CERAKEN.ID — Mataram, 18 Maret 2026 — Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap bergerak lebih cepat dari proses klarifikasi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih untuk berdiri di titik yang jernih: meluruskan, menjelaskan, sekaligus mengajak publik memahami proses secara utuh.
Klarifikasi yang disampaikan terkait penetapan direksi PT Gerbang NTB Emas (GNE) bukan sekadar respons administratif, melainkan cermin dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB yang juga Juru Bicara Pemprov, Ahsanul Khalik, ditegaskan bahwa keputusan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 500/147/GUB.17/2026 tertanggal 17 Maret 2026, adalah penetapan calon direksi, bukan direksi definitif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan ini penting, sebab di situlah letak perbedaan antara persepsi publik yang terburu-buru dan mekanisme formal yang memang harus dilalui.
Dalam tata kelola BUMD, proses bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi legitimasi. Penetapan direksi definitif tidak berhenti pada keputusan kepala daerah, tetapi harus melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di ruang itulah keputusan final diambil, setelah mempertimbangkan berbagai aspek strategis dan kepentingan pemegang saham.
Dengan kata lain, keputusan gubernur hari ini adalah pintu, bukan tujuan akhir. Ia membuka jalan bagi nama-nama calon untuk diuji kembali dalam mekanisme kolektif yang lebih luas.
RUPS yang dijadwalkan berlangsung setelah Idul Fitri 1447 Hijriah akan menjadi penentu, sekaligus penguji terakhir dari proses yang telah berjalan.
Apa yang dilakukan oleh Pemprov NTB juga menunjukkan kesadaran bahwa transparansi bukan hanya soal membuka data, tetapi juga memastikan publik memahami alur. Di era di mana potongan informasi mudah terlepas dari konteksnya, penjelasan yang utuh menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan.
Lebih jauh, proses seleksi yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) disebut berjalan secara terbuka dan profesional, dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip ini menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
Namun, sebaik apa pun sistem dirancang, ia tetap membutuhkan satu hal yang tidak kalah penting: kepercayaan. Dan kepercayaan itu tumbuh dari konsistensi antara proses dan komunikasi. Di sinilah peran media dan masyarakat menjadi krusial, bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem yang menjaga keseimbangan informasi.
Klarifikasi yang disampaikan Pemprov NTB sejatinya adalah pengingat bahwa dalam tata kelola publik, setiap tahap memiliki makna. Bahwa keputusan tidak lahir secara instan, melainkan melalui rangkaian mekanisme yang saling terhubung.
Dan bahwa memahami proses adalah bagian dari kedewasaan berdemokrasi.
Pada akhirnya, polemik yang sempat mengemuka bukan semata soal siapa yang akan duduk sebagai direksi PT GNE. Lebih dari itu, ini adalah tentang bagaimana sebuah proses dijalankan, dikomunikasikan, dan diawasi.
Sebab di situlah letak kualitas tata kelola diuji, bukan hanya pada hasil akhir, tetapi pada perjalanan menuju ke sana.
Pemprov NTB, melalui klarifikasi ini, tampaknya ingin memastikan satu hal sederhana namun mendasar: bahwa publik tidak hanya mengetahui apa yang terjadi, tetapi juga mengerti bagaimana dan mengapa hal itu terjadi.
Sebuah langkah kecil, namun penting, dalam merawat kepercayaan di tengah dinamika informasi yang kian kompleks.(*)
Penulis : aks
Editor : ceraken editor
Sumber Berita: diskominfotik ntb































































