Polda NTB Mengungkap Tersangka Baru di Kasus Tanker BBM

- Pewarta

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CERAKEN.ID- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap tersangka baru di penyidikan kasus dugaan tanker yang melanggar aturan dalam pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Senin, mengatakan bahwa peran tersangka baru dalam kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan.

“Jadi, dari hasil gelar perkara, sekarang tersangka bertambah menjadi tiga orang. Sangkaan pasal sama,” kata dia. 

Dia menjelaskan tersangka baru ini merupakan manajer operasional perusahaan pemilik tanker. Terkait identitas, dia mengaku tidak mengetahuinya.

Begitu juga dengan inisial dua tersangka lain yang berperan sebagai nakhoda kapal tanker dan kapal ikan, dia bilang,

“Nanti saja inisial mereka itu, yang jelas sekarang sudah ada tiga tersangka.”  Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penyidik kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan di Palembang, asal dari perusahaan tanker.

Namun dia tidak bisa memberikan informasi terkait materi pemeriksaan di Palembang itu.  Dalam kasus ini, tiga tersangka diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau pasal 53 huruf b UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

Terhadap tiga tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan. Seluruh barang bukti kasus, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Tanker yang disita tersebut ada dua, yakni MT Anggun Selatan dan MT Harima dengan perusahaan pemilik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.

Termasuk Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong. Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227 ribu liter solar bersubsidi. Sedangkan, 135 ribu liter solar subsidi dari muatan MT Anggun Selatan.(0007)

Berita Terkait

SJP- Fatihin Mendulang Simpati, Ribuan Massa Rakyat Sambut Calon Pemimpin Lombok Timur
TGB Atsani dan Puluhan Ribu Massa Kawal SJP-Fatihin Mendaftar di KPU Lombok Timur
Terima Rombongan Jejaring Promedia Wilayah NTB, Petahana Dr H Zulkieflimansyah SE MSc Beberkan Alasannya Ikut Kontestasi Pilgub NTB 2024
Pasca Mundurnya HL Budi Suryata, PDIP NTB Fokus Menangkan Kandidat untuk Pilkada Serentak 2024
Musyafirin, Jawara dari Timur yang Sanggup Menopang Kemenangan Papan 1 Pilgub NTB
3 Tokoh Lombok Tengah Digadang Maju Jadi Calon Gubernur NTB di Pilkada 2024
Projo Lombok Tengah Dukung HM Nursiah di Pilkada 2024, Ini 4 Poin Alasannya
PAN Dukung Lalu Iqbal Maju Pilgub NTB 2024

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:55 WITA

SJP- Fatihin Mendulang Simpati, Ribuan Massa Rakyat Sambut Calon Pemimpin Lombok Timur

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:20 WITA

TGB Atsani dan Puluhan Ribu Massa Kawal SJP-Fatihin Mendaftar di KPU Lombok Timur

Rabu, 7 Agustus 2024 - 06:22 WITA

Terima Rombongan Jejaring Promedia Wilayah NTB, Petahana Dr H Zulkieflimansyah SE MSc Beberkan Alasannya Ikut Kontestasi Pilgub NTB 2024

Jumat, 19 April 2024 - 00:51 WITA

Pasca Mundurnya HL Budi Suryata, PDIP NTB Fokus Menangkan Kandidat untuk Pilkada Serentak 2024

Selasa, 2 April 2024 - 07:20 WITA

Musyafirin, Jawara dari Timur yang Sanggup Menopang Kemenangan Papan 1 Pilgub NTB

Berita Terbaru

CERAKEN VIRAL

Miq Dar: Saya Mendukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024

Jumat, 4 Okt 2024 - 00:43 WITA

TGB dan Bang Zul mengacungkan salam dua jari ketika sama-sama nonton bareng MotoGP 2024 di Sirkuit Internasional Mandalika. Netizen menyebutnya sebagai simbol dukungan pada Pilgub NTB

BERITA PEMILU

TGB dan Bang Zul : Salam Dua Jari, Netizen Heboh!

Minggu, 29 Sep 2024 - 17:02 WITA

Translate »