CERAKEN.ID- Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menjadi pembina pada apel pemasangan baret anggota baru Satpol PP Kabupaten Lombok Timur di Halaman Kantor Satpol PP, Kamis (15/9).
Usai pemasangan baret, Bupati mengingatkan tugas pokok dan fungsi menurut peraturan perundangan serta kewenangan yang dimiliki Satpol PP. Menunjang hal tersebut, Bupati menegaskan lima modal yang harus dimiliki oleh seorang polisi pamong praja. Professional menurutnya merupakan modal pertama.
Dijelaskannya profesional adalah pekerjaan yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang secara khusus dipersiapkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan, sekaligus memiliki ilmu tentang bidang tugasnya masing-masing.
“Jika ditugaskan untuk pengamanan tentu kalian sudah tahu bagaimana cara dan teknis pengamanan tersebut,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan agar banyak bertanya kepada atasan sehingga memahami tugas yang akan dilaksanakan.
Kedua, urai Bupati Sukiman, Satpol PP harus memiliki wibawa, menurutnya tanpa wibawa seorang Pol PP hanya akan menjadi bahan olok-olokan masyarakat.
“Untuk wibawa itu modalnya adalah harus sehat fisik, psikologi, jasmani dan rohani,” jelasnya.
Modal berikutnya adalah memiliki iIlmu yang mendukung pelaksanaan tugas dengan baik. Tak hanya sekadar menerima perintah, tetapi juga memiliki pengetahuan lainnya seperti psikologi massa dan teknik mengurai kemacetan dan kerumunan di tengah masyarakat.
Keempat adalah memiliki etika dan moral. Satpol PP hendakanya tidak semena-mena, tidak kasar, dan memanusiakan manusia.
“Karena kita sesama manusia, jadi kita perlakukan mereka sebagaimana manusia lainnya,” ujar Bupati.
Modal terakhir adalah tanguh. Tangguh, dijelaskannya meliputi gigih atau istiqamah, teguh dalam pendirian, juga perkasa baik fisik maupun jiwanya.
Bupati berharap agar kemampuan-kemampuan tersebut dimiliki sehingga menjadi Satpol PP yang dapat dibanggakan.
Seratus orang anggota yang mengikuti pembaretan ini telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pendidikan dan pelatihan mulai 13 September lalu. Bimtek tersebut dimaksudkan agar anggota Satpol PP yang baru memahami tugas pokok dan fungsinya termasuk mengawal Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Materi juga diberikan oleh TNI-Polri dan instansi terkait lainnya***