CERAKEN.ID – Mataram, sebagai bagian dari rangkaian Pesta Seni NTB 2025, Taman Budaya Provinsi NTB menggelar saresehan bertema “Tata Kelola Kebudayaan NTB” pada Jumat, 28 November 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Sanggar Tari Taman Budaya NTB itu menghadirkan tiga pemateri: Lalu Agus Fathurrahman (Budayawan), H. Tarmidzi, S.Kom., M.E (Kabid Dispora NTB), dan Abdul Latief Apriawan, M.Sos (Jurnalis). Diskusi dipandu oleh Yuga Anggana Sosani, S.Pd., M.Sn.
Dalam pembukaan sesi, moderator menegaskan pentingnya membicarakan tata kelola kebudayaan pada momentum Pesta Seni NTB. Sebab, pengembangan budaya bukan hanya urusan seni, tetapi juga menyangkut regulasi, pendanaan, SDM, hingga kemauan politik pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat sebagai Pemilik Kebudayaan
Budayawan Lalu Agus Fathurrahman menekankan bahwa kehidupan kebudayaan pada dasarnya bergantung kepada pemiliknya: masyarakat. “Dengan demikian, ada atau tidak adanya pemerintah, kebudayaan tetap berjalan. Karena pemilik kebudayaan itu adalah masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan tata kelola kebudayaan merujuk pada UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mencakup empat tahapan utama: perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Menurutnya, persoalan paling mendasar dalam perlindungan kebudayaan di NTB adalah ketiadaan data dan dokumen kebudayaan. “Inventarisasi tidak jalan, pengamanan dan dokumentasi tidak lengkap. Ini sebab utama mengapa kita sering gagal pada level paling dasar,” tegasnya.
Di sisi pengembangan, ia melihat masyarakat sebenarnya produktif menciptakan karya dan kreativitas baru. Namun ia mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menanggapi dinamika tersebut. Pada tahap pemanfaatan, publik sudah semakin menyadari nilai ekonomi kebudayaan, tetapi dukungan struktural belum optimal.
Sementara pada pembinaan, ia menilai ukuran keberhasilan seharusnya adalah gerakan kebudayaan berbasis komunitas. Lalu Agus menutup paparannya dengan kritik tajam:
“Mirisnya, tata kelola kebudayaan sudah berjalan di masyarakat, namun peran pemerintah masih sangat minim.”
Pemuda, Kebijakan, dan Tantangan Ekosistem Budaya
Dari perspektif pemerintah, H. Tarmidzi, S.Kom., M.E menyoroti peran pemuda dalam ekosistem kebudayaan. Ia menjelaskan bahwa pemuda Indonesia berada pada rentang usia 16–30 tahun dan harus mendapat ruang yang proporsional dalam kebijakan pembangunan, termasuk di bidang seni dan budaya.
“Setiap pemimpin punya kebijakan masing-masing, tetapi pesan gubernur jelas: pemuda harus punya tempat, baik di olahraga, pendidikan, maupun budaya,” katanya.
Dispora NTB, jelas Tarmidzi, memberikan dukungan melalui berbagai program diskusi pemuda yang dibiayai pemerintah. Ia juga menyinggung capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) NTB yang berada di atas rata-rata nasional: 60 berbanding 58.
“Ini menunjukkan pemuda NTB hebat dan potensial,” ujarnya.
Sebagai upaya memotivasi generasi muda, Dispora NTB akan menggelar Anugerah Pemuda Berprestasi pada Desember 2025. Ia juga mendorong perubahan pola pikir pemuda: “Bukan lulus untuk cari kerja, tetapi lulus untuk membuka kerja.”

Data Kebudayaan Masih Kabur dan Minim Pemberdayaan
Jurnalis Abdul Latief Apriawan, M.Sos menyoroti kelemahan fundamental tata kelola kebudayaan di NTB: ketidakjelasan data kebudayaan.
“Indonesia kecil itu NTB, modal kita adalah sisi kebudayaan. Tapi datanya masih kabur. Padahal data adalah titik tolak tata kelola. Lalu siapa yang bertanggung jawab mengelola ini?” tanyanya.
Ia mengingatkan bahwa NTB pernah meraih Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) yang tinggi, tetapi capaian itu sebenarnya lahir dari kerja seniman dan komunitas, bukan pemerintah. “Di masyarakat, ekosistem itu berjalan natural, apa adanya,” katanya.
Abdul Latief juga menyinggung kasus tidak diberikannya penghargaan maestro kepada almarhum Lalu Nasib hanya karena syarat administrasi yang tidak lengkap. “Ini contoh buruk. Kita bahkan gagal memberi penghargaan pada tokoh besar kita sendiri,” ujarnya.
Ia juga mencatat belum terealisasinya sekolah kerawitan, salah satu mimpi Lalu Nasib yang hingga kini belum terwujud.
Di sektor pariwisata, menurutnya, banyak pelaku kebudayaan lokal yang tidak dilibatkan dalam event-event besar. “Sumber daya dari luar justru sering dipakai, padahal kita punya pelaku budaya yang mumpuni.”
Urgensi Tata Kelola Kebudayaan
Beberapa catatan penting yang muncul dalam diskusi:
- Ada nilai perjuangan dalam kebudayaan, tetapi perkembangan sejauh apa?
- Pemerintah dan pelaku budaya harus duduk bersama.
- Regulasi sudah ada, bahkan Perda ada, tetapi political will pemerintah dalam pendanaan budaya sangat minim, berbeda dengan urusan politik dan ekonomi.
Diskusi ditutup dengan penegasan: tata kelola kebudayaan adalah mekanisme sistematis untuk merencanakan, mengatur, dan mengembangkan kehidupan budaya. Elemen utamanya mencakup regulasi, kelembagaan, pendanaan, data, SDM, partisipasi masyarakat, serta monitoring dan evaluasi.
Tata kelola yang baik diperlukan untuk:
- Menjamin keberlanjutan tradisi dan kreativitas.
- Mencegah tumpang tindih program.
- Membangun ekosistem budaya yang sehat.
- Menjadikan kebudayaan bagian dari pembangunan nasional dan daerah.
- Menjaga keberagaman budaya sebagai modal sosial NTB.
Dengan beragam pandangan kritis yang mengemuka, saresehan ini menjadi refleksi penting bagi pemerintah, komunitas, dan seluruh pelaku seni untuk merumuskan arah baru tata kelola kebudayaan NTB ke depan (Aks)
Penulis : Aks
Editor : Ceraken Editor
Sumber Berita: Liputan


























































