CERAKEN.ID — Di balik setiap pengajuan kredit, selalu ada cerita tentang harapan. Seorang pedagang kecil yang ingin menambah etalase tokonya, pasangan muda yang bermimpi memiliki rumah pertama, hingga pelaku usaha yang hendak memperluas usahanya.
Namun, tidak sedikit dari harapan itu tersendat bukan karena usaha mereka tak layak, melainkan karena jejak administrasi keuangan yang belum sepenuhnya diperbarui.
Di tengah kebutuhan memperluas akses pembiayaan nasional, langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi lebih dari sekadar pembaruan sistem digital. Kebijakan yang diluncurkan di Jakarta pada 6 Juli 2026 itu merupakan ikhtiar memperbaiki ekosistem keuangan agar lebih cepat, lebih akurat, dan lebih berpihak pada masyarakat yang layak memperoleh akses pembiayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta dihadiri jajaran regulator, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi pengembang, dan berbagai pemangku kepentingan.
Mempercepat Kepercayaan dalam Sistem Keuangan
Mulai 1 Juli 2026, pembaruan informasi kredit atau pembiayaan di SLIK wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Kebijakan ini tampak sederhana, tetapi dampaknya sangat nyata.
Selama ini, tidak sedikit masyarakat yang telah melunasi kewajibannya masih harus menunggu cukup lama hingga status kreditnya berubah, sehingga menghambat pengajuan pembiayaan berikutnya.
Selain itu, OJK juga menetapkan ambang batas pelaporan informasi debitur hanya untuk fasilitas di atas Rp1 juta. Langkah ini membuat informasi yang tersaji menjadi lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pembaruan ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan yang tetap menjaga kualitas sektor keuangan.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujar Friderica.
Namun, Friderica juga mengingatkan bahwa SLIK bukan satu-satunya dasar dalam pemberian kredit.
“SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.”
Pesan tersebut penting. Optimalisasi data bukan berarti melonggarkan prinsip kehati-hatian, melainkan memastikan keputusan lembaga keuangan didasarkan pada informasi yang benar-benar mutakhir.
Dari Data Menjadi Kesempatan
Besarnya peran SLIK tercermin dari angka pemanfaatannya. Hingga Juli 2026, sistem ini telah digunakan oleh 2.169 pelapor, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.
Setiap bulan, rata-rata terdapat sekitar 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb), bahkan pada April 2026 mencapai 35,3 juta permintaan. Angka tersebut menunjukkan bahwa SLIK telah menjadi salah satu infrastruktur utama dalam proses penyaluran kredit nasional.
Optimalisasi ini diarahkan untuk mencapai empat tujuan besar: mendukung pembangunan ekonomi melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat kredibilitas sistem pelaporan kredit demi menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan apresiasinya terhadap langkah OJK yang dinilai akan mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.
Momentum ini hadir ketika intermediasi sektor jasa keuangan juga menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, kredit UMKM telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun, sementara kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada akhirnya, keuangan yang inklusif bukan hanya soal semakin banyaknya kredit yang disalurkan. Ia juga tentang menghadirkan sistem yang mampu mengenali setiap perubahan secara cepat dan adil.
Sebab, ketika data menjadi lebih akurat, kepercayaan ikut tumbuh. Dan ketika kepercayaan tumbuh, kesempatan ekonomi pun terbuka lebih luas bagi masyarakat yang selama ini menunggu pintu akses itu benar-benar terbuka. (*/aks)
Editor : ceraken editor
Sumber Berita: ojk.go.id































































