Hukum, Efisiensi Ekonomi, dan Jalan Tengah Penegakan Hukum Korporasi

Senin, 9 Maret 2026 - 09:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia menjadi alat untuk memastikan bahwa hukum mampu menghasilkan manfaat sosial yang lebih besar (Foto: aks/ceraken.id)

Ia menjadi alat untuk memastikan bahwa hukum mampu menghasilkan manfaat sosial yang lebih besar (Foto: aks/ceraken.id)

CERAKEN.ID — Di tengah dinamika ekonomi modern, hukum tidak lagi berdiri sebagai menara gading yang hanya memproduksi putusan benar atau salah. Ia semakin dituntut untuk memahami realitas ekonomi yang kompleks, mulai dari keberlangsungan usaha, perlindungan pekerja, hingga stabilitas pasar.

Di sinilah buku Deferred Prosecution Agreement dalam Kejahatan Bisnis karya Asep N. Mulyana menemukan relevansinya.

Buku yang diterbitkan oleh PT Grasindo pada 2019 ini menawarkan perspektif penting tentang bagaimana hukum pidana dapat bekerja secara lebih rasional dan kontekstual dalam menghadapi kejahatan korporasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih hanya menitikberatkan pada penghukuman, penulis mengajak pembaca melihat kemungkinan lain: mekanisme hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara keadilan, efisiensi ekonomi, dan keberlangsungan dunia usaha.

Rasionalitas dalam Pengambilan Keputusan

Gagasan awal yang menjadi pijakan pemikiran buku ini dapat ditelusuri pada teori pilihan yang dikemukakan oleh Daniel Kahneman dan Amos Tversky. Keduanya menjelaskan bahwa ketika seseorang mengambil keputusan, ia selalu berada di antara dua pertimbangan: experience value dan decision value.

Experience value merujuk pada pengalaman nyata yang dirasakan setelah suatu keputusan diambil, apakah menghadirkan rasa senang atau justru kesulitan. Sementara decision value adalah prediksi hasil yang akan diperoleh sebelum keputusan tersebut diambil.

Dalam konteks bisnis, teori ini menjelaskan bahwa pelaku ekonomi sebenarnya tidak bertindak secara sembarangan. Mereka selalu mempertimbangkan risiko, termasuk risiko hukum.

Namun, pertimbangan yang sama juga seharusnya berlaku bagi aparat penegak hukum. Ketika hukum dijalankan secara kaku tanpa memperhitungkan dampak ekonomi, maka keputusan hukum bisa memunculkan kerugian sosial yang jauh lebih besar.

Dengan kata lain, keputusan hukum juga merupakan keputusan rasional yang harus mempertimbangkan konsekuensi nyata bagi masyarakat.

Hubungan antara hukum dan ekonomi sebenarnya bukanlah hal baru. Pemikir hukum-ekonomi seperti Richard Posner menggambarkan bahwa baik ahli hukum maupun ahli ekonomi memiliki kesamaan mendasar: keduanya memandang manusia sebagai rational maximizer.

Dalam perspektif ini, manusia dipahami sebagai individu yang berusaha memaksimalkan manfaat dari setiap tindakan yang diambil. Posner menyebutnya sebagai konsep reasonable man, manusia yang menggunakan akal sehat dalam membuat keputusan.

Baca Juga :  Hari Buku Nasional: Stasiun Kereta Api di Frankfurt Sediakan Teks Metamorfosis Kafka

Di titik inilah hukum dan ekonomi menemukan titik temu filosofisnya. Hukum tidak semata-mata memaksakan norma, tetapi juga berfungsi sebagai sistem insentif yang membentuk perilaku manusia.

Melalui mekanisme penghargaan dan hukuman (reward and punishment), hukum dapat mendorong individu dan korporasi untuk bertindak lebih rasional serta patuh terhadap aturan.

Pendekatan ekonomi terhadap hukum, yang sering disebut sebagai law and economics, menjadi penting untuk mengukur efektivitas suatu regulasi. Regulasi tidak hanya dinilai dari kekuatan normatifnya, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan efisiensi sosial dan ekonomi.

Ketika Penegakan Hukum Menjadi Bumerang

Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap korporasi sering kali menimbulkan dilema.

Jika suatu perusahaan diproses secara pidana hingga bangkrut, dampaknya tidak berhenti pada manajemen perusahaan. Ribuan karyawan bisa kehilangan pekerjaan, pemasok kehilangan pasar, dan stabilitas ekonomi lokal ikut terguncang.

Dalam situasi seperti ini, penegakan hukum yang dimaksudkan untuk menciptakan keadilan justru dapat menimbulkan kerugian sosial yang lebih luas.

Dilema inilah yang melatarbelakangi lahirnya konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA). Mekanisme ini memungkinkan jaksa menunda penuntutan pidana terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran hukum, dengan syarat perusahaan tersebut mengakui kesalahan dan bersedia melakukan berbagai langkah perbaikan.

Melalui DPA, perusahaan diwajibkan membayar denda atau restitusi, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta menjalankan program kepatuhan hukum. Jika kewajiban tersebut dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, penuntutan pidana dapat dihentikan.

Dengan cara ini, hukum tetap ditegakkan, tetapi tanpa menimbulkan kerusakan ekonomi yang berlebihan.

DPA sebagai Jalan Tengah

Konsep DPA sebenarnya mencerminkan semangat keadilan restoratif dalam hukum pidana ekonomi. Alih-alih menitikberatkan pada penghukuman semata, pendekatan ini berusaha memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana sekaligus memperbaiki sistem internal perusahaan.

Pendekatan ini menjadi semakin relevan dalam konteks hukum Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai memperkenalkan mekanisme DPA dalam sistem peradilan pidana.

Namun demikian, penerapan DPA tidak boleh dilakukan tanpa pengawasan yang ketat. Buku ini mengingatkan bahwa tanpa aturan yang jelas dan kontrol yudisial yang kuat, mekanisme tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai jalan kompromi antara korporasi dan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Wayang Sasak: Membaca Jejak Dakwah, Seni, dan Identitas Lombok dari Rak Perpustakaan Museum NTB

Karena itu, diperlukan kerangka hukum yang transparan dan akuntabel agar DPA benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai celah untuk menghindari tanggung jawab pidana.

Salah satu gagasan penting yang diangkat dalam buku ini adalah konsep primacy of efficiency, yakni pemahaman bahwa efisiensi ekonomi dapat menjadi kompas dalam menilai keberhasilan hukum.

Efisiensi tidak berarti mengurangi bobot hukum atau melemahkan prinsip keadilan. Sebaliknya, ia menjadi alat untuk memastikan bahwa hukum mampu menghasilkan manfaat sosial yang lebih besar.

Dalam perspektif ini, hukum tidak sekadar mengatur perilaku manusia, tetapi juga menjadi instrumen untuk mencapai tujuan sosial yang lebih luas, termasuk kesejahteraan masyarakat.

Efisiensi ekonomi membantu melihat hukum dari dimensi yang berbeda: bukan hanya sebagai norma yang memaksa, tetapi juga sebagai sistem insentif yang mampu mengarahkan perilaku manusia menuju tujuan bersama.

Hukum sebagai Economic Goods

Pada akhirnya, buku ini mengajak pembaca untuk melihat hukum sebagai sesuatu yang bernilai secara ekonomi, sebagai economic goods.

Hukum yang efektif bukanlah hukum yang sekadar menghukum, melainkan hukum yang mampu menciptakan stabilitas, kepastian, dan efisiensi dalam kehidupan sosial. Jika efisiensi ekonomi dapat memperbaiki kualitas hukum, maka pendekatan tersebut layak untuk ditransplantasikan ke dalam sistem hukum nasional.

Sebaliknya, jika hukum diterapkan secara semata-mata normatif tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial, maka yang muncul bukanlah keadilan, melainkan inefisiensi. Dalam situasi demikian, hukum dan ekonomi akan berada pada posisi yang saling berhadapan, bahkan bertentangan.

Padahal keduanya sejatinya memiliki tujuan yang sama: menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Melalui buku ini, Asep N. Mulyana mengingatkan bahwa penegakan hukum dalam dunia bisnis tidak dapat dilepaskan dari realitas ekonomi.

Hukum harus mampu menjembatani dua tujuan sekaligus: menegakkan keadilan dan menjaga kemanfaatan sosial. Dalam konteks itulah mekanisme seperti DPA menjadi penting sebagai jalan tengah antara penghukuman dan pemulihan.

Pada akhirnya, keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari seberapa keras ia menghukum, tetapi dari seberapa besar ia mampu memperbaiki perilaku, melindungi masyarakat, dan menjaga keseimbangan antara keadilan dan kesejahteraan. (aks)

Penulis : aks

Editor : ceraken editor

Berita Terkait

Menyembah Bendoro Cuan: Catatan Perlawanan dari Pinggir Zaman
Merawat Ingatan Kesenian dari Benteng Ujung Pandang
Yang Tampak dan yang Tak Tampak
Wayang Sasak: Membaca Jejak Dakwah, Seni, dan Identitas Lombok dari Rak Perpustakaan Museum NTB
Hari Buku Nasional: Stasiun Kereta Api di Frankfurt Sediakan Teks Metamorfosis Kafka
Ajoeba Wartabone, Republik, dan Jalan Panjang dari Gorontalo ke Djokja
Adil Akbar dan Jejak Sejarah dalam Imajinasi Cerpen
Astrini Syamsuddin: Penulis dengan Genre Self-Help Religius

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:42 WITA

Menyembah Bendoro Cuan: Catatan Perlawanan dari Pinggir Zaman

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:50 WITA

Merawat Ingatan Kesenian dari Benteng Ujung Pandang

Senin, 1 Juni 2026 - 15:02 WITA

Yang Tampak dan yang Tak Tampak

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:13 WITA

Wayang Sasak: Membaca Jejak Dakwah, Seni, dan Identitas Lombok dari Rak Perpustakaan Museum NTB

Senin, 18 Mei 2026 - 07:21 WITA

Hari Buku Nasional: Stasiun Kereta Api di Frankfurt Sediakan Teks Metamorfosis Kafka

Berita Terbaru

OPINI

Teori Konvergensi, World Cup 2026 dan Pariwisata Mendunia

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:17 WITA