MATARAM (ceraken.id)- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota untuk pilkada 2024
“Mulai hari ini kami (Partai NasDem) akan melakukan pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah di seluruh tingkatan, baik gubernur, bupati maupun wali kota,” kata Ketua DPW Partai NasDem Provinsi NTB, Rumaksi di Mataram
Ia mengatakan mekanisme penjaringan tingkat DPW provinsi dilakukan untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Sedangkan di DPD kabupaten/kota hanya untuk penjaringan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
“Jadi untuk kabupaten dan kota ini mereka hanya menjaring calon bupati dan wali kota saja,” ujarnya.
Proses penjaringan bakal calon kepala daerah ini ditutup sampai bulan Juni. Berlaku untuk kader dan non kader. Meskipun demikian, tetap diprioritaskan kader.
“Kalau ada kader kita prioritaskan kader, seperti di Kabupaten Sumbawa Barat, Dompu, Lombok Timur,” ujar Rumaksi didampingi Sekretaris DPW Partai NasDem Wahijan dan sejumlah pengurus DPW Partai NasDem NTB.
Untuk kriteria bakal calon, Rumaksi menyatakan Partai NasDem akan mencari calon kepala daerah yang memiliki visi sama dengan partai dengan ciri khas warna biru dan kuning tersebut.
“Kriteria syarat umum bisa membesarkan partai ke depan. Tentunya juga acuan kita harus hasil survei,” ucapnya.
Sementara untuk target, Rumaksi menegaskan Partai NasDem ingin menang. Oleh karena itu, proses penjaringan ini pihaknya sangat selektif mencari bakal calon kepala yang nantinya diusung maju di seluruh pilkada baik provinsi dan 10 kabupaten/kota di NTB.
“Kalau target semua kita ingin menang 100 persen makanya kita selektif betul,” katanya.
Pada tingkat provinsi berdasarkan hasil suara Pemilu 2024, Partai NasDem hanya mendapatkan empat kursi di DPRD NTB. Sedangkan untuk dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur dibutuhkan 13 kursi.***
Sumber Berita : Antara