CERAKEN.ID –Bayan, Lombok Utara, Rabu (6/5/2026) — Masyarakat adat Bayan resmi membentuk lembaga baru bernama Majelis Emban Adat Bayan (MANDAT BAYAN) melalui rangkaian musyawarah adat yang berlangsung selama tiga hari (4-6 Mei 2026).
Pembentukan lembaga ini menjadi momentum penting dalam memperkuat persatuan, kedaulatan, dan keberlangsungan nilai-nilai adat di tengah arus perubahan zaman yang kian dinamis.
Ketua Panitia Musyawarah, Renadi, menjelaskan bahwa proses pembentukan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pranata adat dari berbagai wilayah di Bayan. Mekanisme ini tidak hanya menegaskan legitimasi lembaga, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan lahir dari kesepakatan kolektif masyarakat adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari pertama kami mengumpulkan seluruh pranata adat untuk membahas latar belakang, tantangan, dan urgensi pembentukan lembaga ini. Hari kedua panitia turun langsung ke masing-masing pranata adat untuk mengambil mandat dan utusan. Hari ketiga seluruh mandat berkumpul membentuk kepengurusan,” jelas Renadi.
Struktur Kelembagaan dan Representasi Adat
MANDAT BAYAN dibentuk sebagai wadah kolektif yang berfungsi menjaga eksistensi adat sekaligus memperkuat koordinasi antarpranata adat. Dalam struktur yang disepakati, terdapat dua unsur utama, yakni Dewan MANDAT BAYAN dan Pengurus Harian.
Dewan MANDAT BAYAN diisi oleh perwakilan dari sembilan wilayah adat, di antaranya Loloan, Karang Bajo, Anyar, Sukadana, Batu Rakit, Semokan, Batu Gembung, serta wilayah adat lainnya di Bayan. Sementara itu, Pengurus Harian bertanggung jawab menjalankan roda organisasi secara operasional.
Melalui forum musyawarah tersebut, Raden Dedi Setiawan dari Sukadana terpilih sebagai Ketua MANDAT BAYAN, didampingi wakil ketua dari Semokan dan jajaran pengurus yang merepresentasikan berbagai pranata adat. Komposisi ini mencerminkan semangat inklusivitas dan pemerataan representasi dalam tubuh organisasi.
Agenda Awal: Legalitas hingga Penguatan Bidang Kerja
Usai terbentuknya kepengurusan, langkah awal yang menjadi prioritas adalah penyusunan statuta organisasi, pembentukan struktur bidang kerja, serta pengurusan legalitas kelembagaan hingga tingkat nasional.
“Target kami dalam dua bulan ke depan adalah menuntaskan legalitas organisasi, menyusun statuta, dan membentuk koordinator bidang,” ujar Renadi.
Sejumlah bidang strategis telah disepakati untuk menjadi fokus kerja MANDAT BAYAN, meliputi hukum dan advokasi, perempuan dan pemuda, ekonomi serta pertanian masyarakat adat, pariwisata, kesehatan masyarakat adat, ritual dan dokumentasi, serta pendidikan dan arsitektur ritual. Bidang-bidang ini dirancang untuk menjawab tantangan lintas sektor yang dihadapi masyarakat adat saat ini.
Ketua terpilih, Raden Dedi Setiawan, menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini bukan sekadar simbol, melainkan instrumen nyata dalam menjaga kedaulatan masyarakat adat, termasuk dalam pengelolaan ekonomi berbasis kearifan lokal.
“Kedaulatan masyarakat adat harus tetap berada di tangan masyarakat adat. Selain itu, kita memiliki sistem budaya sendiri dalam mengelola kehidupan, termasuk pertanian dan ekonomi berbasis adat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa modernisasi tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai ruang untuk beradaptasi tanpa kehilangan jati diri.
“Kami tidak menolak modernisasi maupun teknologi. Yang ingin kami lakukan adalah menyelaraskan kemajuan zaman dengan nilai-nilai adat agar tetap berjalan seimbang,” tambahnya.
Pembentukan MANDAT BAYAN pada akhirnya diharapkan menjadi benteng kultural yang mampu menjaga identitas masyarakat adat Bayan. Lebih dari itu, lembaga ini diharapkan menjadi ruang bersama untuk memperkuat solidaritas, merawat warisan leluhur, serta memastikan nilai-nilai adat tetap hidup dan relevan bagi generasi mendatang. (*)
Editor : ceraken editor


























































