SUMBAWA (ceraken.id)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa akan membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Para Panwascam ini akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Sumbawa, Ubaidullah mengatakan, pembentukan badan adhoc kecamatan ini dilakukan dengan dua cara. Pertama, melakukan evaluasi kinerja terhadap Panwascam yang ada (eksisting). Kedua adalah rekrutmen baru.
‘’Jika dari hasil evaluasi Panwascam eksisting ada yang tidak lagi memenuhi syarat, maka akan dilakukan rekrutmen baru sesuai dengan kebutuhan di wilayah kerja,” ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Menurutnya, sistem pembentukan Panwascam Pilkada 2024 ini dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu No. 4224.1/HK.01.01/K1/04/2024. Dijelaskan, evaluasi kinerja Panwascam eksisting dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Sementara bagi peserta eksisting yang tidak lagi memenuhi syarat, tidak dapat mendaftarkan diri kembali dalam rekrutmen baru.
Sesuai jadwal, evaluasi Panwascam Eksisting dilaksanakan pada tanggal 26 hingga 27 April 2024. Pengumuman dan penetapan dilakukan pada 1 hingga 2 Mei 2024. Saat ini dalam tahap penerimaan berkas.
Sementara perekrutan Panwascam baru akan dimulai pada 3-4 Mei 2024 mendatang.
‘’Model tesnya yaitu ada tes tertulis/CAT dan wawancara,’’ pungkasnya. ***