MATARAM ( ceraken.id) – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) molor.
Rapat pleno yang dijadwalkan selama empat hari, 5-8 Maret 2024 itu tidak cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam rapat.
Molornya rapat pleno tingkat KPU Provinsi NTB ini disebabkan persoalan di tingkat kabupaten/kota yang masih dipermasalahkan.
Umumnya persoalan tersebut terkait dugaan adanya migrasi suara dan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oknum penyelenggara, sehingga para saksi baik dari partai politik maupun Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyampaikan keberatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
Sehingga Bawaslu memberikan saran perbaikan, untuk melakukan penyandingan data dari C-Hasil dan D-Hasil.
Lima kabupaten yang diberikan saran perbaikan untuk melakukan sanding data diantaranya Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara lima Kabupaten/Kota lainnya sudah ditetapkan hasilnya yakni Kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Lombok Utara.
Anggota KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan Mastur mengatakan, setiap saran perbaikan yang diberikan Bawaslu kemudian dipelajari apakah yang menjadi persoalan dalam saran perbaikan tersebut berat atau ringan untuk ditindak lanjuti.
“Sehingga yang bersangkutan itu dipending atau diskorsing untuk melaksanakan saran perbaikan itu, baru kemudian setelah mereka selesai kita masuk lagi, memaparkan lagi setelah dianggap sesuai,” kata Mastur, Jumat (8/3/2024).
Mastur mengatakan, perselisihan perolehan suara yang menjadi persoalan tidak hanya antar partai namun juga ada yang diinternal partai.
Meski pada pleno tingkat kecamatan dan kabupaten dianggap selesai namun apabila pleno di tingkat provinsi ada yang mengajukan keberatan tetap akan ditindak lanjuti.
Batas akhir pelaksanaan rapat pleno terbuka tingkat provinsi dari jadwal yang diberikan KPU RI sampai 10 Maret 2024, sehingga tenggat waktu tersebut akan dimanfaatkan oleh KPU NTB untuk menuntaskan rapat pleno terbuka tersebut.
“Iya kita berharapnya sampai malam ini (Jumat malam), namun kita lihat dinamikanya sepertinya sampai Sabtu-Minggu karena sebenarnya batas kita tanggal 10 Maret,” kata Mastur***
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita : Berbagai Sumber