Menata Panggung Keuangan Global dari Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PFII berpotensi menjadi salah satu tonggak transformasi ekonomi Indonesia (foto: kemnkeu.go.id / ceraken.id)

PFII berpotensi menjadi salah satu tonggak transformasi ekonomi Indonesia (foto: kemnkeu.go.id / ceraken.id)

CERAKEN.ID — Jakarta tidak hanya sedang membangun gedung-gedung pencakar langit, tetapi juga menyiapkan panggung baru bagi masa depan ekonomi nasional.

Pemerintah bersama DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah inisiatif yang diproyeksikan menjadi fondasi lahirnya kawasan keuangan berstandar internasional di Indonesia.

Gagasan ini bukan semata menghadirkan pusat bisnis baru, melainkan membangun ekosistem yang mampu menarik modal global, memperkuat sektor keuangan nasional, sekaligus menempatkan Indonesia sebagai pemain yang lebih diperhitungkan dalam arsitektur ekonomi dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modal Besar yang Selama Ini Belum Terhubung

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki hampir seluruh prasyarat untuk menjadi pusat keuangan internasional.

Ukuran ekonomi nasional yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis strategis di jalur perdagangan dunia, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang merupakan modal yang selama ini belum sepenuhnya terintegrasi dalam sebuah kawasan finansial berkelas dunia.

“Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita,” ujar Purbaya.

Meski memiliki fondasi ekonomi yang kuat, Indonesia hingga kini belum mempunyai kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, serta daya saing yang setara dengan berbagai pusat finansial global. Kekosongan inilah yang ingin dijawab melalui pembentukan PFII.

Baca Juga :  Utang yang Terkelola, Kepercayaan yang Terjaga

Pemerintah memandang kawasan tersebut bukan sekadar lokasi berkumpulnya lembaga jasa keuangan internasional, melainkan katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional. Di dalamnya diharapkan lahir berbagai inovasi pembiayaan, pengembangan instrumen keuangan, hingga kemudahan akses pendanaan bagi sektor riil dan proyek-proyek strategis nasional.

“Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” kata Purbaya.

Kepastian Hukum Menjadi Kunci Daya Tarik

RUU PFII disusun berdasarkan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dengan demikian, pembentukan kawasan tersebut memiliki pijakan hukum yang jelas sebagai bagian dari reformasi sektor keuangan nasional.

Dalam rancangan tersebut, PFII dirancang sebagai wilayah yang tetap berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi memperoleh sejumlah kekhususan untuk mendukung kegiatan jasa keuangan internasional beserta ekosistem pendukungnya. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh aktivitas di dalam kawasan tetap berada di bawah kedaulatan hukum Indonesia.

“PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia,” tegas Menteri Keuangan.

Untuk meningkatkan daya saing, pemerintah juga mengusulkan berbagai kemudahan berusaha yang mencakup fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. Seluruh insentif tersebut dirancang secara selektif agar mampu menarik investasi jangka panjang sekaligus menghadirkan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Baca Juga :  Pemerintah Suntik Likuiditas Rp400 Triliun ke Himbara, Kredit Dipacu hingga 15 Persen untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Yang tidak kalah penting, RUU PFII juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus yang menangani sengketa usaha di kawasan tersebut maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan PFII. Kehadiran lembaga peradilan khusus dipandang sebagai salah satu faktor utama dalam membangun kepercayaan investor global.

“Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional,” ujar Purbaya.

Lebih dari Sekadar Kawasan Bisnis

Apabila terealisasi, manfaat PFII diperkirakan tidak berhenti pada meningkatnya aktivitas industri jasa keuangan. Pemerintah meyakini kawasan ini akan menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, percepatan transfer pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga meningkatnya daya saing Indonesia dalam menghadapi persaingan ekonomi global.

Dalam perspektif pembangunan, pembentukan PFII juga menjadi sinyal bahwa Indonesia mulai bergerak dari ekonomi yang bertumpu pada pemanfaatan sumber daya menuju ekonomi berbasis layanan keuangan, inovasi, dan konektivitas global. Tantangan berikutnya bukan hanya menghadirkan regulasi yang kompetitif, tetapi memastikan tata kelola yang transparan, kepastian hukum yang konsisten, serta kualitas institusi yang mampu membangun kepercayaan dunia.

Jika pembahasan RUU ini menghasilkan regulasi yang kuat dan implementasi yang kredibel, PFII berpotensi menjadi salah satu tonggak transformasi ekonomi Indonesia. Bukan sekadar kawasan eksklusif bagi pelaku keuangan internasional, melainkan pintu masuk bagi investasi berkualitas yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.(*/aks)

Editor : ceraken editor

Sumber Berita: kemenkeu.go.id

Berita Terkait

Pemerintah Suntik Likuiditas Rp400 Triliun ke Himbara, Kredit Dipacu hingga 15 Persen untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Utang yang Terkelola, Kepercayaan yang Terjaga
Menjembatani Kebersamaan dari Pesantren: Saat Silaturahmi Menjadi Gerakan Sosial
Dari Bedah Rumah hingga Modal Usaha: Ikhtiar Menteri PKP Menggerakkan Ekonomi Rakyat
Menjaga Napas Pembangunan dari Jerat Utang
Menembus Kutukan Lima Persen
Desa Berdaya dan Jalan Panjang Melawan Kemiskinan di NTB
Perbankan Nasional Tetap Tangguh, Kredit Tumbuh di Tengah Gejolak Global

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:22 WITA

Menata Panggung Keuangan Global dari Indonesia

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:18 WITA

Pemerintah Suntik Likuiditas Rp400 Triliun ke Himbara, Kredit Dipacu hingga 15 Persen untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:01 WITA

Utang yang Terkelola, Kepercayaan yang Terjaga

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:38 WITA

Menjembatani Kebersamaan dari Pesantren: Saat Silaturahmi Menjadi Gerakan Sosial

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:42 WITA

Dari Bedah Rumah hingga Modal Usaha: Ikhtiar Menteri PKP Menggerakkan Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

(foto: ist / ceraken.id)

BALE EDUKASI

Indonesia SAKTI

Senin, 6 Jul 2026 - 12:02 WITA

Penulis (kiri) membahas sepak bola dengan Iwan Azis (tengah) dan Mustam Arif di salah satu warkop di Makassar (foto: ist / ceraken.id)

NARASI

Ngopi, Nobar, dan Sepak Bola

Senin, 6 Jul 2026 - 10:25 WITA

Sapi dianggap sebagai tempat  menabung yang efektif (foto: ss / ceraken.id)

BALE EDUKASI

Sapi Lombok Lebih Cantik Ketimbang Sapi Swiss

Senin, 6 Jul 2026 - 08:58 WITA