CERAKEN.ID — Di tengah denyut modernitas Kota Mataram, terdapat ruang-ruang sunyi yang menyimpan jejak panjang peradaban. Taman Mayura, seperti halnya Kota Tua Ampenan dan Makam Loang Baloq, bukan sekadar destinasi wisata.
Ia adalah penanda perjalanan sejarah, saksi pertemuan kebudayaan, dan cermin identitas kota yang terus bertumbuh.
Jika dikelola dengan visi yang tepat, situs-situs ini tidak hanya menjadi ruang rekreasi, tetapi juga pusat pembelajaran sejarah, kebudayaan, bahkan laboratorium ekonomi kreatif berbasis lokal. Pertanyaannya: sejauh mana kita sungguh-sungguh memaknainya sebagai warisan bersama?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jejak Kerajaan di Tengah Kota
Taman Mayura berdiri di Cakranegara, kawasan yang sejak lama menjadi simpul penting perkembangan kota. Dibangun pada tahun 1866 oleh Anak Agung Made Karangasem, taman ini merupakan peninggalan Kerajaan Karangasem yang pernah berkuasa di Lombok.
Awalnya bernama Taman Kelepug, kawasan ini kemudian dikenal sebagai Mayura, berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti burung merak. Konon, burung merak dipelihara untuk mengusir ular dari area taman.
Di balik cerita sederhana itu, tersimpan simbol kekuasaan, estetika, dan spiritualitas yang menyatu dalam tata ruang kerajaan.
Taman ini dulunya merupakan bagian dari kompleks istana. Di tengah kolam luas berdiri Bale Kambang, bangunan terapung yang menjadi ikon taman.
Dahulu, di sanalah raja menerima tamu, beristirahat, bahkan mengadili perkara. Air yang mengelilingi bangunan bukan hanya elemen estetis, melainkan simbol pemisah antara ruang publik dan ruang kuasa.
Arsitekturnya memperlihatkan perpaduan Hindu Bali dan Jawa. Patung-patung yang berdiri di beberapa sudut taman merepresentasikan keberagaman etnis dan agama: Muslim, Cina, dan Hindu, sebuah pesan toleransi yang terasa relevan hingga hari ini.
Luas keseluruhan bangunan Taman Mayura, kecuali Pura Kepelug dan Padmasana, tercatat sekitar 186,1 meter persegi.
Di tengah rimbun pepohonan manggis dan keteduhan kolam, Taman Mayura menghadirkan suasana sejuk yang kontras dengan hiruk-pikuk kota. Ia seperti jeda—ruang kontemplasi di antara laju pembangunan.
Ruang Wisata atau Ruang Ibadah?

Namun Taman Mayura bukan sekadar taman sejarah. Di dalamnya terdapat kompleks pura, termasuk Pura Gunung Rinjani dan Padmasana, yang hingga kini aktif digunakan umat Hindu untuk beribadah.
Di sinilah muncul persoalan yang tidak sederhana: bagaimana mengelola situs yang memiliki dua fungsi sekaligus, sebagai taman jejak kebudayaan dan sebagai ruang sakral?
I Nyoman Sandiya, pengajar dan perupa yang kerap mengunjungi taman ini, memiliki kenangan panjang dengan Mayura. Sejak anak pertamanya usia 2 tahun, sekitar 2004–2014, ia sering datang ke sana.
Di sebelah taman terdapat kolam renang tempat anak-anak berenang. Ia sendiri kadang sembahyang di pura, lalu duduk di pinggir kolam menikmati pecel yang dijual pedagang sekitar. Sore hari, orang-orang memancing di tepian air.
Ketika menjadi dosen di Universitas Nusa Tenggara Barat (UNTB), ia mengajak mahasiswa melukis dan membuat sketsa Taman Mayura. Baginya, bangunan di taman itu khas dan tidak dijumpai di daerah lain.
Patung-patung yang berdiri di sana mungkin dimaksudkan sebagai penghormatan kepada bangsa atau komunitas lain, sebuah simbol relasi antarperadaban.
Saat ditanya apakah Taman Mayura layak masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya, jawabannya tegas: sangat layak. Bahkan ia menduga taman tersebut telah masuk daftar cagar budaya.
Menurutnya, penetapan itu penting untuk memastikan pelestarian dan perawatan berkelanjutan. Tanpa perlindungan hukum, selalu ada risiko alih fungsi, bahkan komersialisasi berlebihan yang menggerus nilai sejarahnya.
Namun ia juga mengingatkan adanya konsekuensi. Jika sepenuhnya dikelola sebagai cagar budaya dengan sistem tiket, umat yang hendak beribadah bisa diperlakukan sama seperti wisatawan.
Ia mencontohkan pengalamannya sembahyang di Candi Prambanan pada 1997–2002, yang tetap dikenakan tiket masuk seperti pengunjung biasa.
Di sinilah dilema muncul: bagaimana membedakan antara hak publik menikmati warisan budaya dan hak umat menjalankan ibadah di ruang sakral yang sama?
Antara Regulasi dan Realitas
Perdebatan tentang status cagar budaya tidak berhenti pada aspek teknis pengelolaan. Ia juga menyentuh dimensi regulasi.
Sebagaimana dicatat ceraken.id pada Senin, 23 Februari 2026, Guru Besar Sastra dan Bahasa Universitas Mataram, Prof. Nuriadi, mengingatkan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Menurutnya, aturan tersebut perlu memuat ketentuan peralihan yang jelas agar cagar budaya yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang sebelumnya tidak gugur akibat perubahan regulasi. Tanpa klausul transisi yang kuat, status hukum situs bersejarah bisa menjadi abu-abu.
Masukan ini penting. Sebab perlindungan cagar budaya bukan hanya soal papan nama atau tiket masuk, melainkan kepastian hukum jangka panjang. Jika regulasi lemah, ruang-ruang sejarah rentan tergerus kepentingan pragmatis.
Taman Mayura, dengan fungsi gandanya, memerlukan pendekatan kebijakan yang sensitif dan partisipatif. Pemerintah daerah, pengelola pura, komunitas adat, akademisi, dan pelaku wisata perlu duduk bersama.
Skema khusus bisa dirumuskan: misalnya, pembebasan tiket bagi umat yang hendak sembahyang, atau zonasi ruang yang membedakan area sakral dan area publik tanpa menghilangkan kesatuan historisnya.
Warisan yang Menghidupi
Lebih jauh, Taman Mayura memiliki potensi menjadi pusat pembelajaran sejarah lintas generasi. Sekolah-sekolah dapat memanfaatkannya sebagai ruang belajar terbuka.
Mahasiswa arsitektur, seni rupa, sejarah, hingga antropologi bisa menjadikannya laboratorium hidup. Kegiatan melukis yang pernah dilakukan mahasiswa UNTB hanyalah satu contoh kecil.
Selain itu, taman ini juga dapat menjadi episentrum ekonomi kreatif berbasis lokal. Pedagang makanan tradisional, perajin cendera mata, pemandu wisata berbasis komunitas, hingga pertunjukan seni tradisional dapat diintegrasikan dalam ekosistem yang tertata.
Dengan manajemen profesional, nilai ekonomi dan nilai sejarah tidak perlu saling meniadakan.
Namun semua itu mensyaratkan satu hal: kesadaran kolektif bahwa warisan budaya bukan komoditas semata, melainkan identitas. Ketika sebuah kota kehilangan jejak sejarahnya, ia kehilangan memori. Dan kota tanpa memori adalah kota tanpa arah.
Taman Mayura mengajarkan bahwa sejarah bukan benda mati. Ia hidup dalam praktik ibadah, dalam cerita masa kecil, dalam sketsa mahasiswa, dalam percakapan tentang undang-undang.
Ia hidup dalam keteduhan pohon manggis dan riak air kolam yang memantulkan bayangan Bale Kambang.
Mengelolanya bukan sekadar memperbaiki pagar atau menjual tiket. Mengelola berarti memahami maknanya, merawat fungsinya, dan memastikan generasi mendatang masih bisa merasakan getar sejarah yang sama.
Sebagaimana Kota Tua Ampenan dan Makam Loang Baloq, Taman Mayura adalah simpul memori Kota Mataram. Di sanalah masa lalu dan masa kini saling bersalaman. Tugas kita bukan memilih salah satunya, melainkan menjaga keduanya tetap berdialog.
Karena ketika warisan sejarah dirawat dengan bijak, ia bukan hanya menjadi destinasi wisata. Ia menjelma menjadi ruang belajar, ruang ibadah, ruang ekonomi, dan ruang kebanggaan bersama. (aks)
Penulis : aks
Editor : ceraken editor
Sumber Berita: liputan































































