Kata Ru’yat sebagai Sumber Polemik?

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Prof. H. Nuriadi Sayip – Guru Besar Sastra dan Budaya Universitas Mataram

CERAKEN.ID — Perbincangan tentang kapan waktu lebaran masih terus bergulir hangat dan riuh di berbagai platform media sosial. Tentu, perbincangan ini didasari oleh argumentasi yang beragam, yakni: dari argumentasi yang berdasarkan dalil hingga yang berdasarkan fakta dan tradisi kebiasaan di suatu tempat.

Bahkan tidak hanya itu perbincangan ini mengarah ke perdebatan sengit hingga tiba-tiba terdiam seribu bahasa, dan berujung akhirnya masing-masing –seperti biasanya– dibiarkan untuk mengambil simpulan sendiri-sendiri. Kembali ke diri masing-masing sembari berkata dalam lirih: “Biarkanlah, ini kan urusannya pemerintah (ulil amri)”.

Namun, lepas dari suasana ini, agaknya kita harus mensikapi persoalan ini dengan sedikit lebih kritis dan harus serius memang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iya harus kritis dan serius dalam rangka untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkait langsung trajadinya polemik tradisional ini. Misal, mengapa sih polemik ini terus-menerus terjadi setiap tahun, semacam sebagai tradisi yang nggak kelar-kelar?

Apa yang menjadi penyebab sumber terjadinya perdebatan, polemik, dan keriuhan yang  tidak kelar? Kenapa pemerintah dan ormas lain sering berbeda penentuan waktu?

Rentetan pertanyaan ini bersumber berakar dari penafsiran dan pemahaman mereka pada kata “ru’yat” bukan “ruqyat”. Tafsir dan/atau pemaknaan pada kata “ru’yat’ inilah yang menyebabkan perbedaan metode menentukan kapan puasa dan kapan lebaran itu terus terjadi, yaitu metode ru’yat (imkanur ru’yat) dan metode hisab (wujudul hilal).

Seperti sudah diketahui bersama bahwa kata ru’yat itu bersumber dari Hadis Nabi dan yang sekaligus menjadi sumber rujukan utama (dalil fiqiah) di dalam penentuan puasa dan lebaran, salah satunya, adalah Hadis Nabi yang diriwayatkan Bukhari yang berarti: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal (ru’yat) dan berbukalah karena melihatnya. Bila penglihatan kalian tertutup mendung maka sempurnakanlah bilangan (bulan Sya’ban) menjadi tiga puluh hari”.

Hadis Nabi sangat populer ketika awal dan akhir puasa. Bahkan, menurut segelintir pihak, hadis ini menjadi sumber utama polemik dan butuh tafsir yang lebih kontekstual.

Baca Juga :  Ketika AI lebih Pintar, Lantas Apa Yang Tersisa dari Pendidikan?

Akan tetapi, ternyata arti kata “ru’yat” itu tidak tinggal dan tidak selamanya berarti “melihat/memandang/mengamati dengan mata fisik” sebagaimana yang dipahami sebagian besar masyarakat. Dalam Al-Quran kata ru’yat itu bisa berarti melihat dengan cara dan bentuk yang lain.

Supaya lebih jelas, berikut arti kata ru’yat secara lebih datail di dalam Al-Quran:

  1. Melihat dengan Mata Kepala (Visual): Secara literal, ru’yat berarti melihat secara visual, baik dengan mata telanjang maupun alat bantu.
  2. Melihat dengan Mata Hati (Pikiran/Yakin): Selain pengamatan fisik, ru’yat dalam konteks Al-Qur’an juga bisa bermakna “mengetahui dengan yakin” atau “melihat dengan mata hati” (ilmu yakin), terutama terkait hal-hal ghaib atau keyakinan pada Allah.
  3. Konteks Rukyatul Hilal (Awal Bulan): Dalam konteks penentuan bulan kamariyah (seperti Ramadan atau Syawal), ru’yat merujuk pada kegiatan pengamatan atau observasi hilal (bulan sabit muda) sesaat setelah matahari terbenam untuk memastikan pergantian bulan.

Nah, jika membaca arti kata ru’yat di atas, jelaslah sudah bahwa penafsiran kita terhadap Hadis Nabi yang menjadi rujukan pada penentuan waktu puasa dan lebaran ini sepatutnya diperluas.

Tidak hanya dipahami dalam arti melihat dan mengamati secara visual saja. Tetapi, yang lebih up to date, ru’yat dipamahami juga dalam arti kemampuan melihat dengan akal pikiran dan dengan ilmu pengetahuan (sains).

Bahkan menurut Prof. Tono Saksono, pakar.astronomi terkemuka Indonesia, terdapat 75% kata ru’yat atau yang berakar kata ru’yat itu lebih bermakna yang kedua.

Jadi, Allah dalam Al-Quran berkali-kali menyindir manusia dengan: “afalaa ta’qiluun” (apakah engkau tidak berpikir?), “afalaa tubsiruun” (apakah engkau tidak melihatnya?), ataupun “afalaa tatafaqqaruun” (apakah engkau tidak merenunginya).

Kita harus memakai akal pikiran dan hati yang jernih di dalam memahami semua termasuk arti “ru’yat” secara konteks zamannya.

Baca Juga :  Literasi Kemanusiaan, Manusia dan Collapse-nya Superego

Dalam konteks ini, jika dipahami kata ru’yat dengan arti atau penafsiran kedua ini, maka dengan sendirinya akan membuka ruang hadirnya sains dan inovasi di dalam penentuan hilal.

Konkritnya, dengan demikian, tidak hanya dengan menggunakan metode ru’yat yang ditradisikan oleh Kemenag (Pemerintah) dan NU, tetapi juga membuka ruang akomodatif memunculkan hadirnya Kalender Global Tunggal atau inovasi-inovasi lain yang bisa mempersatukan beberapa pihak.

Dalam konteks ini, menurut hemat saya, semua pihak hendaknya menurunkan ego sektoral sehingga polemik isbat waktu puasa dan lebaran ini tidak menjadi ajang adu kekuatan politik identitas ormas. Dalam hal ini, NU dan Muhammadiyah harus duduk bersama untuk mencari solusi yang kompromistis dengan semangat kebersamaan dan kebangsaan.

Membuat solusi yang kompromistis ini bukan dimaksudkan untuk penyeragaman pandangan dan tradisi. Bukan! Tetapi sebagai mempersatukan “kiblat” pikiran dan pandangan umat Islam supaya bisa beribadah dengan keluarga dan anggota masyarakat lainnya secara nyaman, hangat, rukun, dan tanpa saling mencurigai.

Bukankah arti dan tujuan utama agama Islam itu adalah Damai dan Selamat? Juga, bukankah Allah memerintahkan untuk terus berpegang teguh satu sama lain dalam tali Islam dan dilarang untuk bercerai berai?

Maka dasar ini, sepatutnyalah kita berposisi sebagai “pemersatu” dan/atau “penjembatan” terhadap perbedaan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik. Pemerintah (Kemenag) dan MUI, dalam hal ini, bisa mengambil peran dalam hal ini untuk mempersatukan pandangan sehingga tidak menjadi polemik sepanjang masa di negeri ini.

Negara-negara Arab dan Turki, yang nota bene dianggap sebagai sumber agama Islam, bisa melakukan itu. Megapa Indonesia tidak bisa.

Pasti bisa, sepanjang ada Political Will dari pemerintah dan ada Good Will serta rasa Open-Mindedness dari masing-masing pihak terutama NU dan Muhammadiyah. Dan itu semua, saya kira, dimulai dari kajian mendalam dan komprehensif terhadap kata “ru’yat” tersebut.

Sekian!

Kamis, 19 Maret 2026

Penulis : aks

Editor : ceraken editor

Berita Terkait

Catatan Kenangan Advokasi UU PRT/PRTA
Literasi Kemanusiaan, Manusia dan Collapse-nya Superego
“Lu Kenal Veronika Ko”: Cermin Ledakan Kosakata dan Budaya Bahasa Media Sosial
Dana Indonesiana dari Dalam: Catatan yang Tidak Ada di Laporan Evaluasi
Parappo sebagai Kompas Budaya Pelaut Barrang Lompo
Generasi Muda Barrang Lompo, di Antara Pendidikan dan Pataripang
Biang Kerok
“Widyaiswara, Penentu Standar, Pemacu Nalar.”

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:37 WITA

Catatan Kenangan Advokasi UU PRT/PRTA

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:02 WITA

Literasi Kemanusiaan, Manusia dan Collapse-nya Superego

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:43 WITA

“Lu Kenal Veronika Ko”: Cermin Ledakan Kosakata dan Budaya Bahasa Media Sosial

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:41 WITA

Dana Indonesiana dari Dalam: Catatan yang Tidak Ada di Laporan Evaluasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:17 WITA

Parappo sebagai Kompas Budaya Pelaut Barrang Lompo

Berita Terbaru

Diperlukan gerakan kolektif yang menjangkau keluarga, sekolah, komunitas, hingga ruang publik agar perubahan dapat berlangsung secara berkelanjutan (Foto: ntbprov.go.id / ceraken.id)

INFORIAL

Suara Kesetaraan dari Bumi Gora

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:59 WITA

BEDAH BUKU

Menyembah Bendoro Cuan: Catatan Perlawanan dari Pinggir Zaman

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:42 WITA