Penjabat Bupati Lotim dan Walikota Bima Diingatkan Bangun Program Strategis Sejalan dengan Pejabat Lama

Selasa, 26 September 2023 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CERAKEN.ID – Penjabat Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si resmi melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim), H Muhammad Juaini Taufik menjadi Penjabat Bupati Lombok Timur dan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, H Muhammad Rum sebagai Penjabat Walikota Bima.

Penjabat Gubernur NTB HL Gita Ariadi percaya bahwa Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Walikota Bima mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai tanggung jawab yang diberikan amanah oleh Presiden Republik Indoensia.”Karena itu, saya meminta mereka yang diberi kepercayaan agar mampu berkomitmen dan melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin,” ujar Miq Gita sapaan akrabnya di Mataram Selasa (26/9/2023).

Tak hanya itu, Miq Gite sapaan akrab Penjabat Gubernur NTB ini juga mewanti-wanti agar Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Walikota Bima tetap membuat program strategis yang sejalan dengan pejabat lama.”Penjabat memiliki kewenangan ada 4 kecuali menurut undang-undang nanti tolong dipelajari, salah satunya di antaranya adalah tidak boleh membuat program yang strategis yang berbeda dengan pejabat yang lama, kecuali atas izin Mendagri, itu bahasanya seperti itu,” ujar Miq Gita.

Ditambahkan, selain memperhatikan tugas dan wewenang, disarankan kepada Penjabat yang baru dilantik agar tetap membangun pola komunikasi yang baik dengan pejabat sebelumnya, terutama terkait dengan progam yang harus dilanjutkan untuk kepentingan masyarakat.

“Saya berpesan kepada para penjabat Bupati dan Walikota yang baru saja dilantik untuk tetap membangun komunikasi yang baik dengan pejabat sebelumnya,” tuturnya.

Pelantikan tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor 100.2.1.3-3948 tanggal 22 September 2023 dan HM Rum sebagai penjabat Walikota Bima berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia Nomor 100.2.1.3-3949 tanggal 22 September 2023. (C-Red/03)

Berita Terkait

Dua Ulama Aswaja dalam Satu Panggung Tabligh Akbar di Lombok: TGB Zainul Majdi dan Ustad Abdul Somad
Gelar Turnamen Esport Super Seru, Hotel Aruna Senggigi Lombok Perluas Pangsa Pasar
Pemprov NTB Dukung Event Paralayang Internasional di Skylancing Lombok Tengah
Jaga Budaya Bali, Wayan Koster Ganti Desa Wisata Jadi Desa Budaya
Made in Bali Siap Suguhkan Romansa dan Budaya Pulau Dewata di Layar Lebar
Beginilah Cara Kampanye Anti Merarik Kodek Ala Mahasiswa KKN Unram PMD Desa Wajageseng Lombok Tengah!
Pembukaan Lomba Badminton Meriahkan HUT ke-73 Yayasan Maraqitta’limat
DPW PPP NTB gelar Sholawatan dalam rangka Harlah ke 52

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:37 WITA

Dua Ulama Aswaja dalam Satu Panggung Tabligh Akbar di Lombok: TGB Zainul Majdi dan Ustad Abdul Somad

Senin, 14 April 2025 - 14:09 WITA

Gelar Turnamen Esport Super Seru, Hotel Aruna Senggigi Lombok Perluas Pangsa Pasar

Selasa, 8 April 2025 - 18:18 WITA

Pemprov NTB Dukung Event Paralayang Internasional di Skylancing Lombok Tengah

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:59 WITA

Jaga Budaya Bali, Wayan Koster Ganti Desa Wisata Jadi Desa Budaya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:54 WITA

Made in Bali Siap Suguhkan Romansa dan Budaya Pulau Dewata di Layar Lebar

Berita Terbaru

CERITA NETIZEN

Ampenan: Kota Tua Dalam Cerita Penulis Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:42 WITA

FOTO JADOEL

Wanita Sasak Menenun: Jejak Tradisi di Lombok Timur Tahun 1920

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:40 WITA