluarga.
Penyorong dalam Perkawinan Sasak: Aji, Kehormatan, dan Struktur Sosial
Dalam tradisi perkawinan masyarakat Sasak, penyorong tidak semata-mata dapat dipahami sebagai sejumlah seserahan yang diberikan oleh keluarga pihak laki-laki kepada keluarga pihak perempuan.
Penyorong merupakan bagian dari mekanisme adat yang pelaksanaannya melibatkan pemerintah tempat pihak laki-laki berdomisili dan pemerintah tempat pihak perempuan berdomisili, yang dalam konteks krama bertindak sebagai pengemban dan penjaga keteraturan sosial.
Karena itu, penyorong berada dalam ruang yang mempertemukan agama, adat, pemerintahan, keluarga, dan struktur sosial masyarakat. Ia bukan hanya persoalan material, tetapi juga mengandung simbol kehormatan, kedudukan, tanggung jawab, dan pengakuan sosial.
Dalam perspektif Koentjaraningrat, kebudayaan merupakan keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik manusia melalui proses belajar.
Dengan kerangka ini, penyorong dapat dipandang sebagai salah satu bentuk tindakan budaya yang diwariskan, dipelajari, dan dipahami bersama oleh masyarakat Sasak. Nilainya bukan semata-mata terletak pada benda atau jumlah yang diserahkan, tetapi pada makna yang diberikan masyarakat terhadap pemberian tersebut.
Konsep yang sangat penting dalam memahami penyorong adalah aji. Dalam pengertian kolektif masyarakat Sasak, aji dapat dimaknai sebagai kehormatan, martabat, atau harga diri sosial. Oleh karena itu, ketika besaran penyorong dikaitkan dengan aji, yang sesungguhnya sedang direpresentasikan bukan sekadar nilai ekonomi seseorang, melainkan posisi dan kehormatannya dalam struktur sosial.
Hal ini sejalan dengan pemikiran Soerjono Soekanto mengenai struktur sosial dan stratifikasi sosial. Dalam kehidupan masyarakat terdapat lapisan-lapisan sosial yang terbentuk berdasarkan ukuran tertentu, seperti kekayaan, kekuasaan, kehormatan, dan pengetahuan.
Jika perspektif tersebut digunakan untuk membaca tradisi Sasak, perbedaan besaran aji dalam penyorong dapat dilihat sebagai representasi simbolik dari stratifikasi sosial yang hidup dalam masyarakat.
Dalam tradisi tersebut, masyarakat jajar karang atau kelompok non-priyayi dan non-ningrat mengenal ukuran selaksa samas atau sepuluh empat ratus. Pada lapisan sosial yang lebih tinggi dikenal tiga dasa tiga, kemudian enem dasa enem bagi kalangan bangsawan atau ningrat priyayi, dan siwaq pulu siwaq atau sembilan puluh sembilan yang dikaitkan dengan genep satus, khususnya kalangan Raden.
Istilah ningrat dalam konteks ini lebih tepat digunakan untuk menggambarkan lapisan sosial yang memiliki kedudukan tertentu dalam konstruksi tradisional masyarakat Sasak.
Sementara itu, predikat Raden dalam pemaknaan sosial tertentu tidak hanya menunjuk kepada garis keturunan, tetapi juga dapat mengandung pengertian tentang seseorang yang memiliki kelengkapan kualitas sosial: berilmu, memiliki pengetahuan agama, menjadi tokoh atau panutan masyarakat, memiliki kemampuan ekonomi, dermawan, serta mempunyai kewenangan atau pengaruh dalam pemerintahan.
Dengan demikian, Raden dalam pengertian sosial tersebut merupakan gambaran mengenai akumulasi kehormatan. Gelar atau kedudukan menjadi lebih bermakna ketika disertai kualitas pribadi dan pengakuan masyarakat. Dalam perspektif ini, aji tidak hanya bersumber dari keturunan, tetapi juga dari ilmu, kekayaan, kedermawanan, ketokohan, dan kewenangan sosial.
Pemikiran Kuntowijoyo tentang kebudayaan juga membantu kita memahami persoalan ini secara lebih mendalam. Kebudayaan bukan sesuatu yang beku, melainkan selalu berhubungan dengan pengalaman sejarah dan perubahan masyarakat. Karena itu, tradisi tidak cukup hanya dipertahankan dalam bentuk lahiriahnya; yang jauh lebih penting adalah memahami nilai dan makna yang terkandung di balik tradisi tersebut.
Penyorong, dengan demikian, dapat dibaca sebagai bahasa simbolik masyarakat Sasak. Angka-angka yang melekat padanya bukan sekadar angka matematis, melainkan tanda yang menyampaikan pesan tentang kedudukan, kehormatan, dan hubungan sosial. Di dalamnya terdapat semacam sistem komunikasi budaya yang dipahami oleh masyarakat berdasarkan pengalaman sejarah dan kesepakatan adat.
Dari perspektif filsafat sosial, persoalan yang menarik adalah apakah aji merupakan “harga” manusia atau “simbol” kehormatan manusia. Di sinilah perlu dibuat batas yang jelas. Manusia tidak pernah dapat dinilai harganya dengan sejumlah benda atau angka. Penyorong hanyalah simbol sosial yang digunakan masyarakat untuk mengekspresikan penghormatan dalam sebuah sistem kebudayaan.
Karena itu, tingginya penyorong tidak boleh dimaknai bahwa seseorang secara manusiawi lebih tinggi daripada orang lain. Demikian pula rendahnya penyorong tidak berarti rendahnya martabat seseorang. Stratifikasi sosial merupakan konstruksi masyarakat, sedangkan martabat kemanusiaan bersifat lebih fundamental.
Dalam kerangka tersebut, aji justru dapat dikembalikan kepada makna filosofis yang lebih luhur: kehormatan yang lahir dari kualitas diri dan manfaat seseorang bagi kehidupan bersama. Seorang manusia menjadi terhormat bukan hanya karena keturunan, tetapi karena ilmu, akhlak, tanggung jawab, kejujuran, kedermawanan, serta kontribusinya terhadap masyarakat.
Maka, penyorong sesungguhnya merupakan dokumen sosial dalam bentuk ritual. Ia merekam bagaimana masyarakat Sasak pada suatu masa memahami keluarga, kehormatan, status sosial, hubungan antarkomunitas, serta tata pemerintahan adat. Di balik sejumlah angka dan seserahan terdapat struktur pengetahuan yang memperlihatkan cara masyarakat mengorganisasikan kehidupan sosialnya.
Dalam perspektif Koentjaraningrat, ia merupakan bagian dari sistem budaya yang dipelajari dan diwariskan; dalam perspektif Soerjono Soekanto, ia dapat dibaca dalam kaitannya dengan struktur dan stratifikasi sosial; sedangkan melalui pemikiran Kuntowijoyo, ia dapat ditempatkan dalam dinamika sejarah dan perubahan kebudayaan masyarakat.
Dengan demikian, penyorong bukan sekadar seserahan perkawinan. Ia adalah simbol yang mempertemukan adat, keluarga, kehormatan, struktur sosial, dan sejarah kebudayaan Sasak. Sementara aji bukan harga manusia, melainkan simbol kehormatan manusia dalam konstruksi sosial masyarakatnya.
Karena itu, tantangan generasi sekarang bukanlah menghapus penyorong atau mempertahankannya secara kaku, melainkan memahami kembali maknanya. Bentuk dapat berubah mengikuti zaman, tetapi nilai kehormatan, tanggung jawab, penghormatan antarkeluarga, dan keteraturan krama tetap dapat dipertahankan.
Pada akhirnya, kebudayaan yang hidup bukanlah kebudayaan yang sekadar mengulang masa lalu, melainkan kebudayaan yang mampu membaca masa lalu untuk menemukan nilai yang masih relevan bagi masa kini dan masa depan.
Pelengkak dalam Perkawinan Sasak: Antara Adat, Keyakinan, dan Tekanan Sosial
Dalam tradisi perkawinan masyarakat Sasak, pelengkak berasal dari kata lengkak, sebuah kata kerja yang berarti melangkahi. Secara sederhana, pelengkak merupakan sejumlah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada kakak dari calon mempelai perempuan ketika seorang adik menikah lebih dahulu.
Karena terjadi tindakan “melangkahi” posisi kakak dalam urutan keluarga, pemberian tersebut menjadi semacam bentuk penghormatan sekaligus permohonan maaf secara simbolik.
Secara antropologis, pelengkak dapat dipahami sebagai mekanisme budaya untuk menjaga keseimbangan hubungan dalam keluarga. Perkawinan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga mempertemukan dua keluarga besar.
Karena itu, tindakan melangkahi kakak dipandang membutuhkan simbol tertentu agar hubungan antarsaudara tetap harmonis. Pemberian pelengkak menjadi bahasa budaya yang menyampaikan pesan: “Saya mendahului langkahmu, tetapi saya tetap menghormati kedudukanmu sebagai kakak.”
Menariknya, jumlah pelengkak tidak selalu ditentukan oleh suatu angka yang seragam. Besarnya biasanya ditentukan oleh pihak yang dilengkak, dengan mempertimbangkan kesanggupan pihak laki-laki. Di sinilah terlihat adanya proses negosiasi sosial. Adat memberikan kerangka, tetapi keluarga dan individu tetap mempunyai ruang untuk menentukan bentuk dan ukurannya.
Dalam perspektif sosiologi, pelengkak juga memperlihatkan bagaimana norma sosial bekerja melalui harapan dan tekanan kelompok. Ketika suatu kebiasaan telah berlangsung turun-temurun, masyarakat cenderung menganggapnya sebagai sesuatu yang sewajarnya dilakukan.
Bahkan, pelengkak dapat berubah dari sekadar kebiasaan menjadi kewajiban sosial yang hampir tidak boleh dilewati. Orang yang tidak melaksanakannya dapat dipandang kurang menghormati adat atau keluarga.
Di sinilah muncul keyakinan bahwa seseorang yang dilengkak tetapi tidak memperoleh pelengkak akan mengalami kesulitan mendapatkan jodoh. Dalam ungkapan masyarakat, ia dikhawatirkan menjadi mosot, bujang lapuk atau perawan tua.
Secara antropologis, keyakinan seperti ini dapat dipahami sebagai bagian dari sistem kepercayaan lokal yang berfungsi memperkuat kepatuhan terhadap norma. Ancaman sosial berupa kesulitan mendapatkan pasangan menjadi semacam mekanisme budaya agar aturan tersebut terus dipatuhi.
Dari perspektif psikologi sosial, keyakinan tersebut juga menarik karena dapat membentuk ekspektasi dan kecemasan sosial. Ketika seseorang percaya bahwa tidak menerima pelengkak dapat memengaruhi masa depan perkawinannya, keyakinan itu berpotensi memengaruhi cara ia memandang dirinya sendiri dan memandang kemungkinan mendapatkan pasangan.
Dengan kata lain, bukan hanya adat yang memengaruhi perilaku individu; keyakinan terhadap adat juga dapat memengaruhi kondisi psikologis individu.
Namun, secara akademis penting membedakan antara fungsi sosial suatu kepercayaan dan kebenaran kausalnya. Keyakinan bahwa seseorang akan sulit mendapatkan jodoh karena tidak memperoleh pelengkak merupakan konstruksi budaya; tidak terdapat alasan ilmiah untuk menyimpulkan bahwa pelengkak secara langsung menentukan seseorang akan mendapatkan pasangan atau tidak.
Fungsi utamanya lebih tepat dilihat sebagai mekanisme simbolik untuk menjaga penghormatan terhadap kakak dan keseimbangan hubungan keluarga.
Dengan demikian, pelengkak sesungguhnya memperlihatkan betapa kaya hubungan antara adat, struktur keluarga, kepercayaan, dan psikologi sosial dalam kebudayaan Sasak.
Ia berawal dari tindakan sederhana—melangkahi—tetapi kemudian melahirkan sebuah mekanisme sosial yang mengatur rasa hormat, menjaga perasaan kakak, membangun keharmonisan keluarga, sekaligus memberikan legitimasi budaya terhadap perkawinan seorang adik.
Pada akhirnya, pelengkak dapat dibaca bukan sebagai “uang untuk membeli restu kakak”, melainkan sebagai simbol penghormatan dalam sebuah sistem kekerabatan.
Nilai terpentingnya bukan terletak pada besar kecilnya uang, tetapi pada pesan sosial yang dibawanya: bahwa dalam masyarakat Sasak, seseorang boleh mendahului langkah saudaranya, tetapi jangan sampai mendahului kehormatan dan perasaan saudaranya.***
Penulis : Guru Muhir
Editor : Editor Ceraken



























































