Inilah 23 Koruptor Dibebaskan Pemerintah Indonesia,Saudara!

Kamis, 8 September 2022 - 06:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

,

CERAKEN.ID – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana korupsi.

Mereka yang dibebaskan adalah narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyaratnya (SK PB) dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,.

Demikian dijelaskan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Apriyanti dalam siaran persnya kemarin (7/9/2022).

Rika menjelaskan, 23 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Selain itu, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola; dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Juga :  Jaga Budaya Bali, Wayan Koster Ganti Desa Wisata Jadi Desa Budaya

Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

  1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib
  2. Desi Aryani bin Abdul Halim
  3. Pinangki Sirna Malasari
  4. Mirawati binti H Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin:

  1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,
  2. Setyabudi Tejocahyono,
  3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
  4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
  5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,
  6. Danis Hatmaji bin Budianto,
  7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,
  8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
  9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
  10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
  11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
  12. Zumi Zola Zulkifli,
  13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
  14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,
  15. Supendi bin Rasdin,
  16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
  17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,
  18. Anang Sugiana Sudihardjo,
  19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
Baca Juga :  Made in Bali Siap Suguhkan Romansa dan Budaya Pulau Dewata di Layar Lebar

Rika menyatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Pada September 2022, kata Rika, terdapat 1.368 orang narapidana kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor.

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

“Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. (E/C-01)

Berita Terkait

Jaga Budaya Bali, Wayan Koster Ganti Desa Wisata Jadi Desa Budaya
Made in Bali Siap Suguhkan Romansa dan Budaya Pulau Dewata di Layar Lebar
Beginilah Cara Kampanye Anti Merarik Kodek Ala Mahasiswa KKN Unram PMD Desa Wajageseng Lombok Tengah!
Pembukaan Lomba Badminton Meriahkan HUT ke-73 Yayasan Maraqitta’limat
DPW PPP NTB gelar Sholawatan dalam rangka Harlah ke 52
DPC PDIP Lombok Timur Bakal Lawan ‘Antek-Antek’ yang Ganggu Kewibawaan Partai
LSM se-Lombok Barat Kompak Deklarasikan Pilkada Damai Usai Penetapan Paslon Pemenang
Pengamat Sebut AQUR Penantang Berani yang Siap Mengubah Sejarah Kota Mataram

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:59 WITA

Jaga Budaya Bali, Wayan Koster Ganti Desa Wisata Jadi Desa Budaya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:54 WITA

Made in Bali Siap Suguhkan Romansa dan Budaya Pulau Dewata di Layar Lebar

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:37 WITA

Beginilah Cara Kampanye Anti Merarik Kodek Ala Mahasiswa KKN Unram PMD Desa Wajageseng Lombok Tengah!

Kamis, 16 Januari 2025 - 04:29 WITA

Pembukaan Lomba Badminton Meriahkan HUT ke-73 Yayasan Maraqitta’limat

Minggu, 5 Januari 2025 - 23:46 WITA

DPW PPP NTB gelar Sholawatan dalam rangka Harlah ke 52

Berita Terbaru

Bangunan bersejarah peninggalan Belanda di Taman Suranadi. (Inside Lombok/Yudina)

WARISAN NUSANTARA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Minggu, 16 Feb 2025 - 19:24 WITA

Masjid Kuno Songak (Foto : Halaman Masjid Kuno Songak Lombok Timur/facebook)

WARISAN NUSANTARA

Masjid Songak: Warisan Sejarah dan Tradisi Islam Lombok yang Tetap Hidup

Minggu, 16 Feb 2025 - 19:19 WITA