CERAKEN.ID — Sebuah buku kadang tidak hanya menyimpan gagasan, tetapi juga merekam jejak kepemimpinan. Buku RSUD Provinsi NTB: Model Sukses Badan Publik Informatif karya Cukup Wibowo (Penerbit Rehal, cetakan pertama Maret 2025) dapat dibaca sebagai salah satu cara menelusuri kepemimpinan almarhum Lalu Herman Mahaputera, yang akrab disapa dr. Jack, saat memimpin RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Buku setebal xiv+112 halaman itu bukan sekadar catatan administratif tentang keterbukaan informasi publik di rumah sakit. Ia juga menggambarkan bagaimana sebuah institusi pelayanan kesehatan mencoba mengubah cara berhubungan dengan masyarakat: dari birokrasi yang tertutup menjadi lembaga yang transparan, responsif, dan akuntabel.
Dalam konteks itu, kepemimpinan dr. Jack menjadi bagian penting dari cerita. Ia dikenal sebagai figur yang mendorong rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut untuk mengembangkan sistem keterbukaan informasi yang lebih sistematis dan berbasis teknologi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi syarat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Transparansi, sebagaimana dipaparkan dalam buku itu, berfungsi mengurangi prasangka publik sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga pelayanan.
Di sektor kesehatan, kepercayaan masyarakat memiliki arti yang sangat mendasar. Rumah sakit bukan sekadar institusi medis, tetapi ruang di mana masyarakat menyerahkan sebagian besar harapan hidupnya.
Karena itu, keterbukaan informasi tentang layanan, kebijakan, hingga inovasi menjadi faktor penting dalam membangun relasi yang sehat antara institusi dan masyarakat.
Praktik Keterbukaan di Rumah Sakit
Buku tersebut menggambarkan bagaimana RSUD NTB mencoba menerjemahkan prinsip keterbukaan informasi ke dalam praktik pelayanan sehari-hari. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan akses informasi yang terbuka, sistematis, dan berbasis teknologi.
Berbagai kanal informasi dibangun agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi tentang layanan rumah sakit. Inovasi digital menjadi salah satu pembeda pendekatan RSUD NTB dibandingkan banyak badan publik lain.
Di antaranya melalui portal informasi, layanan daring, serta sistem komunikasi langsung dengan masyarakat. Salah satu inovasi yang disebut dalam buku tersebut adalah layanan “Halo RSUDP NTB”, sebuah jalur komunikasi yang memungkinkan pasien dan keluarga pasien berinteraksi langsung dengan pihak rumah sakit secara cepat dan transparan.
Inovasi ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berbentuk dokumen yang dipublikasikan, tetapi juga sistem komunikasi yang memudahkan masyarakat menyampaikan pertanyaan, keluhan, atau permintaan informasi.
Dalam kerangka yang lebih luas, keterbukaan informasi publik juga berkaitan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Transparansi memungkinkan masyarakat mengetahui bagaimana sebuah institusi bekerja, sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Bagi rumah sakit pemerintah, hal ini menjadi sangat penting. Dengan membuka data layanan, kebijakan, serta inovasi, rumah sakit dapat menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan berjalan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan ini juga memperkuat posisi masyarakat, tidak hanya sebagai penerima layanan tetapi juga sebagai bagian dari proses pembangunan.
Ketika masyarakat memiliki akses informasi yang memadai, mereka dapat berpartisipasi lebih aktif, menyampaikan kritik atau masukan, serta ikut menjaga kualitas pelayanan publik.
Hak atas Informasi Kesehatan
Dalam buku tersebut juga ditekankan bahwa keterbukaan informasi di sektor kesehatan merupakan bagian dari hak fundamental masyarakat. Hak atas informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui regulasi tersebut, setiap badan publik diwajibkan menyediakan informasi secara berkala, menyediakan mekanisme permohonan informasi, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika permintaan informasi tidak dipenuhi.
Di RSUD NTB, implementasi aturan tersebut dijalankan melalui sistem pengelolaan informasi yang melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit ini berperan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, rumah sakit juga menyediakan mekanisme standar operasional prosedur (SOP) untuk permohonan informasi, termasuk alur keberatan bagi masyarakat yang membutuhkan kejelasan lebih lanjut.
Buku tersebut juga menyoroti pentingnya teknologi digital dalam memperluas akses informasi. Portal informasi, aplikasi digital, serta kanal komunikasi daring menjadi sarana penting untuk menjangkau masyarakat yang semakin terbiasa dengan layanan berbasis teknologi.
Namun keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan teknologi. Ia juga menyangkut keadilan akses bagi semua kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Prinsip ini menjadi bagian penting dalam konsep keterbukaan informasi yang diterapkan RSUD NTB. Tujuannya adalah memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh informasi terkait layanan kesehatan.
Meski demikian, implementasi keterbukaan informasi publik tidak selalu berjalan mulus. Buku tersebut mencatat sejumlah tantangan yang umum dihadapi lembaga publik, seperti resistensi internal birokrasi, keterbatasan sumber daya manusia, serta rendahnya literasi informasi di kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penguatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi internal, serta komitmen pimpinan lembaga terhadap prinsip transparansi.
Dalam konteks RSUD NTB, komitmen kepemimpinan menjadi faktor penting. Dukungan pimpinan terhadap keterbukaan informasi membantu menciptakan budaya organisasi yang lebih terbuka dan akuntabel.
Model bagi Instansi Lain
Keberhasilan RSUD NTB dalam penilaian keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi kemudian menjadi salah satu indikator keberhasilan praktik tersebut. Model ini dinilai dapat menjadi inspirasi bagi organisasi perangkat daerah lain dalam mengembangkan sistem keterbukaan informasi publik.
Buku karya Cukup Wibowo tersebut pada akhirnya tidak hanya mencatat praktik administratif sebuah rumah sakit, tetapi juga menggambarkan bagaimana transparansi dapat menjadi bagian dari transformasi birokrasi pelayanan publik.
Melalui catatan itu pula, publik dapat membaca kembali jejak kepemimpinan dr. Jack, seorang dokter sekaligus birokrat yang mencoba menjadikan rumah sakit pemerintah sebagai institusi yang lebih terbuka, responsif, dan berpihak pada hak masyarakat atas informasi.
Di tengah ingatan publik tentang sosoknya, buku itu menjadi salah satu cara memahami bahwa warisan kepemimpinan tidak selalu hadir dalam bentuk bangunan atau kebijakan besar. Kadang ia hadir dalam sesuatu yang lebih sederhana namun mendasar: keberanian membuka diri kepada publik. (aks)
Penulis : aks
Editor : ceraken editor
Sumber Berita: liputan































































