Jaksa Siap Ajukan Kasasi Usai PPK Proyek Kolam Labuh Divonis Bebas

- Penulis

Rabu, 28 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

CERAKEN.ID- Jaksa penuntut umum menyatakan siap mengajukan upaya hukum kasasi usai Nugroho, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, mendapat vonis bebas.

“Kami siap untuk kasasi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Anshori melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu.

Isa memastikan pihaknya belum menyampaikan surat pernyataan tersebut ke pengadilan. Langkah tersebut akan dilaksanakan setelah petikan putusan diterima.

“Biar nanti kami pelajari dahulu apa saja pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas itu,” ujarnya.

Dikatakan pula bahwa penuntut umum masih miliki batas waktu 14 hari sejak putusan dibacakan pada hari Rabu (21/9).

“Kemungkinan pada hari Jumat (30/9) atau paling telat pada hari Senin (3/10) surat menyatakan kasasi kami ajukan ke pengadilan,” ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Nugroho dengan menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana dalam putusan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.

Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 memerintahkan untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar. Selanjutnya diserahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.

Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.

Hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Nugroho dari tahanan dan memulihkan status sosial serta seluruh hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat.

Terkait dengan perintah hakim mengeluarkan Nugroho dari tahanan, Isa meyakinkan bahwa pihaknya sudah menjalankan hal tersebut.

“Sehari setelah putusan dibacakan, Nugroho kami keluarkan dari Lapas Kuripan,” ujarnya.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman kepada Nugroho selama 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa dalam tuntutan menyatakan bahwa perbuatan Nugroho terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer***

Follow WhatsApp Channel ceraken.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SATUPENA Sulsel Perkaya Literasi, Hibahkan 50 Judul Buku untuk SMA Muhammadiyah Malino
Program MBG SAKTI
Dari Mataram, Menyusun Fragmen Masa Depan Teater Indonesia
Amtenar dan “Riddim In The Air”: Ketika Reggae Lombok Kembali Berbicara dengan Bahasa Jamaika
Nada Kebaikan di Pulau Seribu Harapan
Mengukur Dampak, Bukan Sekadar Anggaran: Arah Baru Birokrasi NTB dalam Menekan Kemiskinan Ekstrem
Humanity Itu Utopia: Refleksi Wing Sentot tentang AI dan Musik
Membaca Data BPS NTB 2025: Pertumbuhan Tinggi, Tantangan Inklusivitas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:34 WITA

SATUPENA Sulsel Perkaya Literasi, Hibahkan 50 Judul Buku untuk SMA Muhammadiyah Malino

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:08 WITA

Program MBG SAKTI

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:50 WITA

Dari Mataram, Menyusun Fragmen Masa Depan Teater Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:48 WITA

Amtenar dan “Riddim In The Air”: Ketika Reggae Lombok Kembali Berbicara dengan Bahasa Jamaika

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:47 WITA

Nada Kebaikan di Pulau Seribu Harapan

Gatra Anyar

Rekonstruksi Desa Adat Sade perlu menggunakan pendekatan berbasis masyarakat  (foto: ntbprov.go.id / ceraken.id)

SOSIAL EKONOMI

Membangun Kembali Sade, Menjaga Sade Tetap Menjadi Sade

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:03 WITA

"Mencari Rumah Sembunyi". Sabtu, 12 November 2022 (foto: aks / ceraken.id)

OPINI

Mohammad Hasan Sijaya dan Sastra Sabtu Sore

Kamis, 27 Agu 2026 - 17:31 WITA

Sebuah kemungkinan baru tentang bagaimana musik tradisi NTB dapat bergerak (foto: aks / ceraken.id)

MUSIK

Menata Pengawak Angin, Mencari Arah Musik Futuristik NTB

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:01 WITA