Inilah 23 Koruptor Dibebaskan Pemerintah Indonesia,Saudara!

- Pewarta

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

,

CERAKEN.ID – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana korupsi.

Mereka yang dibebaskan adalah narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyaratnya (SK PB) dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian dijelaskan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Apriyanti dalam siaran persnya kemarin (7/9/2022).

Rika menjelaskan, 23 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Selain itu, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola; dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin.

Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

  1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib
  2. Desi Aryani bin Abdul Halim
  3. Pinangki Sirna Malasari
  4. Mirawati binti H Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin:

  1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,
  2. Setyabudi Tejocahyono,
  3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
  4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
  5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,
  6. Danis Hatmaji bin Budianto,
  7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,
  8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
  9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
  10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
  11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
  12. Zumi Zola Zulkifli,
  13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
  14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,
  15. Supendi bin Rasdin,
  16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
  17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,
  18. Anang Sugiana Sudihardjo,
  19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Rika menyatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Pada September 2022, kata Rika, terdapat 1.368 orang narapidana kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor.

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

“Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. (E/C-01)

Berita Terkait

Pasca Mundurnya HL Budi Suryata, PDIP NTB Fokus Menangkan Kandidat untuk Pilkada Serentak 2024
Musyafirin, Jawara dari Timur yang Sanggup Menopang Kemenangan Papan 1 Pilgub NTB
3 Tokoh Lombok Tengah Digadang Maju Jadi Calon Gubernur NTB di Pilkada 2024
Projo Lombok Tengah Dukung HM Nursiah di Pilkada 2024, Ini 4 Poin Alasannya
PAN Dukung Lalu Iqbal Maju Pilgub NTB 2024
Polres Lombok Tengah Tarik Pasukan dari Perbatasan Desa Ketara-Segala Anyar
Rahardian Soedjono Siap All Out Dukung Pasangan Rumaksi – Amrul Jihadi
Direktur RSUD Provinsi NTB Dokter Jack Siap Maju Pilgub NTB 2024: Saya Punya Potensi

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 00:51 WITA

Pasca Mundurnya HL Budi Suryata, PDIP NTB Fokus Menangkan Kandidat untuk Pilkada Serentak 2024

Selasa, 2 April 2024 - 07:20 WITA

Musyafirin, Jawara dari Timur yang Sanggup Menopang Kemenangan Papan 1 Pilgub NTB

Minggu, 17 Maret 2024 - 21:32 WITA

3 Tokoh Lombok Tengah Digadang Maju Jadi Calon Gubernur NTB di Pilkada 2024

Minggu, 17 Maret 2024 - 13:19 WITA

Projo Lombok Tengah Dukung HM Nursiah di Pilkada 2024, Ini 4 Poin Alasannya

Minggu, 17 Maret 2024 - 00:39 WITA

PAN Dukung Lalu Iqbal Maju Pilgub NTB 2024

Kamis, 14 Maret 2024 - 21:41 WITA

Polres Lombok Tengah Tarik Pasukan dari Perbatasan Desa Ketara-Segala Anyar

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:56 WITA

Rahardian Soedjono Siap All Out Dukung Pasangan Rumaksi – Amrul Jihadi

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:40 WITA

Direktur RSUD Provinsi NTB Dokter Jack Siap Maju Pilgub NTB 2024: Saya Punya Potensi

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Angka Kemiskinan Lotim 2024 Terendah Dalam Lima Tahun Terakhir   

Jumat, 26 Jul 2024 - 04:51 WITA

Translate »