Polda NTB Mengungkap Tersangka Baru di Kasus Tanker BBM

- Penulis

Senin, 10 Oktober 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

CERAKEN.ID- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap tersangka baru di penyidikan kasus dugaan tanker yang melanggar aturan dalam pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Senin, mengatakan bahwa peran tersangka baru dalam kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan.

“Jadi, dari hasil gelar perkara, sekarang tersangka bertambah menjadi tiga orang. Sangkaan pasal sama,” kata dia. 

Dia menjelaskan tersangka baru ini merupakan manajer operasional perusahaan pemilik tanker. Terkait identitas, dia mengaku tidak mengetahuinya.

Begitu juga dengan inisial dua tersangka lain yang berperan sebagai nakhoda kapal tanker dan kapal ikan, dia bilang,

“Nanti saja inisial mereka itu, yang jelas sekarang sudah ada tiga tersangka.”  Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penyidik kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan di Palembang, asal dari perusahaan tanker.

Namun dia tidak bisa memberikan informasi terkait materi pemeriksaan di Palembang itu.  Dalam kasus ini, tiga tersangka diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau pasal 53 huruf b UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

Terhadap tiga tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan. Seluruh barang bukti kasus, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Tanker yang disita tersebut ada dua, yakni MT Anggun Selatan dan MT Harima dengan perusahaan pemilik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.

Termasuk Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong. Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227 ribu liter solar bersubsidi. Sedangkan, 135 ribu liter solar subsidi dari muatan MT Anggun Selatan.(0007)

Follow WhatsApp Channel ceraken.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SATUPENA Sulsel Perkaya Literasi, Hibahkan 50 Judul Buku untuk SMA Muhammadiyah Malino
Program MBG SAKTI
Dari Mataram, Menyusun Fragmen Masa Depan Teater Indonesia
Amtenar dan “Riddim In The Air”: Ketika Reggae Lombok Kembali Berbicara dengan Bahasa Jamaika
Nada Kebaikan di Pulau Seribu Harapan
Mengukur Dampak, Bukan Sekadar Anggaran: Arah Baru Birokrasi NTB dalam Menekan Kemiskinan Ekstrem
Humanity Itu Utopia: Refleksi Wing Sentot tentang AI dan Musik
Membaca Data BPS NTB 2025: Pertumbuhan Tinggi, Tantangan Inklusivitas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:34 WITA

SATUPENA Sulsel Perkaya Literasi, Hibahkan 50 Judul Buku untuk SMA Muhammadiyah Malino

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:08 WITA

Program MBG SAKTI

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:50 WITA

Dari Mataram, Menyusun Fragmen Masa Depan Teater Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:48 WITA

Amtenar dan “Riddim In The Air”: Ketika Reggae Lombok Kembali Berbicara dengan Bahasa Jamaika

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:47 WITA

Nada Kebaikan di Pulau Seribu Harapan

Gatra Anyar

Rekonstruksi Desa Adat Sade perlu menggunakan pendekatan berbasis masyarakat  (foto: ntbprov.go.id / ceraken.id)

SOSIAL EKONOMI

Membangun Kembali Sade, Menjaga Sade Tetap Menjadi Sade

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:03 WITA

"Mencari Rumah Sembunyi". Sabtu, 12 November 2022 (foto: aks / ceraken.id)

OPINI

Mohammad Hasan Sijaya dan Sastra Sabtu Sore

Kamis, 27 Agu 2026 - 17:31 WITA

Sebuah kemungkinan baru tentang bagaimana musik tradisi NTB dapat bergerak (foto: aks / ceraken.id)

MUSIK

Menata Pengawak Angin, Mencari Arah Musik Futuristik NTB

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:01 WITA