Berhutang Rp290 Miliar, PDIP Tolak Raperda Sub Kegiatan Tahun Jamak oleh Pemkab Lombok Timur

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CERAKEN.ID – PDI Perjuangan menyatakan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan tahun Jamak untuk pembangunan jalan dan gedung wanita oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Anggaran pembangunan jalan dan gedung wanita itu akan bersumber dari pinjaman senilai Rp290 miliar.

Penolakan itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan Indonesia DPRD Lombok Timur pada Selasa (15/7/2025) hari ini.

Anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah, ST., MT., mengungkap alasan penolakan tersebut. Pihaknya memaparkan sejumlah catatan.

Amrullah menerangkan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK No.93/PMK.02/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang persetujuan kontrak tahun jamak oleh menteri keuangan, maka tidak ada kegentingan yang memaksa untuk kita menggunakan skema tahun jamak.

Amrullah juga menilai, Raperda tersebut secara formil. Setelah pihaknya mencermati secara mendalam, raperda tersebut masih mengandung beberapa persoalan substansial. Di antaranya, pertama, belum melalui proses konsultasi publik yang memadai. Kedua, berpotensi menimbulkan persoalan sosial karena terhambatnya pembayaran akan berpengaruh terhadap pembayaran pekerja.

Mereka berpandangan, belum ada urgensi (kemendesakan) bagi Pemkab Lombok Timur untuk menggarap rencana (proyek) tersebut.

“Jika APBD dan target PAD kita mencukupi untuk pembiayaan kegiatan prioritas maka tidak perlu dilakukan kegiatan tahun jamak (multy years) dengan berhutang,” paparnya.

Hutang yang pihaknya maksud adalah hutang tersembunyi atau Off Balance Sheet Debt yakni potensi kewajiban membayar yang tidak tercatat secara resmi dalam neraca keuangan daerah. Namun, tetap menjadi tanggungan yang wajib dibayarkan di tahun berikutnya.

“Jika ini diteruskan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan pelanggaran administratif yang akan berdampak pada masalah hukum,” jelasnya.

Selain itu, PDI Perjuangan berpandangan, kontrak tahun jamak hanya menghadirkan pengusaha berskala besar dan mempersempit peran pengusaha-pengusaha lokal.

Selanjutnya, kebijakan pembangunan tahun jamak akan berdampak pada alokasi anggaran, tidak ada lagi ruang untuk menggeser anggaran ke pembangunan lain yang lebih bermanfaat ditahun berikutnya.

Terakhir, pihaknya mengaku tidak bisa menyetujui Raperda yang dimaksud karena belum mengetahui secara detail teknis pelaksanaan, lokasi dan alokasi anggaran masing-masing pembangunan jalan dan gedung wanita.

Oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, pihaknya menyatakan menolak raperda tersebut.

“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung program percepatan pembangunan di Kabupaten Lombok Timur. Namun setelah menimbang, memerhatikan dan mencermati Raperda tersebut maka kami fraksi PDI Perjuangan menolak Raperda Tentang Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk dibahas lebih lanjut menjadi Perda,” tegas Amrullah.

Sikap tersebut pihaknya ambil sebagai bentuk komitmen PDI Perjuangan terhadap prinsip hukum, keadilan sosial serta kepentingan rakyat.

Anggota DPRD PDI Perjuangan Tak Dilibatkan dalam Proses Pembahasan adalah Pelanggaran Hukum & Konstitusi

Imbas dari sikap penolakan terhadap Raperda tersebut, Pimpinan DPRD Lombok Timur melalui Sekwan menyatakan tidak melibatkan dua orang anggota DPRD PDI Perjuangan untuk terlibat lebih jauh dalam pembahasan Raperda tersebut.

Diketahui, pembahasan Raperda tersebut akan dibahas gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Lombok Timur.

Namun, dua orang anggota fraksi PDI Perjuangan yakni Nirmala Rahayu Luk Santi, ST., MM (Komisi III) dan Ahmad Amrullah, ST., MT (Komisi IV), tidak dilibatkan dalam pembahasan Raperda tersebut.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur Ahmad Sukro, SH., M.kn., mengaku geram atas sikap tersebut.

Menurut Sukro, sikap tersebut merupakan penghilangan hak anggota DPRD yang tidak melanggar hukum, tetapi juga membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dan stabilitas negara (daerah).

“Tidak ada kewenangan siapapun untuk tidak melibatkan anggota fraksi yang menolak Raperda untuk ikut dalam pembahasan Raperda lebih lanjut,” ujar Sukro.

“Maka saya pertanayakan, mereka ini belajar darimana? Ini kan sama saja mengambil hak konstitusi anggota DPRD. Jangan sampai ini jadi ribut. Alasan kami menolak kan jelas, tidak asal-asalan,” sambungnya.

Sukro menjelaskan, sikap fraksi PDI Perjuangan yang menolak Raperda secara substansi tidak menghapus hak fraksi untuk tetap dilibatkan dalam rapat pembahasan.

Keterlibatan anggota fraksi (sekalipun menolak) adalah bentuk tanggung jawab konstitusional.

Pelarangan anggota fraksi untuk ikut dalam pembahasan Raperda lantaran perbedaan pendapat (menolak) adalah tidakan yang tidak demokratis dan bertengangan dengan prinsip kerja DPRD.

“Ini pelanggaran terhadap asas musyawarah dan keterlibatan (partisipasi) politik yang sehat,” ujarnya.

Jika hak anggota DPRD dihilangkan secara sewenang-wenang, hal ini dapat dianggap melanggar asas kepastian hukum dan asas-asas demokrasi.

Pembahasan Raperda yang dilakukan tanpa melibatkan anggota DPRD yang seharusnya memiliki hak dalam proses tersebut dapat dianggap cacat hukum.

Sukro menggarisbawahi, tidak ada dasar hukum yang sah untuk mengecualikan anggota fraksi yang menolak Raperda dari pembahasan lebih lanjut.

“Penolakan fraksi terhadap Raperda adalah hak politik yang dijamin oleh hukum. Sementara keterlibatan tetap wajib dan penting. Baik untuk mengoreksi substansi, memperbaiki norma, atau mencatat keberatan resmi dalam risalah rapat. Kami akan bersikap serius atas perlakuan ini,” pungkas Sukro.***

Penulis : CR-04

Editor : Ceraken Editor

Berita Terkait

Satria-Srikandi Halal Garuda Emas NTB Gelar Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal, Rendy Bugis : Terima Kasih Pak Prabowo dan Babe Haikal
Pojok NTB dan Mi6 Gelar Diskusi Publik, Beri Ruang Kritik Pimpinan Daerah yang Tampil Tiap Hari tapi Masalah Tak Selesai
Pojok NTB dan Mi6 Gelar Mimbar Bebas 100 Hari Iqbal-Dinda, Panggung Bersuara bagi Khalayak
Mukernas PB NW 2025 Cetuskan Asta Cita NW, Berikut Penjelasannya
Digelar Serentak, Hadi NW ke 72 dan Mukernas PBNW akan Dilaksanakan Awal Mei Mendatang
Kalender Event Pariwisata NTB 2025 Bakal Suguhkan Event Paralayang Internasional di Sky Lancing
Hotel Aruna Senggigi Terus Berinovasi: Adaptasi Strategi di Tengah Dinamika Industri Perhotelan
Aruna Senggigi Berbagi Kasih Natal dengan Panti Asuhan Shekinah Gloria

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:41 WITA

Berhutang Rp290 Miliar, PDIP Tolak Raperda Sub Kegiatan Tahun Jamak oleh Pemkab Lombok Timur

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:28 WITA

Satria-Srikandi Halal Garuda Emas NTB Gelar Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal, Rendy Bugis : Terima Kasih Pak Prabowo dan Babe Haikal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:19 WITA

Pojok NTB dan Mi6 Gelar Diskusi Publik, Beri Ruang Kritik Pimpinan Daerah yang Tampil Tiap Hari tapi Masalah Tak Selesai

Minggu, 4 Mei 2025 - 23:20 WITA

Mukernas PB NW 2025 Cetuskan Asta Cita NW, Berikut Penjelasannya

Minggu, 20 April 2025 - 16:33 WITA

Digelar Serentak, Hadi NW ke 72 dan Mukernas PBNW akan Dilaksanakan Awal Mei Mendatang

Berita Terbaru

CERITA NETIZEN

Ampenan: Kota Tua Dalam Cerita Penulis Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:42 WITA

FOTO JADOEL

Wanita Sasak Menenun: Jejak Tradisi di Lombok Timur Tahun 1920

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:40 WITA