Arus Balik, Sejarah yang Selalu Berulang

Minggu, 26 April 2026 - 16:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh : M.Ramadhani*

CERAKEN.ID — Judul  di atas, terinspirasi dari sebuah novel epic: “Arus Balik”, sebuah novel fiksi sejarah  karya Pramoedya Ananta Toer, sastrawan bahkan pujangga Indonesia. Novel sejarah berlatar awal abad ke-16, masa surutnya Majapahit dan naiknya Kesultanan Demak.

Pram mau membalik cara pandang sejarah: bukan dari darat ke laut, tapi dari laut ke darat. “Arus Balik” Pram menyorot bagaimana Nusantara yang tadinya bangsa maritim jadi berorientasi agraris setelah Portugis datang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, dalam waktu yang bersamaan, penulis terlibat dalam sebuah tim yang menyusun bukti dukung mengenai arti penting kawasan pantai dan pesisir bagi Kota Mataram dalam rangka meraih sebuah anugerah penghargaan. Dari proses itu semakin terlihat betapa pentingnya Ampenan sebagai gerbang selamat datang sekaligus halaman depan kota pada awal sejarah perkembangan Kota Mataram. Namun, seiring perjalanan waktu, pusat kota kemudian bergeser ke arah Cakranegara yang berkembang sebagai pusat perdagangan dan jasa.

Dengan semangat arus balik, sudah saatnya Kota Mataram mengembalikan potensi pesisir sebagai masa depan pembangunan melalui konsep Waterfront City, yakni menjadikan kawasan pantai sebagai “halaman depan” kota. Pesisir bukan lagi dipandang sebagai bagian belakang yang terabaikan, melainkan ruang strategis yang mampu menghidupkan ekonomi, pariwisata, budaya, dan identitas kota secara berkelanjutan.

Berbicara tentang arus balik, menarik pula mengupas fenomena arus balik otonomi daerah yang mulai menunjukkan tanda-tanda bergerak kembali ke arah sentralistik. Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah pusat kerap menggelar apresiasi atau penghargaan bagi daerah-daerah yang dinilai inovatif dan berprestasi, dengan imbalan berupa semacam “voucher” insentif fiskal. Kebijakan ini seakan menjadi cara untuk mengambil hati, atau setidaknya menghibur, pemerintah daerah yang acap kali dilanda kegalauan akibat kondisi fiskal yang semakin terbatas.

Arus Balik Otonomi Daerah: Re-sentralisasi?

Berangkat dari semangat yang sama, sebuah flyer tentang Peringatan Hari Jadi Otonomi Daerah ke 26 hadir di handphone penulis. Lalu penulis share ke beberapa WAG.

Respon sinis bermunculan, ada yang menulis “Hidup Otonomi Daerah”, ada yang berkomentar, emang masih ada otonomi daerah? Atau Otonomi yang tersandera efisiensi, atau ada juga yang sekedar emoticon singkat tapi penuh makna:  mengirim emoticon kartun mulut yang terkunci rapat.

Respon ini mungkin sebagai reaksi adanya tren dalam kebijakan nasional yang sepertinya mengarah adanya arus balik pada orientasi pemerintahan dari otonomi daerah kembali menjadi sentralistik (re-sentralisasi).

Dalam banyak diskusi mengenai fiskal daerah, kebijakan program prioritas kerap dianggap sebagai alasan utama mengapa dana transfer ke daerah kembali direalokasi. Orientasi kebijakan otonomi daerah di Indonesia pun sering digambarkan sebagai sebuah pendulum yang berayun antara semangat desentralisasi dan kecenderungan re-sentralisasi.

Fenomena ini mencerminkan dinamika politik yang tidak linear, ketika pemerintah pusat menarik kembali sejumlah kewenangan strategis dengan alasan efisiensi, sinkronisasi pembangunan nasional, serta penguatan kontrol pemerintahan. Dengan demikian, yang terjadi bukanlah sentralisasi total, melainkan “re-sentralisasi selektif” yang dibingkai atas nama efisiensi, standardisasi layanan, hingga upaya pencegahan korupsi.

Beberapa fenomena dapat dicatat sebagai indikator adanya arus balik otonomi daerah menuju re-sentralisasi. Pertama, sejumlah kewenangan pemerintah kabupaten/kota perlahan ditarik ke tingkat pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Hal ini tampak pada urusan pertambangan, kehutanan, serta pengelolaan kelautan, termasuk kewenangan wilayah laut hingga 12 mil yang dialihkan ke provinsi dan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga :  Mengunci Aset, Membuka Manfaat: Langkah Mataram Menata Kepastian di Tengah Pertumbuhan Kota

Kedua, dalam kebijakan fiskal, dana transfer ke daerah semakin dikendalikan secara ketat melalui mekanisme earmarked budget. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik, misalnya, diarahkan secara spesifik, sementara insentif fiskal wajib menggunakan skema by name by address.

Pagu Dana Alokasi Umum (DAU) pun ditentukan melalui formula pusat dan dibebani berbagai ketentuan mandatory spending, seperti alokasi minimal 25 persen untuk infrastruktur, 20 persen untuk pendidikan, dan 10 persen untuk kesehatan, sebagaimana diatur dalam PMK DAK 2024 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam bidang perpajakan daerah, melalui UU HKPD tersebut, opsen PKB, BBNKB, dan MBLB dipungut oleh provinsi untuk kemudian dibagi hasilkan kepada kabupaten/kota. Sementara itu, tarif PBB-P2 dan BPHTB juga dibatasi, sehingga ruang diskresi fiskal pemerintah kabupaten/kota semakin menyempit.

Ketiga, pada sektor perizinan, penerapan OSS-RBA dan Undang-Undang Cipta Kerja semakin memperkuat dominasi pemerintah pusat. Perizinan strategis seperti tambang, lingkungan, dan tata ruang kini banyak ditentukan di tingkat pusat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Bahkan, banyak Peraturan Daerah tentang RTRW harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari ATR/BPN sebelum dapat diberlakukan.

Akibat dari berbagai perubahan kebijakan tersebut, pelaksanaan pembangunan di daerah menjadi semakin terbatas. Eksekusi program kerap terhambat dan tidak selalu kontekstual dengan kebutuhan serta kondisi lokal. APBD tidak lagi sefleksibel sebelumnya karena beban mandatory spending yang mencapai sekitar 55 persen, ditambah belanja pegawai sekitar 35 persen, sehingga ruang fiskal bebas praktis hanya tersisa sekitar 10 persen.

Kondisi ini menyulitkan daerah untuk mewujudkan visi-misi kepala daerah maupun melakukan inovasi pembangunan. Selain itu, tahapan perencanaan pembangunan juga semakin bersifat top-down, di mana program prioritas dan indikator kunci dalam rencana pembangunan jangka panjang, menengah, hingga tahunan harus dikunci agar selaras dengan kebijakan perencanaan pemerintah pusat.

Solusi: Sentralisasi Kebijakan, Desentralisasi Pelaksanaan

Penulis, sebagai ASN generasi awal produk otonomi daerah, merasakan betul bagaimana semangat euforia otonomi itu perlahan mulai memudar. Direkrut dan menerima surat keputusan langsung dari kepala daerah pada akhir tahun 1999, proses administrasi kepegawaian saat itu terasa cepat, sederhana, dan memberikan kepastian karier yang lebih jelas. Mobilitas ASN pun relatif terbatas, tidak mudah dimutasi antar kabupaten atau antar provinsi. Perputaran jabatan paling jauh mungkin hanya dari Ampenan ke Bertais, masih dalam ruang sosial dan budaya yang sama.

Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak perlu bergerak secara ekstrem dari desentralisasi kembali ke sentralisasi penuh seperti pada masa Orde Baru. Selalu ada ruang kompromi, sebuah “jalan tengah” antara dua arus besar: otonomi dan sentralistik, yaitu melalui prinsip sentralisasi kebijakan, desentralisasi pelaksanaan. Pemerintah pusat tetap memegang arah kebijakan nasional, tetapi pelaksanaan teknis dan penyesuaian kontekstual diberikan kepada pemerintah daerah.

Kelemahan utama dari banyak program prioritas nasional hari ini adalah pemerintah pusat kerap langsung menurunkan “pasukan” ke lapangan, seperti pada program MBG maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah daerah yang selama ini terbiasa mendengar aspirasi masyarakat, memetakan kebutuhan lokal, dan melibatkan penerima manfaat, sering kali tergagap mengikuti ritme pergerakan SPPG yang serba cepat, bahkan kadang berjalan senyap tanpa koordinasi yang memadai. Akibatnya, daerah hanya menjadi pelaksana administratif, bukan mitra strategis pembangunan.

Baca Juga :  Menjaga Amanah di Tengah Kekuasaan: Ikhtiar Mataram Memperkuat Integritas

Beberapa usulan yang dapat menjadi jalan tengah antara lain, pertama, dalam jangka pendek, memperbaiki mekanisme fiskal dengan mengembalikan porsi block grant Dana Alokasi Umum (DAU) minimal 50 persen agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel. Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat diubah menjadi performance-based grant, sehingga penghargaan diberikan berdasarkan capaian, bukan semata kepatuhan administratif. Selain itu, DAK tematik perlu dibuat lebih fleksibel, sementara sinkronisasi perizinan harus dipercepat.

Sistem OSS-RBA tetap dapat terpusat, tetapi dengan batas waktu maksimal 14 hari; apabila pemerintah pusat tidak memberikan keputusan, maka izin otomatis dapat diproses oleh daerah. Dengan demikian, daerah tetap memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan.

Kedua, dalam jangka menengah, reformasi fiskal perlu dilakukan melalui revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), terutama untuk mengembalikan sebagian diskresi pajak daerah.

Pemerintah juga perlu menyiapkan skema “Dana Abadi Daerah”, khususnya bagi daerah yang memiliki sumber daya alam strategis seperti mineral dan tambang. Selain itu, pendekatan fiskal asimetris perlu diterapkan, terutama bagi daerah pesisir yang rentan terhadap bencana dan dampak perubahan iklim, agar mereka memiliki kapasitas mitigasi yang lebih kuat.

Ketiga, dalam jangka panjang, hubungan pusat dan daerah perlu ditata ulang secara lebih sehat melalui pembentukan Forum Clearing House, di mana setiap undang-undang sektoral wajib diuji dampaknya terhadap otonomi daerah di Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan. Langkah ini penting untuk mencegah tarik-ulur kewenangan yang terus berulang.

Bersamaan dengan itu, kapasitas dan kompetensi SDM daerah harus diperkuat. Jika suatu daerah dinilai mampu, maka kewenangan dapat dikembalikan secara bertahap melalui konsep “otonomi berbasis kapasitas”.

Terakhir, perlu diterapkan insentif kolaborasi. Misalnya, jika Pemerintah Kota Mataram bersama Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah pusat mampu membangun sinergi pembangunan yang efektif, maka pusat memberikan insentif fiskal sebagai bentuk penghargaan atas kolaborasi tersebut.

Penutup

Pergeseran ke arah sentralistik bukanlah fenomena baru, melainkan pola yang berulang dalam sejarah tata kelola pemerintahan di Indonesia. Banyak hal dalam hidup ini memang bergerak dalam siklus arus balik. Kehidupan berputar, kadang berada di atas, kadang di bawah.

Namun, kondisi ini tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kembalinya Orde Baru atau militerisme, karena pandangan seperti itu justru mengabaikan dialektika politik dan pemerintahan yang telah berlangsung selama 25 tahun terakhir. Bangsa ini terus belajar, berproses, dan melakukan trial and error dari pengalaman sendiri maupun dari sejarah bangsa lain yang lebih dahulu maju, untuk menjadi bangsa yang lebih matang dalam berdemokrasi.

Sebagaimana pesan Pramoedya Ananta Toer melalui tokoh Rama Cluring dalam novel Arus Balik, sosok guru keliling yang kritis menyuarakan kemerosotan moral rakyat akibat perubahan orientasi kebijakan penguasa, dari maritim ke agraris, akhirnya harus mati diracun.

Kisah itu mengajarkan bahwa perubahan arah sejarah selalu membawa konsekuensi. Kita tidak perlu melawan arus perubahan yang tengah berbalik arah, tetapi juga tidak boleh kehilangan kewarasan berpikir. Tetap mengikuti arus agar selamat sampai tujuan, namun tetap menjaga nalar kritis agar tidak hanyut tanpa kendali.

Selamat Hari Otonomi Daerah, meski mungkin kali ini harus diucapkan dengan emotikon mulut tersumpal, lalu diakhiri dengan sebuah tanda tanya.**

*Penulis adalah penggemar karya-karya Pramoedya Ananta Toer dan saat ini menempuh studi doktoral pada Program Ilmu Ekonomi di Universitas Brawijaya, Malang.

Berita Terkait

Friday Relax dan Kota yang Ingin Bernapas
Menata Kota, Menjaga Nafas Ekonomi: Harmoni Kolaborasi di Lapangan Malomba
Melampaui Batas Fiskal: Mataram dan Jalan Baru Pembiayaan Daerah
Menjemput Kemandirian Fiskal: Jalan Kreatif Kota Mataram
Mataram Tanpa Sekat: Merawat Kebersamaan dalam Keberagaman
Isu Mobilitas Berkelanjutan di Dua Jalur ke Lakkang
Nyimpen di Sekarbela: Merawat Tradisi, Menguatkan Keikhlasan Menuju Tanah Suci
Di Antara Kata dan Bunyi: Menafsir Ampenan Groove

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:18 WITA

Arus Balik, Sejarah yang Selalu Berulang

Sabtu, 25 April 2026 - 13:00 WITA

Friday Relax dan Kota yang Ingin Bernapas

Kamis, 23 April 2026 - 21:10 WITA

Menata Kota, Menjaga Nafas Ekonomi: Harmoni Kolaborasi di Lapangan Malomba

Kamis, 23 April 2026 - 13:10 WITA

Melampaui Batas Fiskal: Mataram dan Jalan Baru Pembiayaan Daerah

Selasa, 21 April 2026 - 10:57 WITA

Menjemput Kemandirian Fiskal: Jalan Kreatif Kota Mataram

Berita Terbaru

Ilustrasi karya lukis Siswa/Siswi Kelas XII SMAN 1 Lembar, Kab. Lombok Barat

PUISI

Puisi Hajriah RE

Minggu, 26 Apr 2026 - 20:38 WITA

Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal (kiri),“No one left behind.” Kesiapsiagaan harus dirancang dengan perspektif yang lebih adil, memastikan semua orang memiliki akses terhadap informasi, perlindungan, dan jalur penyelamatan yang aman (Foto: aks/ceraken.id)

SOSIAL EKONOMI

Jalan Keselamatan Bernama Kesiapsiagaan

Minggu, 26 Apr 2026 - 18:53 WITA

AJONG MENTARAM

Arus Balik, Sejarah yang Selalu Berulang

Minggu, 26 Apr 2026 - 16:18 WITA

foto: ist / ceraken.id

PUISI

Puisi Rusdin Tompo

Minggu, 26 Apr 2026 - 11:29 WITA

Di balik setiap risiko, selalu ada peluang yang menunggu untuk dijemput (Foto: ist / ceraken.id)

BALE EDUKASI

Menimbang Risiko, Menjemput Peluang

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:08 WITA