CERAKEN.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menandai babak baru dalam tata kelola pembangunan daerah dengan menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan utama dalam perencanaan program dan penentuan sasaran kebijakan. Langkah ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan transformasi besar dalam cara pemerintah memastikan setiap intervensi pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Selama bertahun-tahun, persoalan klasik berupa tumpang tindih data, bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, hingga lemahnya sinkronisasi antarorganisasi perangkat daerah menjadi tantangan serius dalam pembangunan daerah. Banyak program berjalan, tetapi efektivitasnya kerap dipertanyakan karena dasar pengambilan keputusan tidak sepenuhnya bertumpu pada data yang valid dan terintegrasi.
Kini, Pemprov NTB menegaskan bahwa kondisi tersebut harus diakhiri. Data tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap administrasi, melainkan menjadi fondasi utama seluruh kebijakan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Implementasi dan Pembagian Peran Pemanfaatan DTSEN yang dipimpin Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, di Kantor Diskominfotik NTB, Rabu (29/4/2026).
“DTSEN akan menjadi single source of truth. Ini langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan berbasis data yang valid, meminimalisir kesalahan sasaran, dan mempercepat penanganan kemiskinan,” tegas pria yang akrab disapa Aka.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pembangunan tidak lagi boleh berjalan berdasarkan asumsi, melainkan harus bertumpu pada fakta sosial ekonomi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Data Umum ke Intervensi yang Presisi
Kepala BPS NTB, Dr. Drs. Wahyudin, M.M., menjelaskan bahwa DTSEN membawa perubahan mendasar dalam cara pemerintah menentukan sasaran program. Jika sebelumnya pendekatan pembangunan sering dilakukan secara umum dan luas, kini seluruh intervensi diarahkan melalui klasifikasi kesejahteraan berbasis desil yang jauh lebih presisi.
Pendekatan desil membagi masyarakat ke dalam kelompok kesejahteraan dari desil 1 hingga 10. Dengan sistem ini, pemerintah tidak hanya fokus pada kelompok sangat miskin, tetapi juga dapat merancang intervensi bertahap bagi kelompok rentan yang membutuhkan dukungan agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan.
“Program bisa menyasar desil 1 sampai 5 sesuai kebutuhan. Ini membuka peluang masyarakat naik kelas secara bertahap,” jelas Wahyudin.
Menurutnya, validasi lapangan menjadi elemen penting agar data benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat. Hingga 8 April 2026, proses ground check tahap kedua telah mencapai 17,51 persen, dengan dukungan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 23,85 persen di NTB.
“Validasi ini memastikan data benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat. Ini bukan sekadar statistik, tetapi dasar pengambilan kebijakan yang lebih akurat,” ujarnya.
Dengan sistem ini, bantuan sosial, subsidi, intervensi kesehatan, pendidikan, hingga program pemberdayaan ekonomi dapat dirancang lebih adaptif dan tepat sasaran. Pemerintah tidak lagi bekerja secara seragam, melainkan berdasarkan kebutuhan spesifik setiap kelompok masyarakat.
Kolaborasi Lintas OPD dan Teknologi sebagai Penguat
Transformasi ini juga menuntut perubahan dalam tata kelola birokrasi. DTSEN tidak bisa berjalan jika setiap OPD masih bekerja sendiri-sendiri dengan basis data masing-masing. Karena itu, Pemprov NTB menyusun tata kelola yang terintegrasi dengan pembagian peran yang jelas.
Gubernur berfungsi sebagai pengendali kebijakan, Sekretaris Daerah sebagai koordinator lintas OPD, Diskominfotik sebagai walidata, OPD sebagai produsen data, dan tim teknis sebagai pengolah data. Struktur ini diharapkan menciptakan keseragaman arah sekaligus mempercepat sinkronisasi kebijakan pembangunan.
Bappeda NTB juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan pembangunan ke depan wajib berbasis data, dengan DTSEN sebagai rujukan utama. Melalui aplikasi SEPAKAT, data akan digunakan mulai dari tahap analisis hingga penyusunan kebijakan strategis.
Di sisi lain, Dinas Sosial NTB mengingatkan masih adanya tantangan serius di lapangan, terutama terkait akurasi informasi dari masyarakat. Tidak sedikit data yang berubah cepat akibat dinamika sosial ekonomi, sehingga penguatan peran pemerintah desa dan koordinasi dengan BPS kabupaten/kota menjadi sangat penting.
Lead Program SKALA NTB, Lalu Anja Kusuma, turut mendukung penguatan sistem ini melalui penempatan tenaga fungsional statistisi di OPD serta peningkatan keamanan dan interoperabilitas data melalui portal NTB Satu Data.
Aspek perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian penting. Wahyudin menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya dapat memanfaatkan data agregat melalui mekanisme resmi, sementara data by name by address (BNBA) tetap dijaga kerahasiaannya sesuai prinsip perlindungan data pribadi.
Ke depan, BPS akan melaksanakan Survei Sosial Ekonomi Nasional pada Juni hingga Agustus 2026 untuk memastikan pembaruan data berlangsung berkelanjutan dan tidak berhenti pada satu momentum verifikasi semata.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov NTB akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur untuk memperkuat verifikasi data hingga tingkat desa, menyusun regulasi yang mewajibkan seluruh OPD menggunakan DTSEN dalam setiap program, serta mengembangkan pemanfaatan teknologi termasuk kecerdasan buatan (AI) untuk analisis data.
Ahsanul Khalik menegaskan bahwa implementasi DTSEN adalah titik balik dalam sistem pembangunan daerah.
“Kita tidak lagi bekerja dengan asumsi. Semua kebijakan harus berbasis data yang presisi. Ini perubahan mendasar agar pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Pernyataan itu menjadi penanda bahwa masa depan pembangunan NTB tidak lagi ditentukan oleh banyaknya program, tetapi oleh seberapa tepat program itu hadir di tempat yang benar, untuk orang yang benar, dan pada waktu yang benar. (*)
Editor : ceraken editor
Sumber Berita: akun pemprov ntb


























































